Deforestasi Indonesia di Tengah RUU Kehutanan dan Krisis Berau

Setiap Juni, seribu bendera hijau berkibar di gedung-gedung pemerintahan dan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk merayakan Hari Lingkungan Hidup. Namun di Berau, Kalimantan Timur, realitas lapangan berbicara lebih keras: kabupaten tersebut telah menyatakan darurat deforestasi. Gamalis, salah satu tokoh lokal yang vokal tentang kerusakan hutan di wilayah itu, mengeluarkan pernyataan tajam bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka. Sementara itu, ribuan kilometer jauhnya, di kompleks parlemen Jakarta, Badan Legislasi DPR menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kehutanan — dan dalam pembahasan itu, angka 28 juta hektar deforestasi mencuat sebagai vonis yang menggantung di atas kepala kebijakan hutan Indonesia.

Krisis deforestasi hari ini bukan lagi fenomena tunggal yang dapat dipahami secara linier. Ia adalah simpul dari tiga arus besar yang bertemu sekaligus: krisis lokal seperti yang terjadi di Berau, dinamika legislatif di tingkat nasional melalui RUU Kehutanan yang tengah dibahas Baleg DPR, dan perdebatan ilmiah publik yang kerap dipolitisasi — contohnya klaim dari seorang dosen IPB yang menyatakan bahwa kelapa sawit tidak rakus air. Semua isu ini bergerak dalam frekuensi yang berbeda, dan sering kali tidak sinkron satu sama lain. Namun dampaknya menyatu dalam satu bentuk: degradasi hutan yang terus berlanjut. Bahkan di tingkat global, sebuah studi terbaru menunjukkan bahwa hutan tropis Afrika, yang selama ini dianggap sebagai penyerap karbon alami, kini telah berbalik menjadi sumber emisi karbon bersih akibat deforestasi dan degradasi yang terus berlangsung.

Fakta Cepat
  • Angka 28 juta hektar deforestasi disebut dalam pembahasan RUU Kehutanan di rapat pleno Baleg DPR sebagai skala kerusakan hutan yang telah terjadi di Indonesia.
  • Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah menyatakan status darurat deforestasi akibat laju kerusakan hutan yang terus meningkat.
  • Hutan tropis Afrika kini menjadi sumber emisi karbon bersih (net carbon source) menurut penelitian terkini, menandai perubahan peran ekosistem hutan global.
  • EcoFest 2026 yang diselenggarakan FISIP Universitas Brawijaya mengangkat tiga isu besar: kecerdasan buatan (AI), deforestasi, dan food waste sebagai tantangan lingkungan terintegrasi.
  • Seorang dosen IPB menyampaikan klaim bahwa kelapa sawit tidak rakus air, memicu debat publik tentang dampak perkebunan sawit terhadap ekosistem.

Berau dan Wajah Lokal Deforestasi

Berau bukan nama yang asing dalam peta deforestasi Indonesia. Kabupaten di pesisir timur Kalimantan ini telah lama menjadi arena pertarungan antara kepentingan ekonomi ekstraktif dan upaya konservasi. Tambang batubara, perkebunan kelapa sawit, dan alih fungsi lahan untuk infrastruktur terus menekan kawasan hutan yang tersisa. Gamalis, tokoh lokal yang aktif menyuarakan keprihatinan tentang kerusakan hutan, mengkritik keras bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup terlalu sering hanya diisi oleh upacara simbolis, tanpa tindakan nyata untuk menghentikan laju deforestasi. Di Berau, deforestasi bukan sekedar angka statistik — ia adalah hilangnya mata air, meningkatnya banjir bandang, dan terdesaknya komunitas lokal dari wilayah adat mereka.

Pola yang terjadi di Berau tidak berdiri sendiri. Kabupaten-kabupaten lain di Kalimantan Timur, terutama yang berada di koridor pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), mengalami tekanan serupa. Pembangunan jalan penghubung, pembukaan lahan untuk perumahan dan komersial, serta ekspansi tambang dan perkebunan menciptakan laju deforestasi yang sulit dibendung. Dalam konteks ini, status darurat yang dinyatakan Berau seharusnya dipahami bukan sebagai anomali lokal, melainkan sebagai sinyal peringatan untuk kawasan lain di Kalimantan yang sedang mengalami transformasi serupa. Krisis lokal ini membutuhkan respons yang tidak hanya berbasis regulasi nasional, tetapi juga penegakan hukum yang konsisten di lapangan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan. Baca lebih lanjut tentang dinamika legislasi dan angka deforestasi di analisis komprehensif Revisi UU Kehutanan Indonesia.

RUU Kehutanan dan Rapat Pleno Baleg DPR

Sementara Berau bergelut dengan krisis lokal, di Jakarta, Badan Legislasi DPR tengah menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kehutanan. Dalam pembahasan tersebut, angka 28 juta hektar deforestasi muncul sebagai data yang mengkhawatirkan. Angka ini bukan sekadar angka statistik; ia merepresentasikan luasan hutan yang telah hilang, setara dengan lebih dari dua kali luas Pulau Jawa. Pertanyaan kritis yang muncul adalah: apakah angka ini disebut sebagai masalah yang harus segera diatasi, ataukah justru digunakan sebagai justifikasi untuk memberikan kelonggaran lebih besar bagi alih fungsi lahan?

RUU Kehutanan yang sedang dibahas ini membawa implikasi besar terhadap masa depan hutan Indonesia. Sejumlah pasal dalam draft RUU tersebut dikhawatirkan akan memperlemah perlindungan kawasan hutan, mempermudah proses alih fungsi lahan, dan mengurangi ruang partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Di sisi lain, ada pihak yang berpendapat bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pembangunan ekonomi, terutama di era pemerintahan baru yang menargetkan pertumbuhan tinggi. Namun tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelanggar, revisi ini justru berisiko mempercepat laju deforestasi. Aktor-aktor di balik dorongan RUU ini termasuk sejumlah fraksi di DPR, kelompok industri ekstraktif, dan sebagian birokrat yang melihat hutan sebagai aset ekonomi yang harus dioptimalkan, bukan sebagai ekosistem yang harus dilindungi.

Aspek Regulasi UU Kehutanan Existing Arah RUU Baru (Pembahasan Baleg) Dampak Potensial terhadap Deforestasi
Definisi Kawasan Hutan Kawasan hutan dikategorikan secara ketat berdasarkan fungsi ekologis (lindung, produksi, konservasi). Kemungkinan fleksibilitas dalam reklasifikasi kawasan, memudahkan perubahan fungsi hutan lindung menjadi produksi. Meningkatkan risiko konversi hutan lindung menjadi lahan produktif, mempercepat laju deforestasi.
Izin Alih Fungsi Lahan Proses perizinan relatif ketat dengan evaluasi AMDAL dan kajian dampak sosial. Penyederhanaan birokrasi perizinan untuk mempercepat investasi, mengurangi tahapan evaluasi lingkungan. Mempercepat alih fungsi lahan tanpa evaluasi dampak yang memadai, meningkatkan deforestasi.
Sanksi Pelanggar Sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar, namun penegakan lemah di lapangan. Potensi revisi sanksi menjadi lebih ringan, atau penambahan klausul pembebasan untuk kepentingan strategis nasional. Memperlemah efek jera, meningkatkan impunitas pelaku deforestasi ilegal.
Keterlibatan Masyarakat Adat Pengakuan hak masyarakat adat masih terbatas, sering terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan negara. Belum ada indikasi penguatan hak masyarakat adat dalam draft RUU, bahkan berpotensi terpinggirkan lebih lanjut. Mengabaikan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan, meningkatkan konflik tenurial dan deforestasi.
Mekanisme Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan keterbatasan sumber daya dan koordinasi. Tidak ada penambahan signifikan dalam mekanisme pengawasan atau keterlibatan pihak independen. Pengawasan tetap lemah, celah untuk pelanggaran tetap terbuka lebar.

Klaim Sawit Tidak Rakus Air: Investigasi Narasi Ilmiah

Di tengah debat kebijakan, muncul klaim dari seorang dosen IPB yang menyatakan bahwa kelapa sawit tidak rakus air. Klaim ini penting untuk ditelusuri karena sering digunakan sebagai argumen pembenaran untuk ekspansi perkebunan sawit, terutama di kawasan yang rentan terhadap deforestasi. Secara ilmiah, kelapa sawit memang memiliki efisiensi penggunaan air yang relatif baik dibandingkan beberapa tanaman perkebunan lain seperti tebu atau kapas. Namun konteks yang sering diabaikan adalah bahwa efisiensi penggunaan air ini tidak menghapus fakta bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit sering kali dilakukan dengan cara menebang hutan primer atau sekunder, yang memiliki fungsi hidrologi dan ekologis yang jauh lebih kompleks.

Studi-studi peer-reviewed menunjukkan hasil yang beragam. Beberapa penelitian mendukung klaim bahwa sawit memiliki transpirasi yang lebih rendah per unit biomassa dibandingkan hutan alami, sementara penelitian lain menunjukkan bahwa konversi hutan menjadi perkebunan sawit secara drastis mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap dan menyimpan air, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan. Dengan demikian, klaim “sawit tidak rakus air” perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas: bukan soal apakah sawit mengonsumsi air lebih banyak atau sedikit, tetapi apakah konversi hutan menjadi perkebunan sawit tetap mempertahankan fungsi ekosistem hutan yang lebih luas, termasuk penyimpanan karbon, habitat satwa, dan siklus hidrologi. Hingga saat ini, jawaban mayoritas penelitian adalah tidak. Deforestasi untuk sawit tetap merupakan ancaman serius, terlepas dari isu konsumsi air.

Hutan Afrika Berbalik: Dari Penyerap Menjadi Sumber Emisi

Sementara Indonesia bergulat dengan krisis deforestasi domestik, sebuah temuan ilmiah dari Afrika memberikan cermin yang mengerikan tentang apa yang bisa terjadi jika laju kerusakan hutan tidak segera dihentikan. Hutan tropis Afrika, yang selama ini dianggap sebagai salah satu paru-paru dunia dan penyerap karbon alami, kini telah berbalik menjadi sumber emisi karbon bersih. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa kombinasi dari deforestasi, degradasi hutan, kebakaran, dan perubahan iklim telah menyebabkan hutan-hutan di Kongo, Gabon, dan kawasan Afrika Tengah lainnya kehilangan kemampuan mereka untuk menyerap karbon lebih banyak daripada yang mereka keluarkan.

Implikasi temuan ini sangat besar. Kesepakatan Paris dan target Nationally Determined Contributions (NDC) dari berbagai negara sangat bergantung pada asumsi bahwa hutan tropis akan terus berfungsi sebagai penyerap karbon alami. Jika hutan-hutan ini berbalik menjadi sumber emisi, maka seluruh kalkulasi target iklim global perlu direvisi secara dramatis. Bagi Indonesia, temuan ini adalah peringatan keras. Indonesia memiliki hutan tropis terluas ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Jika lintasan deforestasi Indonesia terus berlanjut dengan pola yang sama, maka tidak tertutup kemungkinan bahwa hutan-hutan Indonesia akan mengikuti jejak Afrika — dari penyerap karbon menjadi sumber emisi. Dan ketika itu terjadi, seluruh komitmen Indonesia terhadap pasar karbon dan target net zero 2060 akan runtuh.

“Hutan tropis Afrika kini menjadi sumber emisi karbon bersih, menandai perubahan fundamental dalam peran ekosistem hutan global terhadap krisis iklim.”
— Penelitian Terkini tentang Hutan Tropis Afrika

EcoFest 2026 FISIP UB: Akademisi, AI, dan Masa Depan Advokasi Lingkungan

Di tengah dinamika kebijakan dan krisis ekologis, ruang akademik sipil mulai mengambil peran lebih aktif dalam mendorong kesadaran publik. EcoFest 2026, sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, mengangkat tiga isu besar yang saling terkait: kecerdasan buatan (AI), deforestasi, dan food waste. Pemilihan tema ini menunjukkan bahwa generasi muda dan akademisi mulai memahami bahwa isu lingkungan tidak bisa lagi dipahami secara terpisah — teknologi, pola konsumsi, dan kerusakan hutan adalah bagian dari satu sistem yang saling mempengaruhi.

Dalam konteks AI dan deforestasi, diskusi yang muncul mencakup dua dimensi. Pertama, bagaimana AI dapat digunakan untuk pemantauan hutan secara real-time menggunakan citra satelit dan machine learning, memungkinkan deteksi dini terhadap aktivitas deforestasi ilegal. Teknologi ini berpotensi menjadi alat pengawasan yang jauh lebih efektif dibandingkan metode konvensional. Namun dimensi kedua yang juga dibahas adalah jejak karbon dari infrastruktur AI itu sendiri — data center yang mengonsumsi energi sangat besar, seringkali dari sumber fosil. Sementara itu, isu food waste dihubungkan dengan deforestasi melalui logika bahwa sepertiga makanan dunia terbuang sia-sia, sementara lahan hutan terus dibuka untuk produksi pangan baru. Mengurangi food waste berarti mengurangi tekanan untuk membuka lahan baru.

Namun pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah forum semacam ini cukup untuk mendorong perubahan kebijakan riil? Webinar, seminar, dan diskusi akademik adalah langkah penting dalam membangun kesadaran dan literasi publik. Tetapi tanpa jalur yang jelas untuk mentranslasikan diskursus akademik menjadi agenda kebijakan konkret, atau menjadi tekanan politik yang terorganisir, maka forum-forum semacam ini berisiko hanya menjadi ruang diskusi tanpa dampak. Yang dibutuhkan adalah jembatan antara akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan — serta mekanisme akuntabilitas publik yang memastikan bahwa diskursus tidak berhenti di ruang seminar, tetapi berlanjut ke ruang legislasi dan ruang penegakan hukum.

Analisis Sistemik: Titik Temu Semua Isu

Jika kita menarik garis lurus dari Berau ke rapat pleno DPR, dari klaim sawit ke krisis hutan Afrika, dan dari forum sipil ke realitas lapangan, maka yang muncul adalah sebuah ekosistem kepentingan yang kompleks dan seringkali bertentangan. Deforestasi Indonesia bukan hanya masalah teknis kehutanan; ia adalah hasil dari sistem ekonomi-politik yang menempatkan hutan sebagai aset yang harus dieksploitasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Narasi ilmiah, seperti klaim sawit tidak rakus air, sering kali dipolitisasi untuk mendukung agenda ekspansi ekonomi. Sementara itu, tekanan legislatif melalui RUU Kehutanan berpotensi melonggarkan perlindungan hutan, dan aktivisme sipil bergerak dalam frekuensi yang berbeda — lebih idealis, tetapi sering kali tanpa kekuatan politik yang cukup untuk mengubah arah kebijakan.

Di sisi lain, krisis global seperti yang terjadi di hutan Afrika memberikan gambaran tentang apa yang bisa terjadi jika Indonesia tidak segera mengubah arah. Hutan yang berbalik menjadi sumber emisi adalah titik tidak balik dalam krisis iklim. Dan dalam konteks ini, angka 28 juta hektar yang disebut dalam rapat Baleg DPR bukan hanya statistik — ia adalah peringatan bahwa Indonesia sedang bergerak mendekati titik tidak balik yang sama. Pola yang sama terlihat: ekspansi ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam, regulasi yang lemah, penegakan hukum yang inkonsisten, dan suara masyarakat sipil yang sering kali tidak didengar. Jika semua elemen ini terus bergerak dalam frekuensi yang tidak sinkron, maka deforestasi akan terus berlanjut, terlepas dari seberapa banyak webinar atau peringatan Hari Lingkungan Hidup yang digelar.

Tiga Hambatan Utama Pemberantasan Deforestasi Indonesia

Untuk memahami mengapa deforestasi begitu sulit diberantas, kita perlu membedah tiga hambatan struktural yang saling mengunci satu sama lain. Pertama, hambatan regulasi. Celah hukum dalam UU Kehutanan yang ada, ditambah dengan potensi pelemahan dalam RUU Kehutanan yang baru, menciptakan ruang bagi aktor-aktor ekonomi untuk melakukan alih fungsi lahan secara legal, atau setidaknya dengan risiko sanksi yang minimal. Ketiadaan mekanisme pengawasan independen yang kuat dan transparansi data perizinan membuat penegakan hukum menjadi lemah dan reaktif, bukan preventif.

Kedua, hambatan ekonomi-politik. Dominasi komoditas ekstraktif seperti kelapa sawit, batubara, dan nikel dalam struktur pendapatan daerah membuat pemerintah daerah seperti Berau sangat bergantung pada izin-izin alih fungsi lahan. Dalam konteks ini, hutan dilihat bukan sebagai aset ekologis yang harus dilindungi, tetapi sebagai lahan tidur yang harus diproduktifkan. Tekanan fiskal, terutama di era pasca-pandemi dan kebutuhan untuk mendanai infrastruktur dan layanan publik, membuat pemerintah daerah sangat sulit menolak investasi yang menjanjikan pemasukan cepat, meskipun dengan biaya ekologis yang tinggi. Ini adalah dilema klasik antara pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang, dan dalam mayoritas kasus, pertumbuhan jangka pendek yang menang.

Ketiga, hambatan narasi. Klaim-klaim ilmiah yang dipolitisasi, seperti “sawit tidak rakus air,” menciptakan kebingungan publik dan mengaburkan debat tentang dampak riil deforestasi. Ketika narasi ilmiah digunakan secara selektif untuk mendukung agenda ekonomi tertentu, maka publik kehilangan kemampuan untuk membuat penilaian yang obyektif. Media massa yang sering kali lebih tertarik pada narasi pertumbuhan ekonomi daripada krisis ekologis juga turut memperkuat hambatan narasi ini. Tanpa literasi lingkungan yang kuat dan akses publik terhadap data yang transparan, maka diskursus publik tentang deforestasi akan terus didominasi oleh narasi-narasi yang bias dan tidak lengkap. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang dinamika kebijakan kehutanan dan angka deforestasi di laporan lengkap tentang deforestasi Indonesia di era baru.

Suara Akar Rumput dan Masyarakat Adat yang Terpinggirkan

Apa yang sering hilang dari semua diskursus tentang deforestasi — baik di ruang legislasi, forum akademik, maupun media massa — adalah suara masyarakat yang hidupnya langsung terdampak oleh kerusakan hutan. Masyarakat adat dan komunitas lokal di kawasan seperti Berau telah hidup berdampingan dengan hutan selama berabad-abad. Mereka memiliki pengetahuan lokal yang mendalam tentang ekosistem hutan, sistem pengelolaan tradisional yang berkelanjutan, dan hubungan spiritual dengan tanah yang mereka tinggali. Namun dalam proses pengambilan keputusan tentang alih fungsi lahan, suara mereka jarang didengar, atau bahkan sama sekali diabaikan.

Data dari berbagai studi menunjukkan bahwa kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat adat cenderung memiliki laju deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan kawasan yang dikelola oleh negara atau swasta. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari sistem pengelolaan yang menempatkan keberlanjutan jangka panjang di atas keuntungan jangka pendek. Namun kebijakan top-down yang dominan di Indonesia sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka, menciptakan konflik tenurial yang panjang dan merugikan semua pihak. RUU Kehutanan yang sedang dibahas tidak menunjukkan tanda-tanda penguatan hak masyarakat adat; jika apa adanya, draft RUU tersebut bahkan berpotensi semakin meminggirkan mereka. Tanpa pengakuan hak yang jelas dan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan hutan, maka upaya pemberantasan deforestasi akan terus gagal.

Melampaui Seremonial: Akuntabilitas Konkret yang Hilang

Kita kembali ke tantangan yang dilemparkan Gamalis di awal: Hari Lingkungan Hidup tidak boleh sekadar menjadi seremonial. Begitu pula dengan rapat pleno DPR, webinar akademik, atau klaim-klaim ilmiah yang beredar di media. Semua itu hanya bermakna jika menghasilkan akuntabilitas konkret — perubahan regulasi yang benar-benar melindungi hutan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, transparansi data perizinan dan deforestasi, serta ruang partisipasi yang riil bagi masyarakat sipil dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

Dengan 28 juta hektar hutan yang sudah hilang, Indonesia tidak lagi memiliki kemewahan untuk terus menunda tindakan nyata. Setiap tahun penundaan berarti ribuan hektar hutan tambahan yang hilang, puluhan spesies yang terancam punah, jutaan ton emisi karbon yang dilepaskan, dan ribuan keluarga masyarakat adat yang kehilangan tanah mereka. Pertanyaan yang perlu dijawab oleh setiap pembuat kebijakan, setiap legislator di DPR, setiap pelaku industri, dan setiap warga negara adalah: apa lagi yang kita tunggu sebelum bertindak nyata? Apakah kita akan menunggu hingga hutan Indonesia, seperti hutan Afrika, berbalik menjadi sumber emisi karbon? Ataukah kita akan memilih untuk bertindak sekarang, dengan segala ketidaknyamanan politik dan ekonomi yang menyertainya, demi masa depan yang masih bisa diselamatkan?

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud dengan angka 28 juta hektar deforestasi?
Angka 28 juta hektar adalah skala kerusakan hutan yang disebut dalam pembahasan RUU Kehutanan di rapat pleno Baleg DPR. Angka ini merepresentasikan luasan hutan yang telah hilang di Indonesia, setara dengan lebih dari dua kali luas Pulau Jawa. Angka ini menjadi indikator kritis tentang tingkat kerusakan ekosistem hutan nasional.

Mengapa Berau menyatakan darurat deforestasi?
Kabupaten Berau di Kalimantan Timur menyatakan darurat deforestasi karena laju kerusakan hutan yang terus meningkat akibat ekspansi tambang batubara, perkebunan kelapa sawit, dan alih fungsi lahan untuk infrastruktur. Status darurat ini adalah sinyal peringatan bahwa tanpa tindakan segera, kawasan hutan yang tersisa di Berau akan terus terancam.

Apakah benar kelapa sawit tidak rakus air?
Klaim bahwa kelapa sawit tidak rakus air memiliki dasar ilmiah tertentu — sawit memiliki efisiensi penggunaan air yang relatif baik dibandingkan beberapa tanaman perkebunan lain. Namun, konteks yang sering diabaikan adalah bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit biasanya dilakukan dengan menebang hutan yang memiliki fungsi hidrologi jauh lebih kompleks. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit mengurangi kemampuan tanah menyerap air dan meningkatkan risiko banjir serta kekeringan.

Apa implikasi hutan Afrika yang menjadi sumber emisi karbon?
Hutan tropis Afrika yang dulunya berfungsi sebagai penyerap karbon kini telah berbalik menjadi sumber emisi karbon bersih akibat deforestasi, degradasi, dan perubahan iklim. Implikasinya sangat besar bagi target iklim global, karena kesepakatan Paris sangat bergantung pada asumsi bahwa hutan tropis akan terus menyerap karbon. Bagi Indonesia, ini adalah peringatan bahwa jika laju deforestasi tidak dihentikan, hutan Indonesia bisa mengalami nasib serupa.

Apa peran masyarakat adat dalam mencegah deforestasi?
Masyarakat adat memiliki peran krusial dalam pencegahan deforestasi. Kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat adat terbukti memiliki laju deforestasi yang jauh lebih rendah dibandingkan kawasan yang dikelola negara atau swasta. Mereka memiliki pengetahuan lokal, sistem pengelolaan berkelanjutan, dan komitmen jangka panjang terhadap hutan. Namun hak-hak mereka sering diabaikan dalam proses pengambilan keputusan tentang alih fungsi lahan.

Apa yang bisa dilakukan individu untuk mendukung pencegahan deforestasi?
Individu dapat berkontribusi dengan cara: (1) Mengurangi konsumsi produk yang terkait dengan deforestasi, seperti produk sawit yang tidak bersertifikat berkelanjutan; (2) Mendukung kampanye dan organisasi yang bekerja untuk konservasi hutan; (3) Meningkatkan kesadaran dan literasi lingkungan di lingkungan sekitar; (4) Mendesak wakil legislatif untuk mendukung regulasi yang melindungi hutan; (5) Mengurangi food waste untuk mengurangi tekanan pembukaan lahan pangan baru.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?