Coal mines like the Lumbung Mine are having a huge impact on local and indigenous populations in Indonesia, destroying the environment and polluting river water, normally used for cooking. Central Kalimantan, Borneo. June 8th 2013. The World Development Movement is campaigning for banks and other parts of the financial sector to be forced to disclose the carbon footprint of their investments.

Deforestasi Kalimantan Memuncak di Tengah Tekanan Agraria dan Regulasi Global

Seekor gajah kerdil Borneo — tubuhnya kecil, telinganya bundar, matanya besar seperti anak-anak — terekam kamera berjalan sendirian di atas hamparan tanah merah yang telanjang. Tidak ada kanopi, tidak ada semak. Hanya lahan gundul yang membentang hingga cakrawala. Video itu menyebar cepat di media sosial, ditonton jutaan kali, dan memicu gelombang komentar yang campur aduk antara kesedihan dan kemarahan. Namun yang paling penting bukan viralnya — melainkan fakta bahwa adegan itu bukan anomali. Itu adalah potret harian dari apa yang sedang terjadi di Kalimantan: sebuah ekosistem yang sedang dibongkar secara sistematis, lapisan demi lapisan, konsesi demi konsesi.

Yang membuat momen ini berbeda dari krisis-krisis sebelumnya adalah kepadatan tekanan yang terjadi secara bersamaan. Dalam satu jendela waktu yang nyaris sama, mahasiswa Bali turun ke gedung DPRD membawa tiga tuntutan — harga BBM, deforestasi, dan pembebasan tahanan politik. Di Tangerang, Poros Baru menyuarakan lima tuntutan konkret terkait tata kelola hutan. Greenpeace Indonesia secara resmi menyoroti APRIL Group atas konflik lingkungan di wilayah konsesinya. Berau, sebuah kabupaten di Kalimantan Timur, dinobatkan sebagai daerah dengan angka deforestasi tertinggi di provinsi itu. Dan dari Brussel, regulasi EUDR mulai menghitung mundur, mengancam akan menutup pintu pasar Eropa bagi komoditas yang tidak bisa membuktikan asal-usulnya bebas dari lahan yang ditebangi. Semua ini bukan kebetulan — ini adalah titik didih dari sistem yang telah lama retak.

Fakta Cepat
  • Berau, Kalimantan Timur, tercatat sebagai kabupaten dengan laju deforestasi tertinggi di Kaltim, didorong oleh ekspansi tambang batu bara dan perkebunan sawit.
  • EUDR (EU Deforestation Regulation) mewajibkan ketertelusuran penuh rantai pasok komoditas seperti sawit, kayu, kopi, dan karet — dengan batas waktu implementasi yang kini membayangi eksportir Asia.
  • Gajah kerdil Borneo (Elephas maximus borneensis) adalah subspesies gajah paling terancam punah di Asia Tenggara, dengan populasi diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.500 ekor.
  • Greenpeace Indonesia secara resmi menyoroti APRIL Group terkait konflik lingkungan dan dugaan pembukaan lahan gambut di wilayah konsesinya.
  • Mahasiswa Bali menyampaikan tiga isu utama ke DPRD Bali: harga BBM, deforestasi, dan pembebasan tahanan politik — menandakan isu hutan kini memasuki arena politik formal.

Berau: Ketika Konsesi Menjadi Kalimat Hukuman

Berau bukan nama yang asing di peta sumber daya alam Indonesia. Kabupaten yang berbatasan langsung dengan hutan hujan Kalimantan Timur ini menyimpan cadangan batu bara yang besar, hamparan lahan yang subur untuk sawit, dan keanekaragaman hayati yang — secara ironis — menjadi yang paling terancam oleh eksploitasi dua komoditas tersebut. Ketika Berau dinobatkan sebagai kabupaten dengan deforestasi tertinggi di Kaltim, itu bukan sekadar angka statistik. Itu adalah hasil akumulasi dari kebijakan perizinan yang longgar, tekanan investasi yang tinggi, dan pengawasan pemerintah daerah yang seringkali tidak sepadan dengan skala kerusakan yang terjadi.

Pola strukturalnya berulang: izin konsesi tambang batu bara dikeluarkan di atas kawasan yang tumpang tindih dengan hutan lindung atau wilayah adat. Ekspansi kebun sawit menggusur tegakan hutan yang tersisa. Ketika hujan datang, tidak ada lagi akar yang menahan tanah — hasilnya adalah banjir bandang dan longsor yang menghantam desa-desa di hilir. Masyarakat adat Dayak, yang selama generasi bergantung pada hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya, mendapati diri mereka berdiri di pinggir lahan yang kini milik korporasi. Sengketa lahan yang muncul setelahnya hampir selalu berakhir dengan posisi yang tidak setara: perusahaan memiliki dokumen hukum, sementara komunitas adat memiliki ingatan kolektif yang tidak diakui oleh negara.

Konflik Agraria: Konsekuensi yang Tak Dihitung dalam Neraca Ekspor

Deforestasi dan konflik agraria bukan dua masalah yang berdampingan — mereka adalah satu masalah yang sama, dilihat dari dua sudut pandang berbeda. Setiap hektar hutan yang dikonversi menjadi lahan perkebunan atau tambang adalah satu hektar yang hilang dari tangan komunitas yang tidak pernah dimintai persetujuannya. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara konsisten mendokumentasikan bahwa konflik agraria terkait sektor kehutanan dan perkebunan adalah salah satu kategori konflik lahan paling mematikan di Indonesia — bukan hanya dalam arti fisik, tetapi juga dalam arti hilangnya mata pencaharian, hak atas air, dan akses ke sumber daya yang menjadi fondasi kehidupan.

Pola kriminalisasi petani yang menolak ekspansi korporasi telah menjadi semacam mekanisme berulang. Mereka yang mempertahankan lahan adat dengan cara memagari atau memblokir alat berat bisa dijerat dengan pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan deforestasi — mulai dari penghasutan hingga pengrusakan properti. Minimnya akses hukum bagi komunitas yang tinggal jauh dari pusat kota membuat ketimpangan ini semakin dalam. Dan ketika konflik akhirnya sampai ke pengadilan, beban pembuktian hampir selalu jatuh pada pihak yang justru paling sedikit memiliki sumber daya untuk bertahan. Kerangka hukum yang ada, meskipun secara normatif mengakui hak masyarakat adat, dalam praktiknya sering kalah berhadapan dengan dokumen konsesi yang lebih mudah diverifikasi oleh sistem birokrasi.

Peta Tekanan: Siapa Menuntut Apa, dan Siapa yang Merespons

Aktor Penekan Target / Pihak yang Didesak Tuntutan Utama Respons Institusi
Greenpeace Indonesia APRIL Group Hentikan ekspansi di lahan gambut; selesaikan konflik dengan masyarakat sekitar konsesi Belum ada pernyataan publik resmi dari pemerintah yang merespons tuduhan spesifik ini
Mahasiswa Bali DPRD Bali Bahas deforestasi secara legislatif bersama isu BBM dan tahanan politik DPRD menerima audiensi; belum ada keputusan legislatif konkret yang muncul
Poros Baru Tangerang Pemerintah Pusat / Legislatif Lima tuntutan konkret terkait tata kelola hutan dan deforestasi Belum ada respons formal yang terdokumentasi secara publik
Uni Eropa (via EUDR) Eksportir Indonesia & China Ketertelusuran rantai pasok penuh untuk komoditas tropis Pemerintah Indonesia meminta penundaan; eksportir besar mulai menyiapkan sistem verifikasi
Komunitas digital & publik luas Korporasi & pemerintah daerah Akuntabilitas atas hilangnya habitat gajah kerdil Borneo Tidak ada respons institusional formal; isu tenggelam dalam siklus berita

Tabel di atas menggambarkan kesenjangan yang konsisten: tekanan sipil dan internasional terus mengalir, sementara respons institusi cenderung reaktif dan tidak terstruktur.

APRIL Group di Bawah Sorotan: Antara Sertifikasi dan Kenyataan Lapangan

Greenpeace Indonesia telah secara resmi menempatkan APRIL Group dalam daftar perusahaan yang dinilai berkontribusi pada konflik lingkungan. Tuduhan yang dilayangkan menyangkut beberapa hal sekaligus: pembukaan atau drainase lahan gambut di dalam atau di sekitar wilayah konsesi, konflik dengan masyarakat yang tinggal di dekat area operasional, serta pertanyaan atas kesenjangan antara komitmen tertulis perusahaan dan kondisi aktual di lapangan. APRIL Group sendiri selama ini beroperasi di bawah payung berbagai sertifikasi, termasuk Forest Stewardship Council (FSC) yang sempat dicabut dan kemudian menjadi bagian dari perdebatan panjang antara industri dan kelompok lingkungan.

Pertanyaan yang lebih mendasar di sini bukan soal apakah sertifikasi itu ada, melainkan apakah mekanisme verifikasi yang ada cukup kuat untuk mendeteksi pelanggaran di lapangan secara real-time. Sertifikasi seperti RSPO atau PEFC dirancang sebagai alat pertanggungjawaban, tetapi dalam ekosistem di mana luas konsesi bisa mencapai ratusan ribu hektar, audit periodik yang dilakukan setahun sekali memiliki celah yang nyata. Ketika Greenpeace menggunakan citra satelit untuk mendokumentasikan perubahan tutupan lahan yang terjadi di antara dua siklus audit, muncul pertanyaan yang tidak mudah dijawab: apakah sistem sertifikasi saat ini memang cukup, atau justru memberikan rasa aman yang tidak sepenuhnya berdasar? Ini bukan soal tuduhan semata — ini soal arsitektur pengawasan yang perlu dievaluasi secara struktural, bukan hanya kasus per kasus. Konteks yang lebih luas soal bagaimana regulasi kehutanan berinteraksi dengan proyek karbon bisa dibaca dalam laporan tentang Permenhut 6/2026 yang membuka era baru proyek karbon kehutanan Indonesia.

EUDR: Bom Waktu dari Brussel yang Menghitung Mundur

EU Deforestation Regulation — atau EUDR — adalah peraturan Uni Eropa yang melarang penjualan di pasar Eropa atas komoditas yang dapat ditelusuri berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020. Komoditas yang terdampak mencakup hampir semua tumpuan ekspor Indonesia: minyak sawit, kayu dan produk turunannya, kopi, kakao, kedelai, karet, serta ternak. Artinya, setiap perusahaan yang ingin menjual produk-produk ini ke Eropa harus mampu membuktikan — dengan data geolokasi yang terverifikasi — bahwa produk mereka tidak terkait dengan lahan yang dulunya hutan.

Dampaknya terhadap Indonesia tidak bisa diremehkan. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia mengekspor sebagian besar produknya ke pasar Asia — tetapi Eropa tetap merupakan pasar premium dengan nilai yang signifikan. Lebih dari itu, EUDR juga memiliki efek domino terhadap eksportir China yang mengimpor komoditas tropis dari Indonesia dan kemudian mengolahnya untuk diekspor kembali ke Eropa. Desakan agar eksportir China memperkuat sistem ketertelusuran rantai pasok mereka pada dasarnya adalah desakan tidak langsung agar seluruh rantai produksi dari Kalimantan hingga pelabuhan ekspor di China bisa diaudit secara transparan — sebuah standar yang saat ini belum dimiliki oleh sebagian besar pemasok kecil dan menengah di Indonesia.

🌱 Trivia: Apa bedanya EUDR dengan larangan impor biasa?
Jawaban: EUDR bukan larangan impor biasa — ini adalah regulasi berbasis bukti yang mewajibkan setiap produk yang masuk ke pasar Uni Eropa disertai data geolokasi yang membuktikan bahwa lahan asal produksi tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Perusahaan yang gagal menyediakan bukti ini bisa dikenai denda besar dan dilarang berjualan di seluruh wilayah Eropa. Inilah yang membuat EUDR berbeda: ia bukan soal boikot, melainkan soal transparansi rantai pasok yang bisa diverifikasi secara teknis.
Fakta Cepat
  • Yang dilarang EUDR: Impor komoditas dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.
  • Komoditas terdampak: Sawit, kedelai, kayu, kopi, kakao, ternak, dan karet — beserta produk turunannya.
  • Mekanisme kepatuhan: Perusahaan wajib menyediakan data geolokasi dan uji tuntas (due diligence) yang dapat diverifikasi.
  • Posisi Indonesia: Pemerintah meminta penundaan implementasi dan menilai EUDR diskriminatif terhadap negara berkembang.
  • Posisi aktivis lingkungan: EUDR dinilai sebagai instrumen yang justru bisa mendorong reformasi tata kelola hutan dari sisi permintaan pasar global.

Dari Kampus Bali ke Jalanan Tangerang: Ketika Publik Tidak Lagi Diam

Tiga kelompok yang berbeda secara geografis, latar belakang, dan metode — mahasiswa Bali, Poros Baru Tangerang, dan komunitas digital yang menyebarkan video gajah kerdil — semuanya bergerak dalam satu periode waktu yang berdekatan. Ini bukan koordinasi yang direncanakan. Ini adalah cerminan dari kesadaran yang telah mencapai ambang batas. Isu deforestasi yang selama bertahun-tahun diperlakukan sebagai masalah teknis yang hanya relevan bagi para ahli lingkungan, kini mulai hadir di kantor DPRD, di spanduk demonstrasi, dan di beranda media sosial jutaan orang yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Kalimantan.

Media sosial memainkan peran akselerator yang tidak bisa diabaikan. Video gajah kerdil yang tersesat di lahan gundul tidak membutuhkan narasi panjang untuk membuat seseorang marah — gambar itu cukup berbicara sendiri. Petisi online, thread investigasi warga, dan repost dari akun-akun dengan jutaan pengikut mengubah apa yang sebelumnya adalah laporan ilmiah atau berita halaman dalam menjadi percakapan yang bersifat massal dan emosional. Fenomena ini punya preseden: mobilisasi publik terkait tambang nikel yang mengorbankan hutan dan warga menunjukkan bahwa isu ekstraktif Indonesia kini semakin sulit disembunyikan dari mata publik yang terkoneksi digital.

Kegagalan Tata Kelola: Mengapa Regulasi yang Ada Tidak Bekerja

Indonesia secara normatif tidak kekurangan aturan perlindungan hutan. Moratorium hutan primer dan lahan gambut telah diperpanjang berulang kali. Target Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Paris Agreement menetapkan ambisi pengurangan emisi dari sektor kehutanan. Ada Kawasan Ekosistem Esensial, ada aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ada pengawasan berbasis satelit dari berbagai lembaga. Namun deforestasi terus terjadi — bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena celah antara aturan dan penegakannya sudah menjadi semacam ekosistem tersendiri yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Tumpang tindih perizinan antara pemerintah pusat dan daerah pasca-otonomi adalah salah satu celah terbesar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mungkin mengeluarkan kawasan sebagai hutan lindung, sementara pemerintah kabupaten secara bersamaan mengeluarkan izin tambang atau perkebunan di atas kawasan yang sama. Konflik kepentingan juga hadir dalam bentuk yang lebih halus: pendapatan asli daerah dari royalti tambang dan pajak perkebunan seringkali jauh lebih terasa nyata bagi APBD kabupaten dibandingkan manfaat ekosistem dari hutan yang dipertahankan. Sementara itu, sistem pemantauan satelit yang dimiliki lembaga seperti LAPAN atau portal SIMONTANA memang menghasilkan data, tetapi data itu terlalu jarang diterjemahkan menjadi tindakan hukum yang konkret dan tepat waktu. Jarak antara deteksi dan penegakan adalah ruang di mana kerusakan terjadi.

Cermin Komparatif: Indonesia di Antara Negara Tropis Lain

Negara Laju Deforestasi (Terkini) Kebijakan Utama Tingkat Penegakan Tekanan Internasional
Indonesia Salah satu tertinggi di dunia; fluktuasi akibat moratorium yang tidak konsisten Moratorium hutan primer, FOLU Net Sink 2030, NDC Paris Agreement Lemah; celah tumpang tindih izin pusat-daerah meluas Tinggi: EUDR, tekanan LSM internasional, pasar karbon
Brasil Turun signifikan di era Lula; sebelumnya melonjak di era Bolsonaro Reaktivasi IBAMA, moratorium Amazon, Fundo Amazônia Meningkat; operasi penegakan hukum lebih agresif sejak 2023 Tinggi: tekanan G7, EUDR, investor global
Malaysia Relatif lebih terkendali; tutupan hutan dijaga di atas 50% National Policy on Biological Diversity, komitmen tutupan hutan 50% Sedang; pengawasan lebih ketat di Semenanjung dibanding Sabah/Sarawak Tinggi: EUDR untuk sawit, tekanan dari pasar Eropa dan AS
Kongo (RDK) Meningkat; Basin Kongo kini mengalami tekanan deforestasi yang tumbuh cepat Moratorium konsesi kayu (kini dipertimbangkan untuk dicabut) Sangat lemah; kapasitas kelembagaan dan pendanaan sangat terbatas Meningkat: perhatian internasional tumbuh pasca COP27-28

Catatan: Data bersifat komparatif dan disarikan dari tren laporan global terkini. Angka laju deforestasi spesifik per negara bervariasi berdasarkan metodologi pengukuran dan periode pelaporan.

Lima Tahun ke Depan: Dua Skenario yang Tidak Bisa Diabaikan

Jika laju deforestasi di Kalimantan tidak berubah secara signifikan dalam lima tahun ke depan, konsekuensinya bukan abstrak. Keanekaragaman hayati yang tidak bisa dipulihkan dalam skala waktu manusia akan terus menyusut — dan gajah kerdil Borneo hanyalah satu dari ratusan spesies yang menghadapi tekanan serupa. Komitmen net-zero Indonesia pada 2060 akan semakin sulit dicapai jika sektor kehutanan yang seharusnya menjadi penyerap karbon terbesar justru terus menjadi sumber emisi. Di sisi perdagangan, eksportir yang tidak berhasil membangun sistem ketertelusuran yang memenuhi standar EUDR berisiko kehilangan akses ke pasar premium Eropa secara permanen — sebuah kerugian ekonomi yang nilainya jauh melampaui biaya investasi sistem verifikasi yang diperlukan.

Skenario alternatif — di mana trajektori ini mulai dibalik — membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan komitmen. Ia membutuhkan reformasi perizinan yang benar-benar menutup celah tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah; penegakan hukum yang tidak berhenti di level penindakan individual tetapi naik ke level pertanggungjawaban korporasi; pengakuan hukum yang substantif atas hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari sistem perlindungan hutan yang bekerja; dan investasi serius dalam sistem pemantauan berbasis teknologi yang hasilnya wajib ditindaklanjuti dalam kerangka waktu yang terukur. Ini bukan agenda yang baru — sebagian besarnya sudah ada dalam dokumen kebijakan. Yang belum ada adalah kemauan politik untuk menjalankannya ketika kepentingan yang dipertaruhkan sangat besar. Konteks yang lebih luas soal bagaimana generasi muda Indonesia merespons krisis lingkungan ini juga terdokumentasi dalam laporan tentang peta jalan sustainability yang kini dimiliki generasi muda Indonesia.

Cermin yang Tidak Bisa Dipalingkan

Gajah kerdil itu bukan hanya korban. Ia adalah dokumen hidup dari sebuah sistem yang gagal melindungi apa yang paling tidak bisa digantikan. Ketika sebuah video menjadi viral, ada godaan untuk memperlakukannya sebagai momen emosional yang akan memudar setelah siklus berita berganti. Namun yang sedang terjadi sekarang — dari audiensi mahasiswa di Denpasar, tuntutan di jalanan Tangerang, tuduhan Greenpeace di Riau, hingga ancaman regulasi dari Brussel — adalah konvergensi tekanan yang memiliki akar yang lebih dalam dari sekadar tren media sosial.

Semua vektor tekanan ini menunjuk ke satu kesimpulan yang sama: sistem pengelolaan hutan Indonesia membutuhkan reformasi yang bersifat mendasar, bukan penambal celah yang bisa diselesaikan dengan satu kebijakan atau satu deklarasi moratorium baru. Dan di tengah semua analisis struktural ini, ada pertanyaan yang paling sulit dijawab secara jujur: siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari lambatnya perubahan ini? Bukan dari hutannya yang rusak — melainkan dari sistem yang membuatnya terus rusak tanpa ada yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Frequently Asked Questions

Apa itu EUDR dan mengapa ia penting bagi Indonesia?
EUDR adalah regulasi Uni Eropa yang melarang masuknya komoditas ke pasar Eropa jika komoditas tersebut terkait dengan lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Bagi Indonesia sebagai produsen sawit, kayu, dan karet terbesar, ini berarti seluruh rantai pasok ekspor harus bisa dibuktikan bebas dari deforestasi menggunakan data yang terverifikasi.

Mengapa Berau disebut sebagai episentrum deforestasi di Kalimantan Timur?
Berau memiliki kombinasi faktor yang mempercepat deforestasi: cadangan batu bara yang besar menarik investasi tambang, lahan subur mendorong ekspansi sawit, dan pengawasan pemerintah daerah yang belum sepadan dengan skala tekanan investasi yang masuk. Hasilnya adalah laju konversi hutan yang menempatkan Berau sebagai kabupaten dengan deforestasi tertinggi di Kaltim.

Apa hubungan antara deforestasi dan konflik agraria?
Setiap kali hutan dikonversi menjadi lahan konsesi, masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan tersebut — terutama komunitas adat Dayak — kehilangan akses tanpa kompensasi yang memadai. Konflik agraria terkait kehutanan adalah salah satu kategori sengketa lahan paling berulang di Indonesia, dan seringkali komunitas adat berada dalam posisi yang lemah secara hukum.

Apakah sertifikasi seperti RSPO atau PEFC cukup untuk mencegah deforestasi?
Sertifikasi-sertifikasi ini dirancang sebagai mekanisme akuntabilitas, tetapi memiliki keterbatasan: audit dilakukan secara periodik, sementara perubahan tutupan lahan bisa terjadi di antara dua siklus audit. Ketika lembaga seperti Greenpeace menggunakan data satelit untuk mendeteksi perubahan yang terjadi di luar jendela audit, muncul pertanyaan tentang apakah sistem sertifikasi yang ada sudah cukup ketat untuk konteks Indonesia.

Apa yang bisa dilakukan individu dalam menghadapi isu deforestasi sebesar ini?
Pilihan konsumsi memiliki dampak nyata: memilih produk dengan sertifikasi yang dapat diverifikasi, mendukung organisasi yang bekerja di bidang hak masyarakat adat dan pemantauan hutan, menggunakan suara politik untuk mendorong perwakilan daerah membahas isu ini secara legislatif, dan tidak membiarkan video viral tenggelam tanpa ditindaklanjuti dengan pertanyaan yang lebih dalam.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?