Pasar Karbon Indonesia Bergerak, Tapi Sistem Masih Diuji

Indonesia memiliki sesuatu yang tidak dimiliki sebagian besar negara di dunia: hamparan hutan hujan tropis, sabuk mangrove terluas di bumi, dan cadangan gambut yang menyimpan karbon dalam skala yang sulit dibayangkan. Secara teori, ini adalah modal awal yang luar biasa untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global. Namun teori dan sistem adalah dua hal yang berbeda. Dalam rentang beberapa bulan terakhir, sinyal-sinyal perdagangan karbon datang dari berbagai arah sekaligus—dari kebun bambu petani di Jawa hingga meja perundingan Berlin, dari pesisir terpencil Kepulauan Seribu hingga panggung COP30. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia serius soal karbon, melainkan seberapa siap sistemnya untuk mengubah modal alam itu menjadi nilai ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.

Sejak IDXCarbon—bursa karbon resmi Indonesia—diluncurkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada September 2023, ekosistem di baliknya terus dibangun secara paralel. Regulasinya sedang ditulis ulang, kapasitas verifikasinya sedang dibangun, dan pemain pasarnya sedang dipelajari. Pada Januari 2025, segmen perdagangan karbon internasional resmi diluncurkan dengan 104 pengguna yang telah bergabung, menandai babak baru yang membuka akses ke pembeli kredit karbon dari luar negeri. Artikel ini memetakan semua lapisan dari ekosistem yang sedang dalam konstruksi itu: proyek lapangan di darat dan pesisir, kerangka regulasi yang masih tambal sulam, diplomasi iklim dengan Jerman, Norwegia, dan Jepang, serta pertanyaan mendasar tentang apakah seluruh upaya ini akan bertahan sebagai sistem atau sekadar serangkaian sinyal diplomatik yang terputus-putus.

Fakta Cepat
  • Indonesia memiliki luas hutan mangrove sekitar 3,3 juta hektar—terbesar di dunia, menurut data KLHK.
  • Target NDC Indonesia: penurunan emisi 31,89% dengan upaya sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.
  • IDXCarbon diluncurkan September 2023 oleh BEI sebagai bursa karbon resmi Indonesia; segmen perdagangan internasionalnya resmi dibuka Januari 2025 dengan 104 pengguna terdaftar (Kompas, Januari 2025).
  • Lahan gambut Indonesia diperkirakan mencakup 13–14 juta hektar—salah satu cadangan karbon terbesar di Asia Tenggara.
  • Bambu diklaim mampu menyerap karbon secara signifikan per hektar per tahun, dan menjadi fokus program KLH untuk menghasilkan penghasilan karbon bagi petani.
  • COP30 dijadwalkan berlangsung di BelĂ©m, Brasil, November 2025—Indonesia hadir sebagai salah satu negara “middle power” iklim dengan portofolio proyek karbon alam terbesar.
  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi payung hukum utama perdagangan karbon di Indonesia, mencakup mekanisme penetapan harga dan kewajiban pelaporan emisi korporasi.

Tiga Pilar Konservasi Karbon: Supply Side yang Masih Dibangun

Sebelum ada yang bisa diperdagangkan, harus ada yang bisa diukur dan diverifikasi. Di sinilah “sisi pasokan” (supply side) pasar karbon Indonesia bertumpu pada tiga pilar ekosistem utama. Yang pertama adalah konservasi hutan melalui mekanisme REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Mekanisme ini memungkinkan negara berkembang mendapatkan pembayaran berbasis hasil atas penurunan deforestasi yang terverifikasi. Indonesia telah menjalankan program REDD+ sejak lebih dari satu dekade lalu, namun tantangan verifikasi yang ketat—mulai dari metodologi penghitungan karbon, pemantauan satelit, hingga resolusi konflik tenurial dengan masyarakat adat—membuat kredit yang dihasilkan tidak selalu langsung bisa dipasarkan di bursa internasional.

Pilar kedua adalah rehabilitasi mangrove, sebuah domain yang secara global mulai diakui sebagai “karbon biru” (blue carbon)—karbon yang diserap dan disimpan oleh ekosistem pesisir. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengemban mandat nasional untuk memulihkan ekosistem mangrove yang terdegradasi. Dengan luasan mangrove terbesar di dunia, potensi kredit karbon biru Indonesia sangat besar, namun standar metodologi untuk mengukur dan memverifikasi penyerapan karbon mangrove di tingkat proyek masih dalam proses pengembangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Nilai ekonomi karbon yang melekat pada mangrove bukan hanya soal iklim; ia juga menyentuh langsung kehidupan nelayan dan komunitas pesisir yang bergantung pada kesehatan ekosistem tersebut.

Pilar ketiga adalah pemulihan lahan gambut. Kebakaran besar pada 2015 dan 2019 melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif dari gambut yang terbakar, sekaligus mendorong pemerintah untuk serius dengan pendekatan struktural: rewetting (pengairan kembali), revegetasi, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan gambut. Secara konseptual, gambut yang berhasil dipulihkan dan dijaga tetap basah adalah penyimpan karbon permanen yang nilainya sangat tinggi. Namun kompleksitas teknis dan sosial dari pemulihan gambut—termasuk klaim lahan yang tumpang tindih dan kebutuhan investasi jangka panjang—menjadikannya pilar yang paling lambat menghasilkan kredit yang siap dipasarkan.

Petani Bambu dan Ekonomi Karbon Akar Rumput

Di luar tiga pilar ekosistem besar itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendorong inisiatif yang menyentuh lapisan paling bawah dari rantai pasokan karbon: mendorong petani untuk menanam bambu sebagai tanaman penyerap karbon dan mendapatkan penghasilan dari kredit yang dihasilkannya. Bambu tumbuh cepat, tidak membutuhkan input pertanian yang intensif, dan secara ilmiah diakui mampu menyerap karbon dalam jumlah yang kompetitif dibandingkan banyak tanaman kayu konvensional. Dari perspektif kebijakan, ini adalah cara elegan untuk menggabungkan agenda ketahanan ekonomi petani dengan agenda iklim nasional.

Namun tantangan terbesarnya bukan ada di ladang, melainkan di rantai verifikasi. Agar kredit karbon dari kebun bambu seorang petani di Jawa Tengah bisa diperdagangkan di IDXCarbon atau pasar internasional, kredit tersebut harus melewati proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang ketat dan berbiaya tidak murah. Pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya adalah: siapa yang menanggung biaya verifikasi di tingkat desa? Bagaimana pembayaran akhirnya sampai ke tangan petani dengan skema yang adil dan transparan? Apakah ada agregator atau koperasi karbon yang bisa mengumpulkan kredit dari banyak petani kecil agar skala ekonominya masuk akal? Program ini masih dalam tahap pengembangan, dan jawabannya akan sangat menentukan apakah gagasan yang menarik ini bisa menjadi program yang berdampak nyata.

🌱 Trivia: Apa itu “Karbon Biru”?
Jawaban: Karbon biru (blue carbon) adalah istilah untuk karbon yang diserap dan disimpan oleh ekosistem pesisir dan laut—terutama mangrove, padang lamun (seagrass), dan rawa garam (salt marsh). Ekosistem ini mampu menyimpan karbon jauh lebih efisien per hektar dibandingkan hutan tropis daratan, sebagian besar tersimpan di dalam sedimen tanah. Ketika ekosistem ini rusak atau dikonversi, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun bisa terlepas kembali ke atmosfer dalam waktu singkat.

Peta Proyek Karbon Indonesia

Jenis Proyek Ekosistem Target Potensi Kredit (ton COâ‚‚e/ha/tahun) Status Verifikasi Aktor Utama Tantangan Utama
Konservasi Hutan (REDD+) Hutan tropis daratan 3–10 (bergantung tutupan) Berjalan; standar Verra/Gold Standard & nasional KLHK, pemegang konsesi, LSM, pemerintah daerah Konflik tenurial, metodologi baseline, kebocoran (leakage)
Rehabilitasi Mangrove (Blue Carbon) Ekosistem pesisir 5–25 (termasuk sedimen) Berkembang; metodologi blue carbon masih disempurnakan BRGM, Kementerian Kelautan, pemda pesisir Standar metodologi belum final, monitoring jangka panjang mahal
Bambu/Agroforestri (Karbon Pertanian) Lahan pertanian & kebun campuran 2–8 Tahap pengembangan program percontohan KLH, kelompok tani, koperasi Biaya verifikasi tinggi relatif terhadap skala petani kecil
Restorasi Gambut Lahan gambut terdegradasi 10–30+ (jika berhasil rewetting) Kompleks; tumpang tindih klaim, bergantung kondisi hidrologi BRGM, Kementerian PUPR, perusahaan konsesi Investasi jangka panjang, risiko kebakaran berulang, klaim lahan

Regulasi dan Standar: Kepastian yang Masih Dicari Industri

Salah satu keluhan paling konsisten yang terdengar dari kalangan korporasi yang ingin masuk ke pasar karbon Indonesia adalah soal kepastian. Mereka membutuhkan dua hal secara bersamaan: kepastian tentang jalur transisi energi yang realistis, dan standar ESG nasional yang cukup jelas untuk dijadikan acuan pelaporan. Saat ini, dua hal itu sedang dibangun secara paralel namun belum terintegrasi penuh. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah fondasi legal tertingginya—mengatur mekanisme penetapan harga karbon, kewajiban pelaporan, dan landasan bagi Sistem Perdagangan Emisi Indonesia (SPEI). Namun implementasi teknisnya, termasuk penetapan sektor-sektor mana yang masuk kewajiban SPEI dan berapa batas emisi (cap) yang ditetapkan, masih terus disempurnakan.

Di sisi pasar modal, OJK telah menerbitkan kerangka Taksonomi Hijau Indonesia yang menjadi panduan bagi lembaga keuangan untuk mengklasifikasikan aset dan produk keuangan yang ramah lingkungan, termasuk obligasi hijau (green bond). Namun gap antara dokumen kebijakan dan praktik di lapangan masih terasa lebar. Perusahaan yang ingin membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi mereka (offsetting) masih menghadapi ketidakpastian soal apakah kredit yang dibeli dari pasar sukarela akan diakui dalam skema pelaporan resmi, atau apakah ada risiko “dihitung dua kali” (double counting) antara target NDC nasional dan klaim korporasi. Ketidakpastian ini bukan hanya soal teknis—ia memiliki konsekuensi finansial langsung bagi perusahaan yang sudah membuat komitmen net-zero secara publik dan perlu membuktikannya kepada investor dan regulator.

Regulasi Karbon Indonesia vs Standar Internasional

Aspek Indonesia (saat ini) Standar Paris Agreement / ICVCM Gap / Catatan
Penetapan Harga Karbon Campuran ETS (SPEI) dan pasar sukarela (IDXCarbon); harga masih rendah relatif terhadap pasar internasional Harga karbon efektif disarankan di atas USD 50–100/ton CO₂e untuk mendorong perubahan nyata Harga di IDXCarbon masih jauh di bawah benchmark internasional pada fase awal
Sistem MRV Sedang dibangun; kapasitas daerah bervariasi, standarisasi nasional belum penuh MRV yang kuat, independen, dan konsisten sebagai syarat integritas kredit Kapasitas verifikasi lokal masih menjadi hambatan utama di tingkat proyek
Registri Kredit Karbon Registri nasional (SRN-PPI) sedang dikembangkan paralel dengan IDXCarbon Registri tunggal, transparan, dan dapat diaudit publik Risiko double counting antara NDC nasional dan klaim korporasi masih perlu diselesaikan
Kewajiban Pelaporan Korporasi Berlaku bertahap; Perpres 98/2021 dan regulasi OJK mengatur kewajiban lapor untuk sektor tertentu Pelaporan wajib, terstandar, dan dapat dibandingkan (ISSB/TCFD-aligned) Harmonisasi dengan standar pelaporan global (ISSB) masih dalam proses
Akses Pasar Internasional Dibuka Januari 2025 dengan 104 pengguna terdaftar (Kompas, 2025) Artikel 6 Perjanjian Paris mengatur mekanisme perdagangan lintas batas; ITMOs harus sesuai standar Negosiasi Artikel 6 masih berlangsung; Indonesia perlu memastikan korespondensi penyesuaian (corresponding adjustments)

Uji Emisi di Kepulauan Seribu: Enforcement Lokal yang Punya Makna Lebih Besar

Mungkin terdengar tidak sebanding: di satu sisi ada diplomasi karbon miliaran dolar, di sisi lain ada 18 kendaraan roda dua yang diuji emisinya di RPTRA Nyiur Melambai, Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu. Namun kegiatan yang digelar oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu pada Juli 2024 itu justru menggambarkan lapisan terbawah dari sistem MRV yang coba dibangun Indonesia. Dari 18 unit kendaraan yang diuji, 10 unit lulus dan 8 unit tidak lulus standar emisi—dan yang tidak lulus diminta melakukan perbaikan.

“Pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan ini sangat penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap pencegahan pencemaran udara melalui perawatan kendaraannya.”
— Sri Hayyu Alynda Heryati, Kepala Seksi PPKL Sudin LH Kepulauan Seribu (Juli 2024)

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Yang menarik adalah konteksnya: uji emisi ini bersifat rutin triwulanan, dilakukan di kawasan kepulauan yang secara geografis terpencil, menunjukkan bahwa komitmen pengawasan kualitas udara menjangkau lebih dari sekadar wilayah perkotaan padat. Namun pada saat yang sama, ini juga mengungkap sebuah kenyataan tentang kapasitas: jika untuk memverifikasi emisi 18 kendaraan roda dua saja dibutuhkan kegiatan khusus, membayangkan sistem MRV yang cukup kuat untuk mendukung perdagangan karbon berskala nasional dan internasional membutuhkan investasi kapasitas daerah yang jauh lebih besar dan sistematis dari yang ada sekarang.

Diplomasi Karbon: Undangan Jokowi ke Jerman dan Geometri JETP

Saat Presiden Joko Widodo mengajak Jerman untuk berkolaborasi di pasar karbon Indonesia, itu bukan ajakan yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari geometri diplomatik yang lebih besar, di mana Indonesia secara strategis memosisikan dirinya sebagai pemasok kredit karbon alam (nature-based solutions) kepada negara-negara industri maju yang membutuhkan offset emisi untuk memenuhi target iklim mereka. Jerman, sebagai ekonomi terbesar Uni Eropa yang punya komitmen iklim ambisius, adalah mitra yang masuk akal. Kolaborasi ini bisa mencakup berbagai bentuk: perdagangan karbon bilateral, transfer teknologi untuk energi terbarukan, atau mekanisme pembiayaan berbasis hasil yang mirip dengan apa yang sudah dilakukan Norwegia melalui program NICFI (Norway’s International Climate and Forests Initiative) untuk hutan Indonesia selama lebih dari satu dekade.

Kerangka yang sudah ada dan paling relevan adalah Just Energy Transition Partnership (JETP)—kesepakatan yang ditandatangani Indonesia dengan kelompok negara G7 dan mitra internasional pada COP27, dengan komitmen pendanaan awal 20 miliar dolar AS untuk mendukung transisi energi. JETP adalah preseden penting bahwa pembiayaan iklim internasional untuk Indonesia bisa dikemas dalam paket yang menghormati kedaulatan pembangunan, bukan sekadar hibah dengan syarat politik. Keterlibatan Jerman di pasar karbon bisa menjadi ekstensi logis dari kerangka ini—bergerak dari pembiayaan transisi energi menuju perdagangan kredit karbon alam yang terverifikasi. Yang menjadi kunci adalah apakah kolaborasi tersebut akan menghasilkan transfer nilai yang nyata ke Indonesia, atau sekadar memperkuat posisi Jerman dalam memenuhi kewajiban iklimnya dengan aset alam Indonesia.

PLN, Norwegia, Jepang, dan Taruhan di Panggung COP30

Menjelang COP30 di Belém, PLN mengambil langkah konkret dengan menggandeng mitra dari Norwegia dan Jepang dalam inisiatif yang berkaitan langsung dengan agenda energi bersih dan karbon. Dalam konteks Norwegia, kemitraan ini berpotensi bersinggungan dengan skema pembiayaan hutan NICFI yang sudah lama mengalir ke Indonesia—sebuah model yang terbukti efektif dalam mendukung konservasi hutan skala besar. Sementara kemitraan dengan Jepang lebih mungkin berkaitan dengan Joint Crediting Mechanism (JCM), sebuah mekanisme bilateral yang memungkinkan perusahaan dan entitas Jepang mendanai proyek penurunan emisi di negara berkembang dan berbagi kredit karbon yang dihasilkan. PLN sebagai perusahaan listrik negara adalah kandidat utama untuk proyek-proyek JCM di sektor energi—mulai dari pembangkit listrik terbarukan hingga efisiensi transmisi dan distribusi.

COP30 di Belém bukan sekadar forum diplomatik. Ini adalah momen di mana negara-negara harus menyerahkan NDC yang diperbarui dengan target yang lebih ambisius—dan Indonesia perlu membuktikan bahwa berbagai inisiatif yang sedang berjalan, dari IDXCarbon hingga kemitraan PLN, adalah bagian dari sistem yang koheren, bukan kumpulan proyek percontohan yang berdiri sendiri. Kehadiran PLN dengan portofolio kemitraan internasional yang konkret di Belém akan menjadi salah satu sinyal paling penting tentang keseriusan Indonesia. Konteks ini juga relevan bagi siapa saja yang mengikuti dinamika pasar karbon Indonesia yang terus berkembang—karena COP30 akan menentukan banyak hal soal standar dan mekanisme yang akan berlaku ke depan.

Antara Ambisi dan Kapasitas: Apa yang Harus Terjadi Selanjutnya

Indonesia memiliki semua bahan baku untuk menjadi kekuatan besar dalam pasar karbon global: aset alam yang masif, mandat kebijakan yang ada, dan jaringan diplomatik yang aktif. Namun bahan baku tidak otomatis menjadi produk yang dipercaya pasar. Pasar karbon yang berfungsi membutuhkan setidaknya tiga hal secara bersamaan: harga yang cukup tinggi untuk mendorong perubahan perilaku, sistem verifikasi yang cukup kuat untuk menjamin integritas kredit, dan aturan yang cukup stabil untuk memberi kepastian investasi jangka panjang. Saat ini, IDXCarbon masih relatif tidak likuid—volume transaksinya masih jauh dari yang dibutuhkan untuk membentuk price discovery yang bermakna. Regulasinya masih tambal sulam antara Perpres 98/2021, aturan OJK, dan petunjuk teknis sektoral yang belum semua terbit. Dan kapasitas verifikasi lokal, seperti yang ditunjukkan oleh kasus Kepulauan Seribu, masih sangat terbatas di luar kota-kota besar.

Para ekonom dan pengamat kebijakan iklim secara konsisten menunjuk pada satu hambatan struktural yang paling kritis: ketidakpastian tentang bagaimana Indonesia akan menangani isu “korespondensi penyesuaian” (corresponding adjustments) dalam konteks Artikel 6 Perjanjian Paris. Sederhananya, jika Indonesia menjual kredit karbon dari hutan Kalimantan kepada pembeli dari Jerman, apakah pengurangan emisi itu akan dihitung untuk target NDC Indonesia, atau untuk target iklim Jerman? Jika dihitung dua kali, integritas keseluruhan sistem runtuh. Menyelesaikan pertanyaan teknis namun krusial ini adalah prasyarat agar pasar karbon internasional Indonesia bisa beroperasi dengan kepercayaan penuh dari pasar global—dan ini adalah tugas regulasi yang tidak bisa ditunda lebih lama. Dalam konteks yang lebih luas, ini juga berkaitan dengan bagaimana dekarbonisasi Indonesia sedang dibangun dari berbagai sisi, mulai dari energi surya hingga kredit karbon alam.

Karbon Bukan Hanya Angka di Bursa

Di balik semua arsitektur kebijakan dan angka transaksi itu, ada manusia-manusia konkret yang nasibnya ditentukan oleh apakah sistem ini berhasil atau gagal. Ada petani di Jawa yang sedang mempertimbangkan apakah menanam bambu lebih menguntungkan daripada singkong, dan jawabannya bergantung pada apakah program karbon KLH benar-benar mengalirkan pembayaran ke tangannya. Ada nelayan di sekitar mangrove Kepulauan Seribu yang secara langsung merasakan perbedaan antara ekosistem pesisir yang sehat dan yang terdegradasi, dan keberlanjutan hidupnya tergantung pada apakah program rehabilitasi mangrove mendapat pendanaan yang memadai dari nilai karbon yang dihasilkannya. Ada insinyur PLN yang sedang menyiapkan presentasi untuk delegasi dari Oslo dan Tokyo, membawa proposal yang harus cukup konkret untuk menarik komitmen nyata di Belém.

Pasar karbon yang berhasil bukan yang paling canggih secara teknis, melainkan yang paling efektif mengalirkan nilai dari pembeli di negara maju kepada penjaga ekosistem di lapangan. Setiap lapisan regulasi, setiap protokol verifikasi, setiap negosiasi bilateral hanyalah instrumen—bukan tujuan. Instrumen-instrumen itu bermakna hanya jika pada akhirnya uang dari kredit karbon hutan Kalimantan sampai ke tangan masyarakat adat yang menjaganya, bukan berhenti di meja konsultan atau kantong perantara. Pertanyaan yang layak dibawa pulang dari artikel ini bukan “apakah Indonesia punya pasar karbon?”—jawabannya sudah jelas: ya, sudah ada. Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: untuk siapa pasar karbon itu bekerja? Dan jawabannya belum selesai ditulis. Bagi yang ingin memantau perkembangan ini lebih jauh, dinamika ekosistem kebijakan transisi energi Indonesia akan terus menjadi cermin paling jujur tentang seberapa jauh ambisi itu bisa berubah menjadi kenyataan.

Frequently Asked Questions
Apa itu IDXCarbon dan bagaimana cara kerjanya?
IDXCarbon adalah bursa karbon resmi Indonesia yang dikembangkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Di sini, unit kredit karbon—yang mewakili penurunan atau penyerapan satu ton CO₂ ekuivalen—bisa diperjualbelikan antara pihak yang menghasilkan kredit (proyek hutan, mangrove, energi terbarukan) dan pihak yang ingin mengimbangi emisi mereka (perusahaan, lembaga keuangan). Segmen perdagangan internasionalnya resmi dibuka pada Januari 2025.

Apa itu NDC dan mengapa penting untuk pasar karbon Indonesia?
NDC (Nationally Determined Contribution) adalah dokumen komitmen iklim yang diserahkan setiap negara kepada UNFCCC (badan iklim PBB) sebagai bagian dari Perjanjian Paris. Indonesia berkomitmen menurunkan emisi 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. NDC menentukan “ruang” karbon yang tersedia untuk diperdagangkan secara internasional—semakin ambisius NDC-nya, semakin ketat aturan tentang kredit mana yang bisa diekspor.

Mengapa “double counting” menjadi masalah besar dalam perdagangan karbon?
Double counting terjadi ketika pengurangan emisi yang sama diklaim oleh dua pihak sekaligus—misalnya oleh Indonesia dalam laporan NDC-nya, dan oleh perusahaan asing yang membeli kredit karbon dari proyek di Indonesia. Ini merusak integritas keseluruhan sistem karena jumlah pengurangan emisi global yang dilaporkan menjadi lebih besar dari yang benar-benar terjadi. Artikel 6 Perjanjian Paris berusaha menyelesaikan ini melalui mekanisme “corresponding adjustments” yang mewajibkan negara penjual “mengurangkan” kredit yang diekspor dari klaim NDC mereka sendiri.

Apa itu JCM (Joint Crediting Mechanism) antara Indonesia dan Jepang?
JCM adalah mekanisme bilateral antara Jepang dan sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia. Skema ini memungkinkan perusahaan atau entitas Jepang mendanai proyek penurunan emisi di Indonesia—misalnya pembangkit listrik terbarukan atau efisiensi energi—dan berbagi kredit karbon yang dihasilkan. Bagi Indonesia, ini adalah jalur untuk menarik investasi teknologi bersih; bagi Jepang, ini adalah cara untuk memenuhi sebagian target iklimnya melalui proyek di luar negeri yang tetap terverifikasi.

Apa itu REDD+ dan apakah proyek REDD+ di Indonesia sudah menghasilkan kredit yang diperdagangkan?
REDD+ adalah mekanisme internasional yang memberi insentif finansial kepada negara berkembang untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Indonesia telah menjalankan berbagai program REDD+ selama lebih dari satu dekade, dan beberapa proyek REDD+ Indonesia sudah menghasilkan kredit yang diperdagangkan di pasar karbon sukarela internasional menggunakan standar seperti Verra (Verified Carbon Standard). Namun integrasi antara kredit pasar sukarela ini dengan sistem registri nasional dan IDXCarbon masih dalam proses harmonisasi.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story âž”

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?