Sebuah fasilitas yang dirancang untuk mengurangi sampah justru ludes dilahap api. Kebakaran melanda TPS3R — Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle — di Batulicin, Kalimantan Selatan, menghanguskan sebagian bangunan dan menghentikan operasional yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah di tingkat lokal. Ironisnya, justru fasilitas semacam inilah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menekan volume sampah yang terus menggunung.
Sementara Batulicin masih berduka atas fasilitas yang terbakar, di ujung lain pulau Sumatera, Lampung sedang membangun mimpi yang jauh lebih besar: mengubah sampah menjadi listrik pada tahun 2029. Dua berita ini, meski terpisah geografis, berbicara tentang hal yang sama — seberapa siap Indonesia membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya ambisius di atas kertas, tetapi juga tangguh di lapangan.
- Lokasi kebakaran: TPS3R Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
- Jenis fasilitas: Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) — unit pengolahan sampah berbasis komunitas di tingkat kelurahan atau kecamatan.
- Target Waste to Energy Lampung: Tahun 2029, dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
- Apa itu Waste to Energy: Teknologi yang mengkonversi sampah yang tidak bisa didaur ulang menjadi energi listrik atau panas melalui proses pembakaran terkelola (insinerasi) atau pengolahan termokimia.
- Volume sampah nasional: Indonesia menghasilkan sekitar 175.000–180.000 ton sampah per hari, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian LHK.
Detail teknis penyebab kebakaran di TPS3R Batulicin masih dalam proses penelusuran oleh pihak berwenang setempat. Yang jelas, kebakaran ini menghanguskan sebagian fasilitas, memaksa operasional dihentikan sementara, dan secara langsung memutus layanan pengolahan sampah bagi masyarakat di sekitar wilayah Batulicin. Dinas Lingkungan Hidup setempat belum merilis pernyataan resmi yang terverifikasi mengenai estimasi kerugian material maupun jadwal pemulihan fasilitas. Situasi ini menempatkan beban pengelolaan sampah kembali ke sistem yang lebih hulu — dan sayangnya, kapasitas cadangannya tidak selalu memadai.
TPS3R bukan sekadar tempat buang sampah yang lebih rapi. Fasilitas ini adalah unit pengolahan sampah berbasis komunitas yang beroperasi di level kelurahan atau kecamatan — memilah, mengompos, dan mendaur ulang sampah sebelum sisanya dikirim ke tempat pembuangan akhir. Dalam arsitektur pengelolaan sampah Indonesia yang terdesentralisasi, TPS3R adalah mata rantai paling dekat dengan warga. Ketika satu fasilitas lumpuh, tekanan langsung terasa: volume sampah yang tak tertangani meningkat, potensi pencemaran naik, dan biaya pengelolaan membengkak di sisi hilir. Seperti yang bisa kita lihat dari pengalaman di Pulau Pagerungan, infrastruktur 3R yang kecil pun membutuhkan komitmen pemeliharaan yang serius agar bisa berjalan berkelanjutan.
Di sinilah kontras dengan Lampung terasa tajam. Provinsi ini menargetkan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2029 — sebuah lompatan teknologi yang menempatkan sampah bukan sebagai masalah, melainkan sebagai bahan bakar. Konsep Waste to Energy yang diusung Lampung mengikuti arah kebijakan nasional yang sudah mencantumkan PLTSa dalam peta jalan energi terbarukan Indonesia, dengan beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar lebih dulu menginisiasi rencana serupa. Pemerintah provinsi Lampung, bersama pemangku kepentingan dari sektor energi, berambisi menjadikan fasilitas ini tidak hanya solusi sampah, tetapi juga sumber pasokan listrik bagi daerah.
Namun dua peristiwa ini justru membuka pertanyaan yang lebih dalam tentang arah pembangunan infrastruktur sampah Indonesia. Mengoperasikan PLTSa sekelas kota besar membutuhkan pasokan sampah yang stabil, terklasifikasi, dan dalam volume yang konsisten — sesuatu yang hanya bisa dijamin jika jaringan TPS3R di bawahnya berjalan dengan baik. Ketika fasilitas kecil seperti di Batulicin bisa lumpuh seketika dan belum ada sistem pemulihan yang cepat, itu adalah sinyal bahwa fondasi bawahnya masih rentan. Ambisius di puncak, tapi rapuh di akar. Gerakan pengelolaan sampah yang tumbuh dari bawah, seperti yang sudah dibuktikan berbagai inisiatif komunitas dari kepulauan hingga Kalimantan, mengingatkan kita bahwa infrastruktur sampah yang kuat tidak dibangun dari atas ke bawah saja. Indonesia sedang berlomba membangun masa depan pengelolaan sampah yang lebih canggih — pertanyaannya, apakah kita sedang membangun atap sebelum dindingnya benar-benar kokoh?
Frequently Asked Questions
Apa itu TPS3R dan bagaimana bedanya dengan TPA biasa?
TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas pengolahan sampah skala komunitas yang beroperasi di tingkat kelurahan atau kecamatan. Berbeda dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang hanya menampung sampah, TPS3R aktif memilah, mengompos, dan mendaur ulang sampah sebelum residu terakhirnya dikirim lebih jauh. Tujuannya adalah menekan volume sampah yang masuk ke TPA sebesar mungkin.
Apa itu Waste to Energy (WtE) dan apakah teknologinya ramah lingkungan?
Waste to Energy adalah proses mengubah sampah — khususnya yang tidak bisa didaur ulang — menjadi energi listrik atau panas. Teknologi yang paling umum digunakan adalah insinerasi terkelola (PLTSa). Dari sisi lingkungan, WtE masih diperdebatkan: ia mengurangi volume sampah di TPA secara signifikan, namun proses pembakaran tetap menghasilkan emisi yang harus dikelola ketat. Teknologi modern dengan sistem filtrasi canggih bisa meminimalkan dampak tersebut.
Kapan target PLTSa Lampung akan beroperasi?
Lampung menargetkan fasilitas Waste to Energy-nya mulai beroperasi pada tahun 2029. Target ini sejalan dengan arah kebijakan energi terbarukan nasional yang mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi alternatif, khususnya di kota-kota dengan volume sampah besar.
Apakah kebakaran TPS3R seperti di Batulicin sering terjadi di Indonesia?
Fasilitas pengolahan sampah memang memiliki risiko kebakaran yang inheren, terutama akibat akumulasi gas metana dari proses pengomposan, sampah kering yang mudah terbakar, atau kelalaian operasional. Insiden seperti ini menunjukkan pentingnya standar keselamatan dan pemeliharaan rutin yang ketat pada setiap fasilitas TPS3R di seluruh Indonesia.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










