Pelonggaran EUDR Buka Celah Deforestasi yang Merugikan Indonesia

Ketika sebuah narasi menyebut deforestasi “tak selamanya menakutkan”, pertanyaan pertama yang layak diajukan bukan soal kebenarannya—melainkan soal siapa yang diuntungkan oleh framing semacam itu. Di satu sisi, ada industri kehutanan dan pulp yang membutuhkan ruang argumen untuk terus beroperasi di tengah tekanan regulasi global. Di sisi lain, ada data lapangan yang menunjukkan pola yang jauh lebih gelap: hutan yang menyusut, gambut yang mengering, dan musim kebakaran yang makin panjang. Ketegangan antara dua narasi ini bukan sekadar perdebatan akademis—ini adalah pertarungan atas masa depan jutaan hektar hutan tropis yang tersisa di Indonesia.

Di tengah pertarungan narasi itu, Uni Eropa hadir dengan sebuah regulasi yang seharusnya menjadi titik tekan global: EU Deforestation Regulation, atau EUDR. Secara sederhana, EUDR mewajibkan setiap perusahaan yang mengimpor komoditas ke pasar Eropa untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah Desember 2020. Bagi Indonesia—salah satu eksportir terbesar di dunia untuk kelapa sawit, kayu, karet, kopi, dan kakao—regulasi ini bukan urusan jauh di Brussels. Ini adalah kebijakan yang langsung menyentuh rantai pasok, harga komoditas, dan hubungan dagang senilai miliaran dolar. Yang membuat momen ini semakin kritis adalah keputusan Uni Eropa sendiri yang mulai melonggarkan implementasi regulasi tersebut—tepat ketika tekanan paling dibutuhkan.

Fakta Cepat
  • Menurut data Global Forest Watch, Indonesia kehilangan sekitar 2,7 juta hektar tutupan pohon per tahun pada periode 2020–2023, menjadikannya salah satu negara dengan laju kehilangan hutan tertinggi di dunia.
  • EUDR seharusnya mulai berlaku penuh per 30 Desember 2024 untuk perusahaan besar, namun Uni Eropa menunda implementasinya hingga 2025 dan kemudian membuka wacana revisi cakupan komoditas.
  • Komoditas Indonesia yang masuk cakupan EUDR mencakup kelapa sawit, kayu, karet, kopi, kakao, ternak, dan kedelai—tujuh sektor ekspor senilai puluhan miliar dolar per tahun.
  • Viskose dan rayon—bahan tekstil berbasis bubur kayu yang digunakan oleh industri fast fashion global—hingga kini belum secara eksplisit masuk dalam cakupan utama EUDR, membuka celah regulasi yang signifikan.
  • APRIL (Asia Pacific Resources International Limited), perusahaan pulp raksasa yang beroperasi di Riau, disebut dalam laporan sejumlah organisasi lingkungan terkait penerimaan kayu dari pemasok yang terlibat praktik deforestasi.

Bagaimana EUDR Bekerja—dan Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengabaikannya

EUDR bukan sekadar daftar larangan impor. Regulasi ini membangun sistem yang disebut due diligence—sebuah kewajiban hukum bagi importir dan pedagang Eropa untuk menelusuri asal-usul komoditas mereka hingga ke tingkat plot lahan, memverifikasi bahwa lahan tersebut tidak mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020, dan menyimpan dokumen pembuktian yang dapat diaudit. Jika importir gagal membuktikan hal ini, mereka menghadapi denda yang bisa mencapai empat persen dari total omzet tahunan mereka di Uni Eropa—sebuah angka yang cukup besar untuk mengubah keputusan bisnis secara fundamental.

Bagi Indonesia, ini berarti setiap eksportir sawit, kayu, atau karet yang ingin masuk pasar Eropa harus mampu menunjukkan koordinat GPS lahan, status legal konsesi, dan rekam jejak perubahan tutupan lahan dalam satu sistem yang dapat diverifikasi pihak ketiga. Perusahaan yang tidak siap dengan infrastruktur data semacam ini berisiko kehilangan akses ke pasar senilai ratusan triliun rupiah. Tekanan ini seharusnya menjadi pendorong kuat bagi reformasi tata kelola hutan di tingkat nasional—mendorong petani, korporasi, dan pemerintah untuk membangun sistem pelacakan rantai pasok yang lebih ketat. Yang mengkhawatirkan adalah ketika tekanan eksternal itu justru mulai dilonggarkan oleh pembuatnya sendiri.

Pelonggaran yang Datang Terlalu Cepat

Pada akhir 2024, Uni Eropa mengumumkan penundaan implementasi penuh EUDR. Tenggat waktu yang awalnya ditetapkan pada Desember 2024 digeser, dan wacana revisi cakupan komoditas mulai menguat di kalangan legislator Eropa. Argumen utama yang dipakai oleh kelompok pro-penundaan adalah soal kesiapan teknis: banyak negara produsen, termasuk Indonesia, Brasil, dan negara-negara Afrika, dinilai belum memiliki infrastruktur data yang memadai untuk memenuhi persyaratan penelusuran lahan EUDR. Argumen ini memang tidak sepenuhnya salah, tetapi ia menyembunyikan satu kenyataan penting: penundaan juga merupakan hasil dari lobi intensif kalangan industri agrobisnis Eropa dan beberapa pemerintah yang khawatir terhadap dampak ekonomi jangka pendek regulasi ini.

Organisasi lingkungan global seperti WWF, Greenpeace, dan Global Canopy menilai penundaan ini sebagai kemunduran serius. Mereka berargumen bahwa penundaan tanpa batas menciptakan sinyal yang salah kepada industri: bahwa tekanan hukum terhadap deforestasi bisa dinegosiasikan. Di sisi yang berlawanan, asosiasi industri minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia justru menyambut positif penundaan ini, menyebutnya sebagai langkah pragmatis yang memberikan waktu penyesuaian yang diperlukan. Yang menjadi pertanyaan kritis bukan apakah penundaan itu perlu—melainkan apakah penundaan itu akan digunakan untuk benar-benar memperkuat kesiapan, atau justru menjadi celah untuk melemahkan cakupan regulasi secara permanen.

Aspek EUDR Versi Asli EUDR Versi Revisi/Longgar
Tenggat Kepatuhan (Perusahaan Besar) 30 Desember 2024 Ditunda; belum ada tanggal final baru yang ditetapkan
Cakupan Komoditas Utama Sawit, kayu, karet, kopi, kakao, ternak, kedelai Sama, namun kekuatan mekanisme verifikasi diperlemah dalam wacana revisi
Mekanisme Sanksi Denda hingga 4% omzet Eropa; penarikan produk dari pasar Masih tertulis, tetapi tenggat penegakan yang mundur melemahkan efek jera
Status Viskose/Rayon Tidak dimasukkan secara eksplisit dalam draf awal Tetap absen; tidak ada sinyal penambahan dalam wacana revisi
Dampak Proyeksi bagi Indonesia Tekanan kuat untuk reformasi rantai pasok; risiko kehilangan pasar bagi eksportir yang tidak patuh Tekanan berkurang dalam jangka pendek; risiko reformasi yang tertunda dan celah yang dimanfaatkan

Viskose: Bahan yang Absen dari Regulasi, Hadir di Setiap Lemari Pakaian

Di balik label “bahan alami” pada pakaian fast fashion yang dijual di butik-butik Eropa, sering tersembunyi sebuah rantai pasok yang panjang dan jarang dipertanyakan: viskose, atau rayon, adalah serat tekstil yang dibuat dari bubur kayu. Untuk memproduksi satu kilogram viskose, dibutuhkan sekitar sepuluh kilogram kayu—dan kayu itu harus berasal dari suatu tempat. Dalam banyak kasus, ia berasal dari hutan tropis di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, melalui jaringan pemasok yang hubungannya dengan praktik penebangan hutan sulit diverifikasi oleh konsumen akhir.

Inilah yang menjadikan absennya viskose dari cakupan EUDR sebagai celah yang sangat berbahaya secara sistemik. Alur pasok bergerak dari konsesi hutan—yang sebagiannya bermasalah secara hukum atau berada di kawasan yang rentan—menuju pabrik pulp, kemudian ke pabrik viskose, lalu ke merek tekstil global, dan akhirnya ke konsumen Eropa. Ketika EUDR hanya mengatur kayu sebagai produk akhir (seperti furnitur atau kertas), tetapi tidak menyentuh kayu yang telah bertransformasi menjadi serat tekstil, maka industri kehutanan yang berorientasi pada viskose beroperasi di zona abu-abu yang nyaris tak tersentuh regulasi. Sebuah laporan dari Canopy, organisasi nirlaba yang berfokus pada rantai pasok kehutanan global, telah berulang kali menyerukan agar viskose dan bahan tekstil berbasis kayu lainnya dimasukkan dalam sistem regulasi seperti EUDR—namun seruan itu belum membuahkan perubahan konkret.

Kasus APRIL: Ketika Kebijakan Baik Bertemu Rantai Pasok yang Bermasalah

APRIL—Asia Pacific Resources International Limited—adalah salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di dunia, dengan operasi utama di Provinsi Riau. Perusahaan ini telah menerbitkan kebijakan yang disebut Sustainable Forest Management Policy (SFMP), sebuah komitmen tertulis yang melarang konversi hutan alam, penggunaan lahan gambut untuk ekspansi baru, dan penerimaan kayu dari pemasok yang bermasalah. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar kuat. Di lapangan, gambarannya lebih kompleks.

Sejumlah laporan dari organisasi seperti Jikalahari dan Auriga Nusantara menemukan bahwa kayu yang masuk ke fasilitas pengolahan milik grup APRIL sebagian berasal dari pemasok yang terlibat dalam aktivitas deforestasi—termasuk pembukaan kawasan hutan alam yang seharusnya dilindungi berdasarkan kebijakan SFMP itu sendiri. APRIL merespons dengan melakukan revisi pada kebijakan dan prosedur verifikasi pemasok mereka. Langkah itu perlu diakui sebagai respons yang lebih serius dibanding diam. Namun pertanyaannya tetap: apakah revisi itu diikuti oleh mekanisme audit yang benar-benar independen, atau hanya merupakan pembaruan dokumen internal yang tidak dapat diverifikasi oleh pihak luar? Selama verifikasi independen belum menjadi standar baku—bukan pilihan—maka komitmen tertulis tetap rentan terhadap pertanyaan tentang ketulusannya.

🌱 Trivia: Dari Hutan ke Lemari Pakaian—Berapa Jauh Perjalanan Viskose?
Jawaban: Perjalanan viskose dari hutan tropis ke lemari pakaian konsumen Eropa bisa melewati empat hingga enam lapis perantara: konsesi hutan → penebang kayu → pabrik pulp → pabrik viskose → merek tekstil → pengecer. Setiap lapisan perantara ini memperjauh jarak antara konsumen dan sumber deforestasi, membuat penelusuran asal-usul menjadi sangat sulit. Inilah mengapa regulasi seperti EUDR—jika diterapkan secara menyeluruh termasuk untuk viskose—menjadi sangat penting: ia memaksa seluruh rantai untuk membuktikan asal-usulnya, bukan hanya perantara pertama.

Peta alur rantai pasok kayu bermasalah dapat dirunut sebagai berikut: konsesi hutan yang melanggar moratorium atau berada di lahan gambut menjadi titik awal deforestasi tersembunyi. Kayu dari konsesi ini kemudian dijual kepada pemasok antara yang tidak selalu melakukan verifikasi asal-usul. Pemasok antara inilah yang memasok pabrik pulp besar seperti yang dioperasikan oleh grup APRIL. Dari pabrik pulp, material bergerak ke pabrik viskose atau kertas, lalu ke merek global, dan akhirnya ke konsumen di Eropa. EUDR dalam bentuknya yang kuat seharusnya memotong alur ini di titik masuk pasar Eropa, dengan mewajibkan merek global untuk membuktikan bahwa setiap simpul dalam rantai tersebut bebas dari deforestasi. Namun jika viskose tidak dimasukkan, dan jika tenggat kepatuhan terus mundur, maka potongan itu tidak pernah benar-benar terjadi.

Bahlil dan Framing “Deforestasi Tak Menakutkan”

Pernyataan Bahlil Lahadalia terkait deforestasi—yang intinya menyebut isu ini tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan—perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas investasi dan energi nasional, Bahlil beroperasi dalam logika ekonomi yang sangat konkret: Indonesia membutuhkan pertumbuhan, investasi membutuhkan lahan, dan lahan berarti berhadapan dengan isu kehutanan. Dalam logika itu, melunak terhadap narasi deforestasi adalah cara untuk menjaga pintu investasi tetap terbuka.

Namun framing “deforestasi tak selamanya menakutkan” memiliki konsekuensi naratif yang jauh lebih luas. Ketika seorang pejabat senior mengucapkan kalimat semacam itu di ruang publik, yang terjadi bukan hanya soal kebijakan investasi—tetapi juga pembentukan toleransi sosial terhadap praktik penggundulan hutan. Framing ini menguntungkan industri yang paling berkepentingan untuk menjaga regulasi kehutanan tetap longgar, dan paling dirugikan oleh penerapan standar EUDR secara penuh. Yang tidak diuntungkan adalah komunitas adat yang bergantung pada hutan, petani kecil yang lahannya rawan kekeringan akibat hilangnya tutupan pohon, dan generasi mendatang yang akan mewarisi gambut yang rusak serta langit yang tertutup asap setiap musim kemarau.

Kalimantan Barat: Ketika Hutan Hilang, Api yang Datang

Walhi—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—telah secara eksplisit mengaitkan laju deforestasi di Kalimantan Barat dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla. Mekanisme kausalnya dapat dijelaskan secara ilmiah: hilangnya tutupan kanopi hutan menyebabkan permukaan tanah menerima lebih banyak panas matahari langsung, yang mempercepat penguapan dan mengeringkan lapisan gambut di bawahnya. Gambut yang kering adalah bahan bakar alami yang sangat efisien—ketika terbakar, ia tidak hanya membakar permukaan, tetapi menyala dalam lapisan bawah tanah selama berminggu-minggu, menghasilkan asap dalam jumlah masif yang sulit dipadamkan bahkan dengan hujan sekalipun.

Kalimantan Barat menyimpan sebagian besar lahan gambut tropika Indonesia yang tersisa. Ketika konsesi kehutanan dan perkebunan terus membuka lahan di kawasan tersebut, batas antara hutan aktif dan lahan gambut terbuka semakin tipis. Sejarah karhutla di wilayah ini bukan anomali—ia adalah konsekuensi yang dapat diprediksi dari pola penggunaan lahan yang terus berlanjut. Data historis menunjukkan bahwa provinsi dengan laju deforestasi tertinggi secara konsisten bertepatan dengan provinsi yang mencatat jumlah titik api terbanyak setiap tahunnya—sebuah korelasi yang seharusnya sudah lama menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar bahan laporan LSM.

Provinsi Laju Deforestasi (perkiraan) Intensitas Hotspot Karhutla Status Lahan Gambut Moratorium Aktif
Kalimantan Barat Tinggi; deforestasi di kawasan gambut dan hutan dataran rendah terus berlanjut Sangat tinggi; konsisten masuk lima besar provinsi hotspot nasional Lahan gambut luas; tingkat kekeringan meningkat akibat pembukaan kanal dan deforestasi Moratorium nasional berlaku, tetapi penegakan di tingkat konsesi dinilai lemah
Kalimantan Tengah Sangat tinggi; wilayah ini menjadi salah satu episentrum deforestasi dalam satu dekade terakhir Sangat tinggi; pernah menjadi provinsi dengan karhutla terparah secara nasional Gambut dalam yang sangat rentan; dampak El Niño memperparah risiko kebakaran Moratorium berlaku namun tumpang tindih izin lama menjadi hambatan penegakan
Sumatera Selatan Tinggi; ekspansi perkebunan kelapa sawit dan HTI menjadi pendorong utama Tinggi; berulang kali menjadi sumber asap lintas batas ke Malaysia dan Singapura Gambut pesisir yang rentan; restorasi gambut berjalan lambat Moratorium berlaku; Badan Restorasi Gambut aktif namun kapasitas terbatas

Sistem yang Bocor di Banyak Titik

Jika ditarik benang merahnya, semua elemen yang telah dipaparkan di atas membentuk satu pola yang konsisten: sistem perlindungan hutan Indonesia—baik di tingkat nasional maupun internasional—bocor di banyak titik secara bersamaan. Di tingkat domestik, moratorium izin baru ada di atas kertas, tetapi tumpang tindih perizinan lama menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh konsesi yang sudah berjalan. Penegakan hukum di lapangan terhambat oleh keterbatasan kapasitas lembaga negara, tekanan politik dari kepentingan industri, dan minimnya insentif ekonomi bagi petugas yang menghadapi risiko konflik dengan korporasi besar.

Di tingkat internasional, EUDR yang seharusnya menjadi tekanan eksternal yang efektif kini terancam kehilangan tajinya akibat penundaan dan wacana pelemahan cakupan. Industri melobi dari dua arah sekaligus: di Eropa, mereka berdebat soal kesiapan teknis dan risiko gangguan rantai pasok; di Indonesia, mereka mendukung narasi yang menyebut regulasi lingkungan sebagai hambatan investasi. Sementara itu, viskose—produk yang menghubungkan hutan tropis dengan lemari pakaian konsumen global—berlayar bebas tanpa jaring regulasi yang jelas. Indonesia berada di persimpangan yang sangat tidak nyaman: antara kebutuhan nyata akan pendapatan ekspor dan tekanan yang sama nyatanya dari tanggung jawab iklim global yang tidak bisa terus diabaikan.

Memahami dinamika ini penting tidak hanya dalam konteks kehutanan, tetapi juga dalam kerangka ekonomi karbon Indonesia yang tengah berkembang. Integritas pasar karbon Indonesia pada akhirnya akan ditentukan oleh seberapa jujur kita mengakui bahwa deforestasi adalah ancaman nyata—bukan narasi yang perlu dikelola agar terdengar lebih menenangkan.

Apa yang Harus Berubah—dan Siapa yang Harus Mengubahnya

Pertama, posisi Indonesia terhadap viskose dalam kerangka EUDR perlu dibalik. Alih-alih menentang perluasan cakupan—yang berpotensi menekan industri pulp nasional—pemerintah seharusnya menjadikan perluasan itu sebagai momentum untuk mendorong standar industri yang lebih tinggi secara internal. Ini bukan soal mengalah kepada Eropa; ini soal memastikan bahwa produk Indonesia yang masuk pasar global benar-benar bersih dari jejak deforestasi—karena itulah satu-satunya cara untuk mempertahankan akses pasar dalam jangka panjang. Negara yang mengabaikan standar ini hari ini akan menghadapi hambatan dagang yang jauh lebih keras dalam dekade mendatang.

Kedua, APRIL dan perusahaan pulp sejenis harus tunduk pada audit independen yang sesungguhnya—bukan hanya pembaruan kebijakan internal yang tidak dapat diverifikasi oleh publik. Komitmen keberlanjutan yang tidak bisa diuji oleh pihak ketiga yang independen adalah komitmen yang tidak lebih kuat dari niat baik di atas kertas. Standar seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) perlu diperkuat dan diintegrasikan dengan persyaratan EUDR secara nyata, bukan hanya dipakai sebagai argumen bahwa Indonesia “sudah punya sistem sendiri.” Ketiga, Kalimantan Barat membutuhkan moratorium deforestasi yang diperketat di kawasan gambut, dengan mekanisme pendanaan yang memungkinkan pemerintah daerah dan komunitas lokal mendapat manfaat ekonomi dari hutan yang terjaga—bukan hanya dari hutan yang ditebang. Tanpa insentif ekonomi yang berpihak pada konservasi, moratorium akan terus menjadi regulasi yang dilanggar secara sistematis.

Dan akhirnya, narasi publik tentang deforestasi harus diluruskan. Framing yang menyebut deforestasi “tak selamanya menakutkan” mungkin berguna untuk meredam tekanan investasi jangka pendek. Tetapi ia berbahaya karena menormalisasi toleransi terhadap praktik yang konsekuensinya—dari kebakaran gambut hingga hilangnya keanekaragaman hayati hingga krisis iklim yang memperburuk kemiskinan—jauh dari “tidak menakutkan”. Pertanyaan yang perlu terus dijawab oleh siapa pun yang peduli adalah: ketika Uni Eropa melemahkan EUDR, ketika viskose dibiarkan tanpa regulasi, dan ketika pejabat negara meminimalkan urgensi masalah—siapa sebenarnya yang membayar harganya? Jawabannya, seperti biasa, bukan mereka yang paling banyak berbicara di ruang pengambilan keputusan. Isu kebijakan lingkungan seperti ini juga terhubung langsung dengan arah regulasi karbon Indonesia yang tengah dibentuk oleh OJK dan SRUK—dua sistem yang, jika bekerja dengan baik, bisa saling memperkuat perlindungan hutan dari arah yang berbeda.

Frequently Asked Questions
Apa itu EUDR dan mengapa relevan bagi Indonesia?
EUDR (EU Deforestation Regulation) adalah regulasi Uni Eropa yang mewajibkan importir membuktikan produk mereka tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Bagi Indonesia sebagai eksportir besar sawit, kayu, karet, kopi, dan kakao, regulasi ini berdampak langsung pada akses pasar Eropa senilai puluhan miliar dolar per tahun.

Mengapa viskose penting untuk dimasukkan dalam EUDR?
Viskose atau rayon adalah serat tekstil berbasis bubur kayu. Jika tidak diatur dalam EUDR, industri pulp yang memasok bahan baku viskose bisa terus beroperasi tanpa kewajiban membuktikan asal-usul kayu mereka bebas dari deforestasi—menciptakan celah regulasi besar di rantai pasok tekstil global.

Apa yang Walhi temukan soal Kalimantan Barat?
Walhi menyatakan bahwa deforestasi yang terus berlanjut di Kalimantan Barat meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan secara signifikan. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan gambut mengering dan menjadi rentan terhadap kebakaran yang sulit dipadamkan dan menghasilkan asap lintas batas.

Apakah langkah APRIL dalam merevisi kebijakan sudah cukup?
APRIL telah merevisi Sustainable Forest Management Policy (SFMP) mereka sebagai respons terhadap temuan LSM. Langkah itu lebih baik daripada tidak ada respons sama sekali. Namun tanpa mekanisme audit independen yang dapat diverifikasi publik, efektivitas revisi kebijakan tersebut sulit untuk dinilai secara objektif.

Apa yang bisa dilakukan konsumen biasa?
Konsumen dapat memilih merek tekstil yang secara aktif mengungkapkan rantai pasok mereka hingga ke tingkat bahan baku, dan yang mendukung standar seperti FSC (Forest Stewardship Council) atau program Canopy Style untuk viskose berkelanjutan. Tekanan pasar dari konsumen yang terinformasi adalah salah satu cara paling efektif untuk mendorong perubahan di tingkat industri.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?