OJK Dorong Harga Karbon Indonesia Naik, Potensi Rp1.600 Triliun Dipertaruhkan

Indonesia duduk di atas salah satu cadangan karbon terbesar di planet ini. Hutan tropis yang membentang dari Sumatra hingga Papua, hamparan gambut yang menyimpan ribuan tahun biomassa, dan garis mangrove terpanjang kedua di dunia — semuanya membentuk aset iklim dengan estimasi nilai hingga Rp 1.600 triliun. Namun ketika kredit karbon dari aset-aset itu diperdagangkan di IDXCarbon, harganya masih jauh di bawah standar pasar global. Ironisnya bukan soal potensi yang kecil, melainkan soal sistem yang belum mampu menerjemahkan potensi itu menjadi nilai ekonomi yang nyata.

Di sinilah Hasan Fawzi masuk ke dalam gambar. Sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan secara terbuka menyebut bahwa harga karbon Indonesia harus naik hingga US$ 10 per ton sebagai batas minimum agar pasar ini benar-benar menarik dan berkelanjutan. Pernyataan itu bukan sekadar angka target — itu adalah sinyal kebijakan yang menandakan OJK sadar bahwa kondisi saat ini belum mencukupi, dan bahwa perbaikan struktural adalah agenda yang tidak bisa ditunda. Dalam lanskap regulasi keuangan Indonesia, pernyataan sekaliber ini dari seorang kepala eksekutif OJK jarang terdengar sejauh ini.

Fakta Cepat
  • Estimasi potensi karbon Indonesia mencapai Rp 1.600 triliun, didukung hutan tropis terluas ketiga di dunia, gambut, dan mangrove.
  • IDXCarbon diluncurkan secara resmi pada 26 September 2023 oleh Bursa Efek Indonesia di bawah pengawasan OJK.
  • Pada hari pertama perdagangan, IDXCarbon mencatat 13 transaksi dengan volume total 459.914 ton CO₂e.
  • Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menargetkan harga karbon Indonesia naik hingga US$ 10 per ton sebagai ambang minimum pasar yang layak.
  • Sebagai perbandingan, harga karbon di EU ETS berkisar antara US$ 50–70 per ton, sementara pasar sukarela global (VCM) rata-rata di kisaran US$ 3–15 per ton tergantung kualitas kredit.
  • OJK mengungkapkan optimisme bahwa masuknya investor institusional global — termasuk yang mengikuti indeks MSCI — dapat memperkuat permintaan kredit karbon domestik.

Untuk memahami mengapa harga karbon Indonesia begitu tertekan, kita perlu melihat struktur pasar dari dasarnya. Masalah pertama adalah kelebihan pasokan kredit karbon yang kualitasnya bervariasi lebar — banyak proyek yang terdaftar di IDXCarbon berasal dari sektor energi terbarukan yang metodologi pengukuran emisinya lebih mudah diverifikasi, namun belum tentu mencerminkan additionality yang kuat, yaitu bukti bahwa pengurangan emisi benar-benar tidak akan terjadi tanpa adanya kredit karbon tersebut. Masalah kedua, dan mungkin yang paling mendasar, adalah lemahnya permintaan domestik. Tidak ada mekanisme pajak karbon wajib yang cukup kuat di Indonesia saat ini yang memaksa pelaku industri besar untuk membeli kredit karbon secara serius. Tanpa pembeli yang terdorong oleh kewajiban regulasi, harga tergerus oleh dinamika pasokan yang melimpah versus permintaan yang tipis.

Ketidakpastian regulasi juga memainkan peran besar. Investor institusional — baik dana pensiun, asuransi, maupun manajer aset global — membutuhkan kepastian hukum jangka panjang sebelum mengalokasikan modal ke sebuah pasar baru. Ketika kerangka aturan masih terus disempurnakan, ketika mekanisme wajib versus sukarela masih belum sepenuhnya terdefinisi, dan ketika integrasi dengan standar internasional seperti Article 6 Paris Agreement masih dalam proses negosiasi, sikap “tunggu dan lihat” menjadi pilihan rasional bagi sebagian besar pembeli potensial. Hasilnya adalah pasar yang teknisnya sudah ada, namun secara ekonomi belum hidup dengan penuh.

Kontras dengan kondisi Indonesia, pasar karbon di Uni Eropa dan beberapa negara Asia telah membangun fondasi harga yang jauh lebih kokoh justru karena satu hal: kewajiban. EU Emissions Trading System (EU ETS), yang beroperasi sejak 2005, mewajibkan ribuan industri berat untuk membeli izin emisi atau kredit karbon setiap kali mereka melampaui batas yang ditetapkan. Ini menciptakan permintaan yang bersifat struktural, bukan spekulatif. China ETS, meskipun harganya masih lebih rendah dari Eropa, tetap memiliki cakupan yang masif — mencakup sektor pembangkit listrik yang merupakan penghasil emisi terbesar negara itu. Singapura mengambil pendekatan berbeda dengan carbon tax langsung terhadap emisi industri, yang secara efektif menetapkan harga dasar karbon di tingkat nasional. Pelajaran yang konsisten dari ketiga ekosistem ini adalah bahwa harga karbon yang signifikan tidak pernah lahir dari pasar sukarela semata — melainkan dari regulasi yang memberikan konsekuensi nyata bagi emisi.

Nama Pasar Harga per Ton CO₂ (USD) Tipe Regulator Utama Tahun Berdiri
IDXCarbon (Indonesia) ~US$ 1–3 (estimasi pasar awal)* Sukarela + Wajib (dalam transisi) OJK / BEI 2023
EU ETS (Uni Eropa) ~US$ 50–70 Wajib (cap-and-trade) European Commission 2005
China ETS ~US$ 8–12 Wajib (sektor listrik) MEE (Kementerian Ekologi) 2021
Pasar Sukarela Global (VCM) ~US$ 3–15 (bergantung kualitas) Sukarela Verra, Gold Standard, dll. Beragam
Singapura (Carbon Tax) ~US$ 25 (naik bertahap ke US$ 50–80 pada 2030) Wajib (pajak karbon) NEA / MOF Singapura 2019
*Data harga IDXCarbon masih sangat awal dan berfluktuasi. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan laporan pasar sukarela, bukan harga resmi yang dipublikasikan secara berkala.

OJK tidak berdiam diri menghadapi gap ini. Agenda reformasi yang sedang dijalankan mencakup beberapa lini sekaligus. Pertama, penyempurnaan Peraturan OJK (POJK) terkait bursa karbon untuk memperjelas mekanisme perdagangan, persyaratan verifikasi kredit, dan standar kualitas yang dapat diterima. Kedua, perluasan jenis kredit karbon yang bisa diperdagangkan di IDXCarbon — yang saat ini masih didominasi oleh sektor energi — untuk mencakup proyek-proyek dari kehutanan, gambut, dan mangrove yang secara ekologis memiliki nilai penyerapan karbon jauh lebih tinggi. Ketiga, dan ini yang paling krusial secara struktural, OJK tengah bekerja dalam koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyiapkan fondasi integrasi antara pasar karbon sukarela yang ada sekarang dengan mekanisme wajib yang sedang disiapkan pemerintah — sebuah transisi yang, jika berhasil, akan menciptakan permintaan yang jauh lebih besar dan konsisten.

Di sinilah narasi MSCI menjadi relevan. OJK menyampaikan optimisme bahwa masuknya investor institusional asing yang mengikuti indeks MSCI ke pasar modal Indonesia akan membawa dampak positif tidak langsung terhadap pasar karbon. Logikanya begini: investor global yang masuk melalui jalur ESG dan indeks keberlanjutan cenderung membawa standar pelaporan emisi yang lebih ketat, mendorong perusahaan-perusahaan Indonesia yang masuk dalam portofolio mereka untuk secara aktif mengelola jejak karbon, termasuk melalui pembelian kredit karbon. Tekanan dari pemegang saham institusional ini, dalam skenario optimis, bisa menjadi katalis permintaan kredit karbon yang selama ini absen dari sisi korporasi domestik. Meski hubungan kausalitas antara MSCI dan pasar karbon tidak bersifat otomatis, sinyalnya cukup kuat: integrasi pasar modal dan pasar karbon adalah dua sisi dari satu koin keberlanjutan yang sama. Dinamika ini juga tercermin dalam bagaimana perusahaan-perusahaan besar Indonesia mulai menempatkan ESG sebagai inti strategi bisnis, bukan sekadar laporan tahunan.

Fase Waktu Target Harga Karbon (Estimasi) Kebijakan Pendukung yang Diperlukan Status
2023–2024 (Tahap Awal) US$ 1–3 / ton Peluncuran IDXCarbon, POJK dasar, registrasi proyek awal Selesai
2025–2026 (Tahap Penguatan) US$ 5–10 / ton (target OJK) Penyempurnaan POJK, perluasan jenis kredit, integrasi pasar wajib Dalam Proses
2027–2030 (Tahap Mandatory) US$ 10–30 / ton (proyeksi) Carbon pricing wajib lintas sektor, integrasi Article 6 Paris Agreement, MRV yang kuat Belum Ada Kepastian
2030–2060 (Tahap Net-Zero) Mengikuti harga global (estimasi US$ 50+) Komitmen NDC penuh, ITMO aktif, pasar karbon terintegrasi global Belum Ada Kepastian
Sumber: Pernyataan resmi OJK (Hasan Fawzi), dokumen NDC Indonesia, analisis BATS Consulting. Target harga adalah estimasi kebijakan, bukan angka yang dijamin.

Sisi permintaan adalah arena pertempuran sesungguhnya. Sektor-sektor yang paling logis menjadi pembeli kredit karbon terbesar di Indonesia adalah industri semen, baja, petrokimia, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil — semua sektor yang dalam kerangka transisi energi global sedang menghadapi tekanan besar untuk menurunkan intensitas karbon mereka. Skema JETP (Just Energy Transition Partnership) yang Indonesia ikuti membawa tidak hanya pendanaan, tetapi juga ekspektasi pengurangan emisi yang terukur dan dapat diverifikasi dari sektor energi. Di sisi lain, komitmen net-zero yang mulai diumumkan oleh korporasi-korporasi besar Indonesia — sebagian didorong oleh tekanan dari rantai pasok global yang semakin ketat soal emisi Scope 3 — menciptakan permintaan baru yang organik. Masalahnya, tanpa standar verifikasi yang kuat dan harga yang cukup tinggi untuk membuat offset karbon menjadi pilihan yang serius (bukan sekadar formalitas PR), permintaan dari sektor korporasi ini belum akan mengubah dinamika pasar secara fundamental.

Para pengembang proyek karbon dari sektor kehutanan dan gambut umumnya melihat IDXCarbon sebagai langkah maju, namun dengan catatan penting soal kualitas dan integritas kredit. Proyek-proyek dari ekosistem hutan dan gambut secara teori menawarkan “co-benefits” — manfaat ekologis dan sosial di luar sekadar penyerapan karbon — yang seharusnya memungkinkan harga premium. Namun tanpa standar verifikasi yang setara dengan Verra atau Gold Standard internasional, kredit karbon Indonesia berisiko dipersepsikan sebagai produk second-tier oleh pembeli global. Kalangan organisasi lingkungan juga mengingatkan risiko yang lebih dalam: ketika harga karbon terlalu rendah, proyek-proyek kehutanan berkualitas tinggi menjadi tidak layak secara ekonomi, sehingga yang masuk ke pasar justru kredit dari proyek dengan dampak iklim yang lebih lemah. Ini adalah paradoks pasar yang tidak boleh diabaikan — harga rendah bukan hanya masalah finansial, tetapi juga bisa berdampak pada kualitas lingkungan dari kredit yang beredar. Dinamika ini sudah terdokumentasi dalam laporan tentang bagaimana sistem pasar karbon Indonesia masih terus diuji sejak awal operasinya.

🌱 Trivia: Mengapa Harga Karbon Rendah Justru Merugikan Hutan Indonesia?
Jawaban: Ketika harga karbon terlalu rendah, proyek konservasi hutan dan restorasi gambut — yang membutuhkan biaya operasional tinggi dan jangka waktu panjang — tidak mampu menutup biayanya hanya dari penjualan kredit karbon. Akibatnya, pemilik lahan atau pengelola hutan tidak mendapat insentif ekonomi yang cukup untuk mempertahankan fungsi hutan dibandingkan mengonversinya menjadi perkebunan atau tambang. Ini menciptakan skenario di mana pasar karbon yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru gagal memberikan nilai ekonomi yang kompetitif dengan aktivitas deforestasi.

Rantai sebab-akibat yang membuat harga karbon Indonesia terjebak rendah sebenarnya cukup sistemik dan saling mengunci. Tidak adanya pajak karbon wajib yang komprehensif membuat permintaan struktural tidak terbentuk. Permintaan yang lemah menekan harga ke titik yang tidak menarik bagi proyek berkualitas tinggi. Ketika proyek berkualitas tinggi tidak masuk ke pasar, persepsi investor asing tentang integritas kredit karbon Indonesia tetap rendah. Dan selama investor asing tidak masuk dalam jumlah signifikan, likuiditas pasar stagnan — yang kembali menekan harga. OJK saat ini bekerja di titik intervensi kedua dan ketiga dalam rantai ini: memperbaiki regulasi untuk meningkatkan kualitas kredit, dan mencoba menarik minat institusional melalui jalur MSCI dan kerangka ESG. Namun tanpa intervensi di titik pertama — yakni mandate yang lebih kuat dari sisi permintaan — perbaikan di hilir akan terus menghadapi hambatan dari hulu.

“Harga karbon Indonesia harus naik hingga US$ 10 per ton sebagai ambang batas minimum agar pasar ini menarik dan berkelanjutan.”
— Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK

Dimensi geopolitik dari masalah ini tidak kalah pelik. Indonesia, sebagai salah satu pemilik ekosistem penyerap karbon terbesar di dunia, berada dalam posisi tawar yang seharusnya kuat dalam negosiasi iklim global. Article 6 Paris Agreement membuka pintu bagi Indonesia untuk mengekspor kredit karbon ke negara-negara maju melalui mekanisme ITMO (Internationally Transferred Mitigation Outcomes) — sebuah peluang ekonomi yang sangat besar. Namun ada paradoks berbahaya di sini: jika harga karbon domestik tetap rendah, ada insentif bagi negara-negara pembeli untuk mengakses kredit karbon murah dari Indonesia demi memenuhi target iklim mereka sendiri, sementara Indonesia kehilangan aset karbon berharganya tanpa kompensasi yang setara. Dengan kata lain, harga rendah bukan hanya masalah finansial domestik — itu adalah soal kedaulatan karbon. Tekanan terhadap ekosistem hutan Indonesia dari kepentingan finansial luar sudah terdokumentasi dengan panjang, dan dinamika pasar karbon global berpotensi menambah lapisan baru dari tekanan yang sama.

Apakah target US$ 10 per ton yang disebut Hasan Fawzi bisa tercapai dalam dua hingga tiga tahun ke depan? Dalam skenario optimis, jawabannya adalah mungkin — jika tiga kondisi terpenuhi secara bersamaan: regulasi mandatory carbon pricing mulai berlaku untuk sektor-sektor besar, standar verifikasi kredit karbon diperketat sehingga kualitas kredit meningkat, dan investor institusional asing mulai masuk secara lebih aktif ke ekosistem keuangan Indonesia. Dalam skenario pesimis, yang lebih mungkin jika reformasi berjalan lambat, harga bisa stagnan di kisaran US$ 3–5 per ton untuk beberapa tahun ke depan — cukup untuk menjaga pasar tetap hidup, namun tidak cukup untuk mengubah perilaku industri secara bermakna. Yang perlu dipahami adalah bahwa reformasi harga karbon bukan soal mengejar angka di papan bursa. Ini soal apakah Indonesia mampu mengubah kekayaan alam terbesar yang dimilikinya — hutan, gambut, dan mangrove senilai Rp 1.600 triliun itu — menjadi modal nyata dalam transisi iklim global, secara adil dan sebelum jendela kesempatan menutup.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?