Coal mines like the Lumbung Mine are having a huge impact on local and indigenous populations in Indonesia, destroying the environment and polluting river water, normally used for cooking. Central Kalimantan, Borneo. June 8th 2013. The World Development Movement is campaigning for banks and other parts of the financial sector to be forced to disclose the carbon footprint of their investments.

Sepertiga Hutan Kalimantan Lenyap, dan Lembaga Keuangan Punya Andil

Dari luar angkasa, Kalimantan terlihat seperti zamrud yang perlahan-lahan kehilangan kilaunya. Setiap tahun, ribuan hektar tutupan hijau — yang selama berabad-abad menjadi rumah bagi orangutan, harimau, dan ratusan spesies endemik — digantikan oleh hamparan kebun sawit atau bekas galian tambang batu bara. Ini bukan metafora. Ini adalah angka: menurut data WALHI, 33,59 persen daratan Kalimantan telah mengalami kerusakan. Sepertiga dari pulau terbesar ketiga di dunia itu sudah tidak utuh lagi.

Yang membuat angka ini semakin berat adalah konteksnya. Hutan Kalimantan bukan sekadar urusan ekologi lokal — ia adalah salah satu penyimpan karbon terbesar di dunia, tempat tinggal bagi 6 persen spesies flora dan fauna bumi, dan sistem hidrologi yang menopang kehidupan jutaan orang di seluruh kawasan Asia Tenggara. Ketika hutan ini terbuka, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun di gambut dan biomassa pohon dilepaskan sekaligus ke atmosfer. Tetapi yang jarang dibahas secara terbuka adalah bagaimana kehancuran ini bisa terjadi begitu masif dan begitu sistematis — bukan karena bencana alam, melainkan karena rentetan keputusan keuangan, izin konsesi, dan kebijakan yang gagal berfungsi sebagai penjaga gerbang.

Fakta Cepat
  • 33,59% daratan Kalimantan telah mengalami kerusakan — berdasarkan data WALHI.
  • Sepertiga hutan Kalimantan hilang dalam 10 tahun terakhir.
  • Kalimantan Timur kehilangan 5,2 juta hektar hutan, dengan laju deforestasi yang meningkat 55% — sawit menjadi pendorong utama.
  • 60% lembaga keuangan terkemuka dunia tidak memiliki aturan yang memadai soal risiko deforestasi dalam portofolio mereka.
  • Program swasembada pangan berpotensi membuka 61.370 hektar lahan baru — sebagian di kawasan hutan yang masih tersisa.
  • Bambu berpotensi merestorasi hingga 200.000 hektar lahan terdegradasi di Indonesia.

Anatomi Kehancuran: Angka yang Tidak Boleh Diabaikan

Untuk memahami skala kehilangan ini, kita perlu duduk sejenak dengan angkanya. Kalimantan Timur — provinsi yang kini juga menanggung beban sebagai lokasi ibu kota baru — kehilangan 5,2 juta hektar hutan. Angka itu setara dengan hampir seluruh luas daratan Jawa Barat. Bukan dalam satu generasi, tetapi dalam rentang waktu yang cukup untuk seorang anak lahir, bersekolah, dan lulus kuliah. Data dari Mongabay mengonfirmasi bahwa 55 persen dari total deforestasi di Kalimantan Timur secara langsung didorong oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit — menjadikannya provinsi dengan dominasi sawit tertinggi kedua di Kalimantan setelah Kalimantan Barat yang mencatat angka 75 persen.

Global Forest Watch mencatat bahwa Indonesia secara keseluruhan kehilangan 11 juta hektar hutan primer basah antara tahun 2002 dan 2025 — setara dengan emisi karbon senilai ratusan gigaton CO₂. Kalimantan menyumbang porsi yang sangat signifikan dari angka nasional itu. Ketika hutan primer terbuka, bukan hanya pohon yang hilang: lapisan gambut yang menyimpan karbon ribuan tahun ikut terekspos, kemudian terbakar atau membusuk, melepaskan emisi yang jauh melampaui kapasitas serapan hutan manapun dalam skala yang sebanding.

“Dari 2002 sampai 2025, Indonesia kehilangan 11 juta hektar hutan primer basah, menyumbang 34% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.”
— Global Forest Watch, Dashboard Indonesia 2025

Angka-angka ini bukan sekadar statistik lingkungan — ia punya dimensi ekonomi yang sering tidak dihitung secara terbuka. Kehilangan ekosistem hutan berarti hilangnya layanan alam senilai triliunan rupiah: regulasi air, pencegahan banjir, penyerbukan alami, hingga keanekaragaman hayati yang menopang industri farmasi dan pangan. Biaya pemulihan lahan terdegradasi jauh melampaui nilai konsesi yang pernah diizinkan negara.

Peta Aktor: Siapa yang Mendorong Kehancuran Ini

Deforestasi Kalimantan bukan hasil dari satu faktor tunggal. Ia adalah produk dari ekosistem kepentingan yang saling mengunci: perusahaan perkebunan sawit skala besar yang memegang konsesi jutaan hektar, konglomerat pertambangan batu bara yang mengeruk perut Kalimantan sejak dekade 1980-an, dan kini program food estate atau kawasan swasembada pangan yang membuka lahan baru atas nama ketahanan pangan nasional. Di setiap lapisan, ada mekanisme perizinan yang — entah karena lemah secara desain atau karena penegakan yang longgar — gagal menjadi rem yang efektif.

Ekspansi infrastruktur untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menambah dimensi baru pada tekanan ini. Pembangunan jalan, kawasan industri pendukung, dan pemukiman baru membuka aksesibilitas ke area yang sebelumnya relatif terlindungi bukan karena kebijakan, melainkan karena keterpencilan geografis. Begitu jalan masuk, perambahan mengikuti — pola ini terdokumentasi dengan baik di Amazonia, Papua New Guinea, dan kini makin terlihat jejaknya di Kalimantan. Konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pasca-desentralisasi memperumit pengawasan, karena data konsesi yang dipegang berbagai kementerian sering tidak sinkron dengan kondisi lapangan yang dicatat oleh KLHK.

Perbandingan Deforestasi: Kalimantan dalam Peta Indonesia

Wilayah Luas Hutan Awal (Est.) Kehilangan Hutan (10 Thn) Tingkat Kerusakan Pendorong Utama
Kalimantan ~40 juta ha Sepertiga tutupan hutan 33,59% daratan rusak Sawit, batu bara, infrastruktur IKN
Sumatera ~25 juta ha Mayoritas tutupan primer Kerusakan kumulatif tertinggi secara historis Sawit, akasia, pulp & kertas
Papua ~34 juta ha Relatif lebih rendah, namun akselerasi meningkat Titik panas deforestasi baru Indonesia Ekspansi sawit baru, food estate, pertambangan

Sumber: Global Forest Watch, WALHI, Mongabay. Data kehilangan mencerminkan tren 10 tahun terakhir dan bersifat estimasi agregat berdasarkan sumber yang tersedia.

Kelalaian Lembaga Keuangan: Uang yang Mengalir ke Kehancuran

Di sinilah investigasi ini menemukan salah satu temuan paling menggelisahkan. Sebuah studi yang menganalisis 150 lembaga keuangan terkemuka di dunia menemukan bahwa 89 di antaranya — atau sekitar 59 hingga 60 persen — tidak memiliki aturan hukum yang memadai soal risiko deforestasi dalam portofolio investasi dan pembiayaan mereka. Artinya, bank dan manajer investasi yang mendanai komoditas seperti sawit, kedelai, atau kayu — komoditas yang secara langsung terhubung dengan deforestasi tropis — melakukannya tanpa mekanisme penyaringan lingkungan yang berarti.

“Dari 150 lembaga keuangan, sebanyak 89 lembaga (59 persen) tidak memiliki aturan hukum soal penggundulan hutan dalam portofolio mereka.”
— Studi Forest 500 / Global Canopy

Ini adalah celah yang mahal — bukan hanya secara ekologis, tetapi secara finansial. Ketika sebuah bank mendanai perusahaan yang kemudian terekspos dalam kasus deforestasi ilegal atau pelanggaran hak masyarakat adat, bank itu menanggung risiko reputasi, risiko hukum, dan potensi kerugian aset yang terdevaluasi. Namun selama tekanan pasar dan regulasi tidak cukup kuat, kalkulasi jangka pendek dari return on investment tetap mengalahkan kalkulasi jangka panjang dari risiko lingkungan. Situasi ini persis yang coba diatasi oleh kerangka seperti Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD) dan Glasgow Finance Alliance for Net Zero (GFANZ) — tetapi komitmen yang diumumkan di forum-forum internasional kerap tidak bertransisi menjadi kebijakan operasional yang mengikat di level portofolio.

Di Indonesia, OJK telah menerbitkan kerangka Keuangan Berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/2017, yang mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam proses bisnis mereka. Namun jarak antara kewajiban pelaporan dan praktik due diligence lingkungan yang sesungguhnya masih sangat lebar. Prinsip Equator — standar industri perbankan global untuk manajemen risiko sosial dan lingkungan — diadopsi oleh sejumlah bank besar Indonesia, tetapi penerapannya di level proyek konsesi sering kali tidak bisa diverifikasi secara publik. Ini yang membuat sistem verifikasi dan akuntabilitas lingkungan di Indonesia masih terus diuji dari berbagai sisi.

Kerangka Keuangan Global vs. Realitas di Lapangan

Kerangka / Komitmen Tahun Diberlakukan Kewajiban Utama Status Implementasi di Indonesia Gap yang Teridentifikasi
EU Deforestation Regulation (EUDR) 2023 (implementasi bertahap) Produk komoditas harus bebas deforestasi untuk masuk pasar EU Tekanan pada eksportir sawit dan kayu Indonesia; adaptasi sistem lacak balak sedang berjalan Kapasitas verifikasi rantai pasok di tingkat pemasok kecil masih lemah
Prinsip Equator 2003 (revisi berkala) Bank wajib melakukan due diligence sosial-lingkungan untuk proyek besar Diadopsi beberapa bank BUMN dan swasta besar, namun penerapan di lapangan tidak konsisten Tidak ada mekanisme audit publik yang independen dan rutin
POJK Keuangan Berkelanjutan (OJK) 2017 Integrasi prinsip keberlanjutan dalam operasional lembaga keuangan Kewajiban pelaporan berjalan, namun standar verifikasi konten masih bervariasi Belum ada sanksi tegas untuk ketidakpatuhan substantif
GFANZ / Net-Zero Banking Alliance 2021 Komitmen net-zero portofolio sebelum 2050, termasuk isu deforestasi Partisipasi bank Indonesia masih terbatas; komitmen lebih bersifat sukarela Tidak ada mekanisme penegakan eksternal yang mengikat

Bom Waktu Food Estate: Deforestasi yang Direncanakan

Sementara debat tentang deforestasi masa lalu masih berlangsung, ancaman deforestasi baru sedang dipersiapkan secara resmi. Program swasembada pangan nasional berpotensi membuka 61.370 hektar lahan baru — sebagian di kawasan yang tumpang tindih dengan area hutan yang masih tersisa. Ini bukan sekadar angka spekulatif; ini adalah perkiraan berdasarkan peta konsesi dan alokasi lahan yang sudah diidentifikasi.

Yang membedakan ancaman ini dari deforestasi ilegal adalah sifatnya yang terencana dan memiliki payung hukum — menjadikannya lebih sulit untuk dihentikan melalui mekanisme penegakan hukum konvensional. Pertanyaan yang belum terjawab dengan memuaskan adalah seberapa ketat kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diterapkan pada kawasan-kawasan ini, khususnya yang bersinggungan dengan lahan gambut. Pengalaman dari ekspansi food estate sebelumnya di Kalimantan Tengah — yang meninggalkan jutaan hektar lahan gambut terdegradasi sejak proyek lumbung pangan era Soeharto — seharusnya menjadi peringatan keras bahwa pembukaan lahan gambut untuk pertanian skala besar jarang berakhir sebagaimana yang dijanjikan di atas kertas.

🌱 Trivia: Apa itu Lahan Gambut dan Mengapa Ia Lebih Berharga dari Hutan Biasa?
Jawaban: Lahan gambut adalah ekosistem yang terbentuk dari akumulasi material organik — sisa tanaman, daun, dan kayu — yang membusuk sangat lambat selama ribuan tahun dalam kondisi tergenang air. Meski hanya menutupi sekitar 3 persen permukaan bumi, gambut menyimpan dua kali lebih banyak karbon dibandingkan seluruh hutan di planet ini digabungkan. Ketika gambut dikeringkan untuk pertanian atau perkebunan, ia tidak hanya kehilangan fungsi penyimpanan karbonnya — ia menjadi sumber emisi aktif yang bisa berlangsung selama puluhan tahun, bahkan setelah aktivitas pertanian di atasnya berhenti.

Bambu dan Restorasi: Harapan yang Berbasis Data, Bukan Romantisme

Di tengah peta kerusakan yang suram ini, ada satu titik data yang layak mendapat perhatian serius: potensi restorasi lahan terdegradasi melalui tanaman bambu hingga 200.000 hektar. Ini bukan tawaran dari aktivis yang berpikir romantis tentang alam — ini adalah angka yang muncul dari kajian kapasitas ekologis dan agronomis. Bambu tumbuh hingga 30 kali lebih cepat dibandingkan pohon kayu keras tropis, mampu menyerap karbon dalam jumlah signifikan per hektar per tahun, dan tidak membutuhkan tanah dengan kondisi prima untuk mulai tumbuh — ia justru efektif di lahan yang sudah terdegradasi.

Keunggulan bambu melampaui ekologi semata. Secara ekonomi, bambu bisa menjadi basis industri material bangunan, tekstil, dan pangan (rebung) yang memberikan pendapatan nyata bagi komunitas lokal — sebuah proposisi yang membuat restorasi tidak bergantung pada subsidi pemerintah saja, tetapi pada insentif pasar yang berkelanjutan. Namun perlu ada kejujuran tentang skalanya: 200.000 hektar, meski angka yang signifikan, masih sangat kecil dibandingkan dengan 5,2 juta hektar yang telah hilang di Kalimantan Timur saja, belum seluruh Kalimantan. Restorasi bambu adalah bagian dari solusi, bukan solusinya itu sendiri — dan ia membutuhkan kebijakan yang koheren, bukan sekadar proyek percontohan yang tersebar tanpa koordinasi. Konteks ini penting karena, sebagaimana telah ditunjukkan oleh banyak inisiatif keberlanjutan global, jarak antara potensi dan implementasi nyata sering kali ditentukan oleh ada tidaknya mekanisme akuntabilitas yang kuat.

Opsi Restorasi: Apa yang Tersedia dan Apa Batasnya

Metode Restorasi Luas Potensial Est. Biaya per Hektar Waktu Pemulihan Keunggulan Keterbatasan
Bambu Hingga 200.000 ha Relatif rendah (Rp 8–15 juta/ha est.) 3–5 tahun untuk tutupan signifikan Tumbuh cepat, nilai ekonomi tinggi, cocok untuk lahan terdegradasi Bukan hutan tropis sejati; biodiversitas lebih rendah
Agroforestri Luas, bergantung pada partisipasi petani Rp 10–25 juta/ha est. 5–15 tahun Mengintegrasikan pangan dan tutupan pohon; memberdayakan komunitas lokal Membutuhkan pendampingan intensif dan kepastian lahan
Reboisasi Alami (ANR) Sangat luas jika kondisi mendukung Rp 2–8 juta/ha est. (biaya rendah) 10–30 tahun untuk hutan matang Biodiversitas tinggi, biaya rendah, proses alami Lambat; membutuhkan perlindungan ketat dari gangguan baru
Restorasi Mangrove Terbatas pada kawasan pesisir Rp 15–40 juta/ha est. 5–10 tahun Penyerapan karbon sangat tinggi (blue carbon), pelindung pantai Hanya aplikatif di wilayah pesisir; sensitif terhadap kualitas air

Estimasi biaya bersifat indikatif berdasarkan referensi proyek restorasi di Asia Tenggara. Angka aktual sangat bervariasi tergantung lokasi, kondisi lahan, dan model pelaksanaan.

Celah Regulasi: Mengapa Aturan yang Ada Belum Cukup

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi di atas kertas. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dirancang untuk memastikan produk kayu Indonesia dapat dilacak hingga sumbernya dan memenuhi standar legalitas. Moratorium izin baru perkebunan sawit yang diberlakukan sejak 2018 menjadi komitmen politik yang relatif berani. Kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) diadopsi oleh banyak perusahaan sawit besar sebagai respons terhadap tekanan pasar internasional. Namun ketiganya memiliki masalah struktural yang sama: penegakan yang tidak konsisten, transparansi data yang terbatas, dan ketidakmampuan menjangkau lapisan terbawah rantai pasok.

Konflik kewenangan antara pusat dan daerah adalah salah satu akar masalah yang paling sulit diatasi. Pasca-desentralisasi, izin usaha pertambangan dan perkebunan skala tertentu berada di tangan pemerintah daerah — tetapi kapasitas dinas lingkungan di tingkat kabupaten untuk melakukan pengawasan berbasis sains sangat tidak merata. Data konsesi yang dipegang oleh Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan Kementerian ESDM sering kali tidak tersinkronisasi, menciptakan “ruang gelap” di mana tumpang tindih lahan antara kawasan lindung dan konsesi aktif tidak terdeteksi hingga kerusakan sudah terjadi. Kondisi ini bukan tidak bisa diperbaiki — Indonesia sebenarnya memiliki sistem One Map Policy yang secara desain seharusnya menyatukan semua data spasial ini. Masalahnya terletak pada konsistensi implementasi dan kemauan politik untuk menegakkan temuan peta tersebut ketika berbenturan dengan kepentingan konsesi yang sudah berjalan.

Akuntabilitas Adalah Satu-Satunya Jalan Keluar yang Realistis

Pada akhirnya, angka-angka yang terpapar di sepanjang artikel ini — 33,59 persen daratan Kalimantan yang rusak, 5,2 juta hektar yang lenyap di Kalimantan Timur, 60 persen lembaga keuangan yang abai, 61.370 hektar yang siap dibuka atas nama swasembada — bukan statistik abstrak. Mereka adalah rekaman dari serangkaian keputusan yang dibuat oleh manusia, dalam lembaga-lembaga yang memiliki nama dan alamat: kementerian, bank, perusahaan perkebunan, dan badan investasi. Itu artinya mereka bisa diubah — jika ada cukup tekanan dari arah yang tepat.

Sebagai konsumen, kita berada di ujung rantai pasok yang panjang ini: setiap produk berbasis sawit, kertas, dan kayu yang kita beli memiliki jejak lanskap di baliknya. Sebagai nasabah dan pemangku kepentingan lembaga keuangan, ada saluran untuk mendorong bank dan pengelola aset mengadopsi kebijakan deforestasi yang benar-benar mengikat — bukan sekadar klausa dalam laporan keberlanjutan tahunan. Dan sebagai warga, ada hak demokratis untuk meminta akuntabilitas dari kebijakan publik yang mengancam kawasan hutan lindung atas nama program nasional. Karena sebagaimana ditunjukkan oleh dinamika pasar karbon Indonesia yang terus bergerak, nilai ekologis hutan Kalimantan kini memiliki padanan finansial yang terukur — dan mengabaikannya bukan hanya keputusan moral yang keliru, tetapi juga keputusan ekonomi yang tidak bisa dipertahankan dalam jangka panjang.

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan deforestasi dan mengapa Kalimantan menjadi titik perhatian utama?
Deforestasi adalah proses penggundulan atau konversi kawasan hutan menjadi penggunaan lahan lain secara permanen — baik untuk perkebunan, pertambangan, atau infrastruktur. Kalimantan menjadi titik perhatian karena ia menyimpan salah satu hutan tropis paling kaya biodiversitas di dunia, sekaligus mengalami kehilangan tutupan hutan yang sangat masif dalam beberapa dekade terakhir — dengan angka kerusakan mencapai 33,59 persen dari total daratan pulau tersebut.

Mengapa lembaga keuangan disebut ikut bertanggung jawab atas deforestasi?
Lembaga keuangan seperti bank dan manajer investasi menyediakan modal bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor dengan risiko deforestasi tinggi, seperti kelapa sawit dan pertambangan. Ketika 60 persen dari lembaga keuangan terkemuka tidak memiliki aturan yang memadai untuk menyaring risiko deforestasi dalam portofolio mereka, modal terus mengalir tanpa hambatan ke aktivitas yang secara langsung mendorong kehilangan hutan. Dampak finansialnya nyata: aset yang terekspos risiko lingkungan berpotensi terdevaluasi, dan bank menanggung risiko reputasi serta hukum jangka panjang.

Apa itu food estate dan mengapa ia dikaitkan dengan ancaman deforestasi baru?
Food estate adalah program pengembangan kawasan pertanian skala besar yang dirancang untuk mendukung ketahanan atau swasembada pangan nasional. Di Kalimantan, program ini berpotensi membuka 61.370 hektar lahan baru — sebagian di kawasan yang bersinggungan dengan hutan yang masih tersisa atau lahan gambut. Berbeda dari deforestasi ilegal, pembukaan lahan dalam program ini memiliki payung hukum resmi, sehingga lebih sulit untuk dihentikan melalui mekanisme hukum konvensional dan membutuhkan pengawasan di level kebijakan.

Apakah restorasi bambu benar-benar bisa mengatasi kerusakan hutan Kalimantan?
Bambu adalah solusi restorasi yang valid dan berbasis bukti — ia tumbuh cepat, menyerap karbon secara signifikan, cocok untuk lahan terdegradasi, dan memiliki nilai ekonomi bagi komunitas lokal. Namun 200.000 hektar potensi restorasi bambu masih sangat kecil dibandingkan skala kerusakan yang telah terjadi. Bambu adalah bagian penting dari solusi, tetapi ia harus diintegrasikan dalam kebijakan restorasi yang komprehensif — bukan sekadar proyek percontohan yang berdiri sendiri.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat umum dalam merespons isu ini?
Ada tiga saluran yang konkret: pertama, sebagai konsumen, memperhatikan asal-usul produk berbasis komoditas hutan seperti minyak sawit dan kayu. Kedua, sebagai nasabah, mendorong bank dan lembaga keuangan untuk mengadopsi dan melaporkan kebijakan deforestasi yang terukur. Ketiga, sebagai warga, terlibat dalam proses konsultasi publik untuk kebijakan tata ruang dan AMDAL, serta mendukung lembaga pemantau lingkungan seperti WALHI yang mendokumentasikan kerusakan secara independen.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?