Bantargebang Simpan Potensi Karbon Ratusan Miliar Rupiah

Selama puluhan tahun, Bantargebang identik dengan satu hal: beban. Bau menyengat yang menyebar hingga radius beberapa kilometer, gunung sampah yang terus meninggi, dan komunitas yang bertahan di bayangan ekosistem yang tidak pernah mereka pilih. Tapi ada angka yang bergerak diam-diam di balik timbunan itu — angka yang kini mulai menarik perhatian pejabat tinggi negara. Menteri Lingkungan Hidup secara terbuka mengajak Gubernur DKI Jakarta Pramono untuk serius menggarap perdagangan karbon di TPST Bantargebang, dengan potensi pendapatan yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Ajakan ini tidak muncul dalam ruang kosong. Pemerintah Indonesia baru saja merevisi kerangka regulasi perdagangan karbon nasionalnya, dan momentum politik itu membuat pernyataan Menteri LH bukan sekadar retorika — melainkan sinyal bahwa jendela kebijakan untuk proyek seperti ini sedang terbuka. Bagi Bantargebang, yang menampung sampah dari lebih dari 10 juta penduduk Jakarta setiap harinya, potensi itu menyimpan ironi yang kuat sekaligus peluang yang konkret.

Fakta Cepat
  • TPST Bantargebang adalah tempat pemrosesan sampah terpadu terbesar di Asia Tenggara, dengan luas sekitar 110 hektar dan menerima lebih dari 7.000 ton sampah per hari dari Jakarta.
  • Potensi nilai perdagangan karbon dari TPST Bantargebang disebut mencapai ratusan miliar rupiah melalui mekanisme pengurangan emisi gas metana (LFG — Landfill Gas).
  • Mekanisme karbon yang paling relevan adalah penangkapan dan pemanfaatan gas metana dari timbunan sampah, yang kemudian dikonversi menjadi kredit karbon dalam satuan ton CO2 ekuivalen (tCO2e).
  • Indonesia telah merevisi aturan perdagangan karbon nasional melalui Perpres 110/2025, yang secara resmi memperluas dan mempertegas kerangka pasar karbon domestik.
  • Menteri Lingkungan Hidup adalah aktor kunci yang secara aktif mendorong Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Pramono untuk merealisasikan potensi karbon Bantargebang.

Untuk memahami mengapa Bantargebang relevan dalam konteks perdagangan karbon, kita perlu memahami satu proses kimia yang terjadi di bawah setiap gunung sampah: dekomposisi anaerobik. Ketika sampah organik membusuk tanpa oksigen, ia menghasilkan gas metana (CH₄) — salah satu gas rumah kaca paling kuat, dengan potensi pemanasan global sekitar 80 kali lebih besar dari karbon dioksida dalam jangka 20 tahun. Dalam skema Landfill Gas (LFG) capture, gas metana ini tidak dibiarkan menguap ke atmosfer, melainkan ditangkap melalui jaringan pipa sumur yang ditanam di dalam tubuh TPA, lalu dibakar atau dikonversi menjadi energi listrik. Setiap ton metana yang berhasil dicegah dari atmosfer dapat dikonversi menjadi kredit karbon dalam satuan tCO2e, dan kredit inilah yang bisa diperdagangkan — baik di bursa karbon domestik seperti IDXCarbon, maupun di pasar karbon sukarela internasional (Voluntary Carbon Market/VCM). Mekanisme ini bukan konsep baru di dunia; yang baru adalah komitmen serius untuk menerapkannya di sini.

Angka ratusan miliar rupiah yang disebut Menteri LH memiliki logika di baliknya. TPST Bantargebang menerima lebih dari 7.000 ton sampah per hari, dengan komposisi organik yang signifikan — menghasilkan volume emisi metana yang sangat besar setiap tahunnya. Jika sistem LFG capture beroperasi penuh dan kredit karbon yang dihasilkan diperdagangkan pada kisaran harga pasar karbon saat ini — yang di IDXCarbon berkisar antara beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah per tCO2e tergantung jenis dan kualitas kredit — maka proyeksi pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun menjadi angka yang secara kalkulasi masuk akal. Sebagai referensi, proyek LFG di TPA-TPA besar di Brasil dan India telah membuktikan bahwa skema serupa bisa menghasilkan pendapatan karbon yang substansial sekaligus mengurangi emisi lokal secara terukur. Indonesia, dengan Bantargebang sebagai kandidat terkuat, memiliki skala yang setara.

Skema Pasar yang Dituju Estimasi Harga per tCO2e Payung Hukum di Indonesia Kesiapan Implementasi di Bantargebang
Pasar Karbon Sukarela (VCM) Pasar Internasional (Verra, Gold Standard) USD 5 – 30+ per tCO2e Perpres 98/2021, Perpres 110/2025 Perlu verifikasi lembaga independen internasional; infrastruktur LFG belum lengkap
Pasar Karbon Wajib/Compliance IDXCarbon (Bursa Karbon Domestik) Rp 50.000 – Rp 500.000+ per tCO2e Perpres 110/2025, Regulasi OJK Kerangka regulasi sudah ada; butuh penetapan baseline emisi resmi
Mekanisme Bilateral (Article 6 Paris Agreement) Negara mitra (Jepang, Swiss, Korea) Negosiasi bilateral; potensi lebih tinggi Perjanjian bilateral + Perpres 110/2025 Masih dalam tahap eksplorasi; memerlukan persetujuan lintas kementerian

Revisi regulasi yang dimaktub dalam Perpres 110/2025 yang kini resmi berlaku adalah perubahan yang tidak bisa dianggap sepele. Aturan lama — yang berpusat pada Perpres 98/2021 — meletakkan fondasi pasar karbon Indonesia, namun masih meninggalkan banyak celah operasional: siapa yang berwenang menerbitkan kredit, bagaimana mekanisme verifikasi lintas sektor, dan bagaimana proyek berbasis sampah atau limbah diklasifikasikan. Perpres 110/2025 memperbaiki sejumlah kelemahan tersebut dengan memperluas cakupan sektor, mempertegas peran OJK dalam pengawasan transaksi di IDXCarbon, dan membuka ruang lebih eksplisit bagi proyek-proyek di luar sektor energi — termasuk, secara potensial, proyek LFG di TPA. Bagi Bantargebang, ini berarti jalur regulasi menuju monetisasi emisi kini lebih jelas dari sebelumnya, meski tidak berarti lebih mudah secara teknis.

Memahami siapa yang bergerak dalam ekosistem ini sama pentingnya dengan memahami angkanya. Kementerian Lingkungan Hidup berperan sebagai pendorong kebijakan sekaligus otoritas yang menetapkan metodologi pengukuran emisi dan standar verifikasi nasional. Pemprov DKI Jakarta — dengan Gubernur Pramono sebagai kepala daerah — adalah pengelola TPST Bantargebang dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas infrastruktur di lapangan. Di lapisan berikutnya, BUMN atau operator swasta yang memiliki kapasitas teknis di bidang pengelolaan gas akan menjadi pelaksana instalasi sistem LFG — sebuah investasi infrastruktur yang tidak kecil. Sementara itu, korporasi besar yang memiliki kewajiban atau komitmen dekarbonisasi — baik perusahaan domestik maupun multinasional yang beroperasi di Indonesia — adalah calon pembeli kredit karbon yang paling nyata. Rantai ini hanya akan berfungsi jika setiap aktor bergerak pada waktu yang sama dan ke arah yang sama.

Dari Sampah ke Kredit Karbon: Enam Tahap yang Menentukan

1. Pengukuran Baseline Emisi: Sebelum satu kredit pun bisa diterbitkan, tim teknis harus menetapkan berapa banyak metana yang saat ini dilepas Bantargebang ke atmosfer tanpa intervensi. Angka ini — disebut baseline — menjadi titik acuan untuk mengukur pengurangan emisi yang sesungguhnya terjadi.

2. Instalasi Sistem LFG Capture: Jaringan pipa sumur vertikal ditanam ke dalam tubuh TPA pada kedalaman tertentu untuk mengumpulkan gas metana yang terbentuk. Gas ini kemudian dialirkan ke fasilitas pengolahan — bisa dibakar (flaring) untuk mengurangi emisi, atau dikonversi menjadi listrik untuk menambah nilai ekonomi proyek.

3. Verifikasi oleh Lembaga Independen: Ini adalah tahap kritis yang menentukan kredibilitas seluruh skema. Lembaga verifikasi terakreditasi — baik nasional maupun internasional seperti Verra atau Gold Standard — akan mengaudit data pengurangan emisi secara berkala untuk memastikan angka yang diklaim sesuai dengan kenyataan di lapangan.

4. Penerbitan Kredit Karbon: Setelah verifikasi disetujui, kredit karbon diterbitkan dalam satuan tCO2e. Setiap kredit merepresentasikan satu ton CO2 ekuivalen yang berhasil dicegah masuk ke atmosfer. Kredit ini kemudian didaftarkan ke registri resmi — baik Sistem Registri Nasional (SRN) milik KLHK untuk pasar domestik, maupun registri internasional untuk VCM.

5. Perdagangan di Bursa atau Bilateral: Kredit yang telah terdaftar bisa ditransaksikan melalui IDXCarbon untuk pasar wajib domestik, atau dijual langsung kepada pembeli internasional melalui mekanisme bilateral atau platform VCM global. Harga yang terbentuk bergantung pada kualitas kredit, metodologi verifikasi, dan dinamika permintaan pasar — faktor-faktor yang sangat dipengaruhi oleh bagaimana pasar karbon Indonesia terus dibenahi dengan SRUK dan pengawasan OJK.

6. Distribusi Pendapatan: Inilah pertanyaan terpenting yang belum dijawab secara terbuka: siapa yang menerima manfaat finansial? Dalam model ideal, pendapatan karbon dibagi antara pemerintah daerah sebagai pengelola, investor atau operator proyek LFG sebagai pihak yang menanggung risiko modal, dan — ini yang krusial — komunitas di sekitar Bantargebang sebagai pihak yang selama ini menanggung eksternalitas negatif terbesar.

Namun antara potensi dan realisasi, ada jarak yang diisi oleh tantangan nyata. Infrastruktur LFG di Bantargebang saat ini belum dalam kondisi yang siap untuk beroperasi secara komersial dalam skala penuh — instalasi sistemnya memerlukan investasi awal yang signifikan dan keahlian teknis khusus. Kapasitas sumber daya manusia untuk MRV (Measurement, Reporting, Verification) juga masih terbatas di tingkat nasional, sehingga ketergantungan pada lembaga verifikasi asing masih tinggi — yang berimplikasi pada biaya dan waktu. Ada pula risiko yang lebih sistemik: jika proses verifikasi tidak dijalankan dengan ketat dan transparan, proyek ini berisiko menghasilkan kredit yang tidak benar-benar merepresentasikan pengurangan emisi nyata — sebuah kegagalan yang akan merusak reputasi pasar karbon Indonesia secara keseluruhan, tepat di saat ia sedang dibangun fondasinya.

Di balik semua kalkulasi finansial itu, ada dimensi yang tidak bisa direduksi menjadi angka tCO2e semata. Warga yang tinggal di sekitar Bantargebang — banyak di antara mereka adalah pemulung dan keluarga dengan penghasilan rendah yang menggantungkan hidup pada ekosistem TPA ini — telah menanggung beban lingkungan selama puluhan tahun: polusi udara, pencemaran air tanah, dan stigma sosial. Jika skema perdagangan karbon akhirnya mengalirkan ratusan miliar rupiah, pertanyaan tentang keadilan ekologis menjadi tidak bisa diabaikan. Apakah sebagian pendapatan itu akan kembali dalam bentuk perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, atau kompensasi lingkungan bagi komunitas ini? Belum ada jawaban resmi yang konkret, dan ketidakjelasan ini justru merupakan salah satu pekerjaan rumah terpenting yang harus diselesaikan sebelum proyek ini bisa disebut sukses secara utuh — bukan hanya secara finansial, tetapi juga secara sosial.

“Ratusan miliar rupiah dari perdagangan karbon melalui pengurangan emisi di TPST Bantargebang.”
— Menteri Lingkungan Hidup RI, dalam ajakan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono

Bantargebang sedang berdiri di persimpangan yang jarang terjadi dalam sejarah kebijakan lingkungan Indonesia: momentum regulasi yang matang, tekanan global untuk dekarbonisasi, dan kemauan politik yang secara eksplisit disuarakan dari tingkat menteri. Transformasi dari tempat pembuangan sampah menjadi aset karbon nasional bukan lagi fantasi teknis — ia adalah skenario yang memiliki peta jalan yang bisa dirancang. Yang menentukan apakah skenario ini terwujud bukan hanya kecepatan instalasi pipa LFG atau verifikasi kredit, melainkan komitmen politik yang konsisten lintas level pemerintahan, transparansi dalam tata kelola pendapatan, dan keberanian untuk memastikan bahwa mereka yang selama ini menanggung beban paling berat adalah yang pertama kali merasakan manfaatnya. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan proyek ini — dan dari integritas pasar karbon Indonesia secara keseluruhan. Perkembangan ini juga tidak bisa dilepaskan dari gerakan serius pasar karbon Indonesia yang ditandai peluncuran SRUK, yang menjadi infrastruktur kelembagaan penting bagi proyek-proyek seperti Bantargebang untuk menemukan pembelinya.

🌱 Trivia: Apa bedanya karbon dari TPA dengan karbon dari hutan?
Jawaban: Kredit karbon dari proyek hutan (REDD+) bekerja dengan cara mencegah karbon yang sudah tersimpan di pohon agar tidak terlepas ke atmosfer — sifatnya “menjaga yang sudah ada”. Kredit dari proyek LFG di TPA seperti Bantargebang bekerja dengan cara aktif mencegah metana baru yang terbentuk dari dekomposisi sampah agar tidak terlepas ke atmosfer. Metana jauh lebih kuat sebagai gas rumah kaca dibanding CO2, sehingga setiap ton metana yang berhasil ditangkap menghasilkan kredit dengan potensi dampak iklim yang sangat besar. Dua pendekatan ini tidak saling menggantikan — keduanya dibutuhkan dalam strategi dekarbonisasi yang komprehensif.

Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?