Indonesia tidak lagi berada di fase uji coba. Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menandai babak baru yang jauh lebih serius: perdagangan karbon wajib akan berlaku secara penuh mulai 2026, dengan arsitektur regulasi yang kini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, bursa karbon, hingga instrumen sertifikasi baru dari PLM EMI. Ini bukan sekadar pembaruan kebijakan — ini adalah taruhan besar bahwa pasar bisa menjadi alat penurunan emisi yang sesungguhnya, bukan hanya ritual administratif. Namun di balik kesibukan regulasi itu, satu pertanyaan tetap menggantung: apakah mekanisme ini cukup kuat untuk menghasilkan penurunan emisi yang nyata, bukan sekadar angka yang berpindah tangan?
Perjalanan menuju titik ini tidaklah singkat. IDXCarbon, bursa karbon yang diluncurkan pada September 2023, menjadi sinyal pertama bahwa Indonesia serius membangun infrastruktur perdagangan karbon domestik. Namun dalam dua tahun pertama operasinya, volume perdagangan tetap rendah, partisipasi korporat masih terbatas pada pemain besar, dan harga karbon belum mencerminkan biaya emisi yang sesungguhnya. Komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia — yang menargetkan penurunan emisi hingga 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030 — membutuhkan lebih dari sekadar bursa yang beroperasi. Ia membutuhkan ekosistem: regulasi yang mengikat, instrumen yang beragam, dan kepercayaan pelaku pasar. Itulah mengapa periode 2025–2026 menjadi penentu — bukan karena ambisinya baru, tetapi karena inilah momen ketika ambisi itu harus berhadapan dengan realitas implementasi.
- Perpres 110 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama penerapan perdagangan karbon wajib di Indonesia mulai 2026.
- Target penerapan perdagangan karbon wajib ditetapkan pada tahun 2026, setelah fase sukarela berjalan sejak 2023.
- OJK Satu Karsa adalah program Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon dari sisi regulasi keuangan dan infrastruktur pasar.
- SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) adalah instrumen baru yang dikembangkan PLM EMI sebagai alat perdagangan karbon berbasis verifikasi pengurangan emisi terukur.
- Insentif ekonomi karbon untuk pelabuhan hijau sedang dalam kajian pemerintah sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi sektor maritim.
- Nilai ekonomi karbon yang diakui secara resmi harus sejalan dengan penurunan emisi nyata — prinsip ini menjadi landasan integritas seluruh sistem.
Perpres 110/2025: Lebih dari Sekadar Payung Hukum
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 adalah instrumen yang paling ditunggu dalam ekosistem karbon Indonesia. Regulasi ini secara resmi mengatur kerangka perdagangan karbon wajib yang akan berlaku penuh mulai 2026, menetapkan siapa yang harus berpartisipasi, sektor mana yang masuk cakupan pertama, dan bagaimana mekanisme kepatuhan akan dijalankan. Sektor energi — terutama pembangkit listrik berbasis batu bara dengan kapasitas besar — menjadi prioritas utama dalam fase awal, mengingat kontribusinya yang dominan terhadap total emisi nasional. Pelaku usaha di sektor-sektor yang masuk cakupan wajib diwajibkan memiliki alokasi emisi, melaporkan jejak karbon mereka secara berkala, dan menggunakan instrumen perdagangan yang diakui jika melampaui batas yang ditetapkan.
Yang membedakan Perpres 110/2025 dari kebijakan sebelumnya adalah dimensi penegakannya. Berbeda dengan rezim sukarela yang bergantung pada itikad baik korporasi, regulasi ini memuat ketentuan sanksi bagi pelaku yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan kepatuhan emisi. Mekanisme verifikasi pun tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada entitas internal — lembaga verifikasi independen yang terakreditasi menjadi syarat dalam rantai penerbitan unit karbon yang sah. Ini adalah pergeseran paradigma yang signifikan: dari “siapa yang mau ikut” menuju “siapa yang tidak ikut akan menghadapi konsekuensi.” Tentu saja, kekuatan sesungguhnya dari regulasi ini baru bisa diukur setelah regulasi turunannya diterbitkan dan penegakan aktual dimulai pada 2026.
OJK Satu Karsa: Regulator Keuangan Masuk Arena Karbon
Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam ekosistem karbon melalui program Satu Karsa adalah sinyal yang tidak bisa dianggap remeh. OJK tidak hadir sebagai penonton — ia hadir sebagai arsitek infrastruktur keuangan yang memungkinkan perdagangan karbon berjalan dengan standar integritas pasar modal. Program Satu Karsa dirancang untuk memperkuat seluruh ekosistem perdagangan karbon dari sisi regulasi keuangan: mulai dari standar pelaporan, perlindungan investor yang terlibat dalam instrumen karbon, hingga integrasi unit karbon ke dalam produk keuangan yang lebih luas seperti reksa dana hijau dan obligasi berwawasan lingkungan.
Yang menjadi pembeda Satu Karsa dari inisiatif sebelumnya adalah fokusnya pada sisi permintaan. Jika infrastruktur IDXCarbon membangun “jalan tol” perdagangan karbon, maka Satu Karsa berupaya memastikan ada kendaraan yang cukup untuk melintas di jalan tol itu — yakni, para pembeli karbon yang termotivasi bukan hanya oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh insentif finansial yang nyata. Ini adalah pendekatan yang lebih holistik: pasar karbon yang sehat membutuhkan sisi penawaran (penjual kredit karbon yang terverifikasi) dan sisi permintaan (pembeli yang percaya pada nilai instrumen tersebut) yang sama-sama kuat. Tanpa kepercayaan dari komunitas keuangan, volume perdagangan akan tetap anemia meski regulasi sudah tersedia. Perkembangan ini juga relevan dengan dinamika integritas pasar karbon yang terus menjadi sorotan utama dalam ekosistem ini.
Tiga Instrumen Utama Pasar Karbon Indonesia
| Nama Instrumen | Dasar Hukum | Target Pelaku | Mekanisme Utama | Status 2025 |
|---|---|---|---|---|
| Perdagangan Karbon via IDXCarbon | Perpres 98/2021, Perpres 110/2025 | Korporasi sektor energi, industri besar | Jual-beli unit karbon terverifikasi di bursa resmi | Beroperasi; volume perdagangan masih berkembang |
| SPE dari PLM EMI | Perpres 110/2025 (instrumen baru) | Pelaku usaha wajib NDC, korporasi sukarela | Sertifikat berbasis verifikasi pengurangan emisi terukur | Dalam pengembangan dan penerbitan awal |
| Insentif Ekonomi Karbon untuk Pelabuhan Hijau | Dalam kajian (Kemenhub & instansi terkait) | Operator pelabuhan, sektor maritim | Insentif fiskal/non-fiskal berbasis kinerja emisi pelabuhan | Masih dalam tahap kajian pemerintah |
SPE: Sertifikat Pengurangan Emisi sebagai Instrumen Generasi Baru
Sertifikat Pengurangan Emisi, atau SPE, yang dikembangkan PLM EMI adalah salah satu inovasi instrumen paling menarik dalam ekosistem karbon Indonesia saat ini. Berbeda dari kredit karbon konvensional yang sering dikritik karena lemahnya verifikasi dan risiko double-counting, SPE dirancang dengan protokol verifikasi yang lebih ketat — setiap sertifikat harus dapat dibuktikan merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata dan terukur, bukan proyeksi atau estimasi. Proses penerbitannya melibatkan audit oleh lembaga verifikasi independen sebelum SPE bisa masuk ke pasar dan diperdagangkan.
Signifikansi SPE terletak pada potensinya untuk mengisi celah kepercayaan yang selama ini menghantui pasar karbon sukarela global. Dalam pasar karbon konvensional, pembeli sering kali tidak memiliki cara mudah untuk memverifikasi apakah kredit yang mereka beli benar-benar mewakili penurunan emisi yang terjadi. SPE berupaya menutup celah itu dengan menjadikan verifikasi sebagai syarat penerbitan, bukan opsional. Pertanyaan yang masih perlu dijawab adalah apakah SPE sudah memiliki pasar sekunder yang cukup likuid — kemampuan untuk diperjualbelikan kembali dengan mudah — yang merupakan prasyarat agar instrumen ini benar-benar berfungsi sebagai mekanisme penetapan harga yang efisien.
Pelabuhan Hijau: Sektor Maritim Masuk dalam Kalkulasi Karbon
Kajian pemerintah tentang insentif ekonomi karbon untuk pelabuhan hijau membuka dimensi baru dalam peta dekarbonisasi Indonesia. Pelabuhan adalah simpul logistik yang selama ini luput dari sorotan kebijakan iklim — padahal aktivitas bongkar muat, operasional kapal di area dermaga, dan konsumsi energi fasilitas pelabuhan secara kolektif menghasilkan jejak karbon yang tidak kecil. Indonesia, dengan lebih dari 600 pelabuhan yang tersebar di seluruh kepulauan, memiliki skala masalah — sekaligus skala peluang — yang sangat besar di sektor ini.
Bentuk insentif yang sedang dikaji mencakup kombinasi mekanisme fiskal dan non-fiskal: mulai dari keringanan biaya pelabuhan bagi operator yang memenuhi standar emisi tertentu, hingga kemungkinan penerbitan kredit karbon bagi pelabuhan yang berhasil mengurangi emisinya di bawah ambang batas yang ditetapkan. Kajian ini juga relevan dengan agenda Indonesia dalam diplomasi maritim dan persiapan menghadapi regulasi emisi pelayaran internasional yang semakin ketat dari Organisasi Maritim Internasional (IMO). Artinya, insentif karbon pelabuhan bukan hanya agenda lingkungan domestik — ia juga pertaruhan daya saing sektor maritim Indonesia di panggung global.
Integritas vs. Likuiditas: Ketegangan yang Menentukan Nasib Pasar
Di sinilah letak jantung dari seluruh perdebatan ini. Nilai ekonomi karbon harus sejalan dengan penurunan emisi nyata — prinsip yang tampak sederhana namun sangat sulit untuk diimplementasikan secara konsisten. Risiko terbesarnya bukan semata manipulasi data, melainkan sesuatu yang lebih halus: emisi yang direduksi di atas kertas melalui kredit karbon, sementara di lapangan aktivitas penghasil emisi terus berjalan tanpa perubahan berarti. Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat dan independen, pasar karbon bisa menjadi instrumen pemberian izin polusi berbayar, bukan katalisator dekarbonisasi sejati.
Di sisi lain, ada kebutuhan untuk menjaga likuiditas pasar. Harga karbon yang terlalu tinggi — akibat standar verifikasi yang sangat ketat — bisa menghambat partisipasi dan membuat pasar kehilangan momentum. Harga yang terlalu rendah, sebaliknya, tidak memberikan insentif nyata bagi pelaku industri untuk melakukan perubahan operasional yang mahal. Menemukan titik keseimbangan antara integritas dan likuiditas adalah tantangan yang sama dihadapi oleh pasar karbon Eropa selama bertahun-tahun sebelum EU ETS akhirnya menemukan kematangannya. Indonesia kini berada di titik awal kurva belajar yang serupa. SRUK dan OJK sebagai pilar utama ekosistem ini akan sangat menentukan ke mana kurva itu bergerak dalam tiga tahun ke depan.
🌱 Trivia: Berapa harga karbon minimum agar industri terdorong berubah?
Benchmarking Regional: Di Mana Posisi Indonesia?
| Negara | Tahun Peluncuran | Cakupan Sektor | Harga Karbon (Perkiraan) | Mekanisme Dominan |
|---|---|---|---|---|
| Indonesia | 2023 (IDXCarbon); Wajib 2026 | Energi (PLTU), industri besar | Masih dalam pembentukan | Bursa karbon (IDXCarbon) + SPE |
| Singapura | 2019 (carbon tax) | Industri (emisi ≥25.000 ton CO₂/tahun) | SGD 25/ton (naik bertahap ke SGD 50–80) | Carbon tax + kredit internasional |
| Korea Selatan | 2015 (K-ETS) | Energi, industri, transportasi, bangunan | KRW 8.000–10.000/ton (~USD 6–8) | Cap-and-trade (K-ETS) |
| China | 2021 (nasional); pilot sejak 2013 | Sektor ketenagalistrikan (terbesar di dunia) | CNY 50–80/ton (~USD 7–11) | Cap-and-trade (ETS nasional) |
*Data harga karbon bersifat indikatif berdasarkan laporan publik yang tersedia. Angka dapat berubah sesuai kondisi pasar terkini.
Kepercayaan Pasar: Fondasi yang Tidak Bisa Dilegislasi
Regulasi bisa membangun kerangka, tetapi kepercayaan pasar tidak bisa dilegislasi. Ini adalah pelajaran yang dipetik dari hampir setiap pasar karbon yang pernah ada — dari Eropa hingga California. Para investor dan korporasi yang akan menjadi tulang punggung pasar karbon Indonesia membutuhkan kepastian: bahwa unit karbon yang mereka beli tidak akan tiba-tiba dibatalkan atau diragukan nilainya karena masalah verifikasi di kemudian hari, bahwa data emisi yang dilaporkan dapat dipercaya, dan bahwa lembaga verifikasi independen benar-benar independen. Pasar karbon nasional adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar — namun “penting” tidak berarti “otomatis berhasil.”
“Nilai ekonomi karbon harus sejalan dengan penurunan emisi nyata.”
— Prinsip Dasar Kebijakan Pasar Karbon Indonesia
Kapasitas lembaga verifikasi independen menjadi salah satu titik kritis yang masih perlu diperkuat. Indonesia belum memiliki ekosistem auditor karbon yang matang — jumlah lembaga verifikasi yang terakreditasi masih terbatas, dan kapasitas SDM untuk melakukan audit emisi secara teknis di berbagai sektor industri masih dalam tahap pengembangan. Ini bukan kritik tanpa solusi: beberapa negara memulai dengan program pelatihan bersama sektor swasta dan akademisi, serta kemitraan dengan lembaga verifikasi internasional yang sudah memiliki rekam jejak panjang. Indonesia memiliki opsi serupa — pertanyaannya adalah kecepatan eksekusi.
Peta Jalan Menuju 2026: Lima Milestone yang Tidak Bisa Ditunda
Antara sekarang dan diberlakukannya perdagangan karbon wajib pada 2026, setidaknya ada lima hal krusial yang harus terjadi. Pertama, regulasi turunan dari Perpres 110/2025 harus segera diterbitkan — merinci prosedur alokasi emisi, mekanisme sanksi, dan tata cara keberatan bagi pelaku usaha yang merasa alokasi mereka tidak adil. Regulasi induk tanpa aturan pelaksana hanyalah naskah tanpa kekuatan operasional. Kedua, registri karbon nasional harus benar-benar berfungsi sebagai basis data tunggal yang mencegah double-counting — satu emisi yang dikurangi tidak boleh bisa diklaim oleh dua pihak berbeda secara bersamaan.
Ketiga, kapasitas SDM di tingkat korporat dan lembaga verifikasi harus ditingkatkan secara masif — karena kepatuhan terhadap regulasi karbon membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, mulai dari pengukuran emisi hingga pelaporan berbasis standar internasional. Keempat, Indonesia perlu mengklarifikasi posisi pasar karbonnya dalam kerangka Article 6 Paris Agreement — apakah kredit karbon domestik dapat dijual ke pembeli internasional, dan jika ya, mekanisme pencegahan “transfer kredit ganda” seperti apa yang akan digunakan? Kelima, sosialisasi kepada pelaku industri — terutama usaha menengah yang mungkin baru pertama kali menghadapi kewajiban karbon — harus dimulai jauh sebelum batas waktu pemberlakuan tiba. Mengingat bahwa Indonesia telah mempresentasikan komitmen pasar karbon berintegritas di forum internasional, ekspektasi global terhadap kecepatan dan kualitas implementasi domestik kini semakin tinggi.
Komponen Tersedia, Kecepatan yang Menjadi Pertaruhan
Dilihat secara sistemik, Indonesia kini memiliki hampir semua komponen yang dibutuhkan untuk pasar karbon yang fungsional: regulasi induk yang mengikat dalam bentuk Perpres 110/2025, infrastruktur bursa melalui IDXCarbon, instrumen sertifikasi baru melalui SPE dari PLM EMI, pengawasan keuangan dari OJK melalui program Satu Karsa, dan rencana perluasan ke sektor maritim melalui kajian insentif pelabuhan hijau. Arsitekturnya sudah terpasang. Yang kini menentukan adalah kualitas implementasi — seberapa cepat regulasi turunan diterbitkan, seberapa konsisten penegakan dijalankan, dan seberapa dalam kepercayaan pelaku pasar terbangun.
Pasar karbon bukan instrumen ajaib yang secara otomatis menghasilkan penurunan emisi begitu regulasinya ditandatangani. Ia adalah mekanisme insentif yang bekerja ketika harga karbon cukup tinggi untuk mendorong perubahan perilaku, verifikasi cukup ketat untuk menjaga integritas, dan likuiditas cukup baik untuk membuat instrumen ini menarik bagi pelaku pasar. Indonesia sedang berada di persimpangan — sudah terlalu jauh untuk mundur, namun masih cukup awal untuk menentukan apakah pasar karbonnya akan menjadi alat dekarbonisasi sejati atau sekadar mekanisme administratif yang terlihat rapi di atas kertas. Pertanyaan itu bukan retorika — dan jawabannya akan terlihat dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Frequently Asked Questions
Perpres 110/2025 adalah peraturan presiden yang menjadi landasan hukum utama penerapan perdagangan karbon wajib di Indonesia, yang akan berlaku penuh mulai 2026. Pelaku usaha di sektor-sektor yang masuk cakupan — terutama energi dan industri besar — diwajibkan memiliki alokasi emisi, melaporkan jejak karbon secara berkala, dan menggunakan instrumen perdagangan karbon resmi jika melampaui batas emisi yang ditetapkan.
Apa perbedaan antara SPE dan kredit karbon biasa?
SPE (Sertifikat Pengurangan Emisi) yang dikembangkan PLM EMI dirancang dengan standar verifikasi yang lebih ketat dibandingkan kredit karbon konvensional. Setiap SPE harus dibuktikan merepresentasikan pengurangan emisi nyata dan terukur melalui audit lembaga verifikasi independen sebelum bisa diperdagangkan, bukan sekadar estimasi atau proyeksi pengurangan emisi di masa depan.
Apakah pasar karbon Indonesia sudah bisa bersaing dengan negara lain di Asia?
Secara infrastruktur regulasi, Indonesia sudah memiliki komponen yang lengkap. Namun dibandingkan dengan Korea Selatan yang memulai K-ETS sejak 2015 atau China yang sudah memiliki ETS nasional terbesar di dunia sejak 2021, Indonesia masih berada di tahap awal dari sisi volume perdagangan, kedalaman pasar, dan pembentukan harga karbon yang stabil. Kematangan relatif ini wajar untuk pasar yang baru saja memasuki fase wajib — yang penting adalah trajektori dan konsistensi penegakannya.
Mengapa sektor pelabuhan masuk dalam agenda karbon Indonesia?
Pelabuhan adalah simpul logistik dengan jejak karbon signifikan yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam kebijakan iklim. Dengan lebih dari 600 pelabuhan di seluruh kepulauan Indonesia, sektor maritim memiliki potensi pengurangan emisi yang besar. Selain itu, regulasi emisi pelayaran internasional dari IMO yang semakin ketat menjadikan dekarbonisasi sektor ini juga agenda daya saing, bukan hanya kewajiban lingkungan.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










