Indonesia menyimpan sekitar 125 juta hektar kawasan hutan — salah satu yang terluas di planet ini. Namun di balik angka itu, tersembunyi sebuah krisis yang bergerak diam-diam: sebanyak 41,5 juta hektar tutupan hutan kini berada dalam kategori risiko deforestasi tinggi. Untuk memahami skalanya, bayangkan seluruh Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dijumlahkan — itulah luasan yang sedang berdiri di tepi kehilangan permanen. Ini bukan sekadar statistik lingkungan yang bisa diarsipkan dalam laporan tahunan. Ini adalah krisis tata kelola, krisis ekonomi jangka panjang, dan krisis kedaulatan ekologis yang berlangsung di bawah radar kebijakan nasional.
Yang membuat krisis ini berbeda dari narasi deforestasi konvensional adalah strukturnya yang berlapis. Ancaman terhadap 41,5 juta hektar itu tidak datang dari satu sumber tunggal, melainkan dari tiga kekuatan yang bekerja secara bersamaan dan saling memperkuat. Pertama, deforestasi hutan alam yang terus berlangsung meski moratorium perizinan secara formal sudah diberlakukan. Kedua, penyusutan kawasan lindung yang tergerus perlahan oleh alih fungsi lahan — baik melalui mekanisme legal maupun ilegal. Ketiga, ekspansi monokultur yang tidak hanya merusak ekosistem di dalam konsesinya, tetapi juga merambah hingga sempadan sungai yang seharusnya dilindungi. Di persimpangan ketiga kekuatan inilah para aktor utama bertemu: korporasi perkebunan dan kehutanan yang mengejar margin, regulator yang terjepit antara target pertumbuhan ekonomi dan mandat perlindungan lingkungan, serta komunitas adat dan masyarakat lokal yang paling pertama merasakan konsekuensinya.
- 41,5 juta hektar tutupan hutan Indonesia masuk dalam kategori risiko deforestasi tinggi.
- EU Deforestation Regulation (EUDR) kini mencakup produk turunan minyak sawit, bukan hanya komoditas minyak sawit mentah (CPO).
- Deforestasi dan kebakaran gambut memainkan peran penting dalam total emisi gas rumah kaca (GRK) nasional Indonesia.
- Kawasan lindung mengalami penyusutan akibat tekanan alih fungsi lahan yang belum sepenuhnya terbendung.
- Kasus deforestasi Gunung Mayana menjadi preseden lokal tentang diabaikannya fungsi ekologis dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah — LPBI NU secara terbuka memperingatkan dampaknya.
- Habitat megafauna ikonik — orangutan, harimau Sumatera, badak Sumatera, dan gajah Kalimantan — semakin tertekan oleh laju konversi hutan yang tidak terkendali.
Membedah Anatomi 41,5 Juta Hektar
Angka 41,5 juta hektar bukan muncul dari satu laporan tunggal — ia merupakan akumulasi dari analisis citra satelit, data konsesi, dan pemantauan lapangan yang dikonsolidasikan oleh lembaga-lembaga seperti Global Forest Watch, serta dikonfirmasi melalui data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penting untuk dipahami bahwa label “berisiko” dalam konteks ini bukan berarti ancaman masih bersifat hipotetis. Sebagian dari 41,5 juta hektar itu sudah dalam proses konversi aktif — izin sudah keluar, lahan sudah dibuka, dan ekosistem sudah terdegradasi. Yang tersisa adalah jendela waktu yang semakin sempit untuk intervensi. Breakdown per zona menunjukkan skala masalahnya: hutan primer yang secara ekologis paling berharga menghadapi tekanan dari ekspansi konsesi; hutan gambut yang menyimpan cadangan karbon kolosal terancam oleh pengeringan dan kebakaran; kawasan lindung tergerus oleh encroachment; dan zona sempadan sungai — yang seharusnya menjadi buffer ekologis — berubah menjadi ladang monokultur.
| Tipe Kawasan | Estimasi Area Berisiko | Penyebab Utama Ancaman | Status Perlindungan Legal | Contoh Kasus Nyata |
|---|---|---|---|---|
| Hutan Primer | Puluhan juta hektar di Kalimantan & Papua | Ekspansi konsesi pertambangan dan perkebunan | Dilindungi sebagian; moratorium aktif namun implementasi lemah | Deforestasi koridor hutan di Kalimantan Tengah |
| Hutan Gambut | Sekitar 7–10 juta hektar zona gambut rentan | Drainase, pembukaan lahan, kebakaran berulang | Moratorium gambut berlaku, penegakan tidak konsisten | Kebakaran gambut Riau dan Kalimantan Selatan |
| Kawasan Lindung | Belum terkuantifikasi resmi secara nasional | Alih fungsi lahan legal dan ilegal, encroachment | Dilindungi penuh secara hukum, namun lemah di lapangan | Penyusutan buffer zone di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat |
| Sempadan Sungai (Riparian Zone) | Tidak terkuantifikasi secara nasional; signifikan di Sumatera & Kalimantan | Perkebunan monokultur (sawit, akasia) yang merambah batas sungai | Dilarang berdasarkan PP dan Perpres, penegakan hampir nihil | Perkebunan sawit di sempadan DAS Kapuas |
| Habitat Megafauna | Tumpang tindih dengan seluruh kategori di atas | Fragmentasi hutan, hilangnya koridor satwa | Dilindungi melalui status kawasan, sering diabaikan dalam praktik | Kantong orangutan di Sumatera dan Kalimantan yang terisolasi |
Monokultur yang Menerobos Sempadan Sungai
Salah satu masalah yang paling jarang mendapat sorotan — tetapi dampak ekologisnya paling langsung — adalah penetrasi perkebunan monokultur ke dalam zona sempadan sungai. Regulasi Indonesia secara eksplisit melarang kegiatan perkebunan di sempadan sungai: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menetapkan jarak minimum yang harus bebas dari alih fungsi. Namun di lapangan, kebun sawit dan akasia telah lama berdiri persis di tepi sungai-sungai besar di Sumatera dan Kalimantan. Konsekuensinya berjenjang: akar pohon sawit yang dangkal tidak mampu menahan erosi tepi sungai seperti yang dilakukan vegetasi riparian asli, sehingga sedimentasi meningkat tajam, kualitas air menurun, dan daerah aliran sungai (DAS) kehilangan kemampuan penyangga banjirnya. Yang lebih serius lagi, sempadan sungai berfungsi sebagai koridor satwa — jalan penghubung antar kantong hutan yang terfragmentasi. Ketika jalur ini terputus oleh monokultur, populasi megafauna terisolasi dan rentan terhadap kepunahan lokal.
Celah penegakan hukum yang membuat praktik ini terus berlanjut bukan sekadar soal kapasitas aparat. Ada dimensi struktural yang lebih dalam: banyak izin konsesi diterbitkan sebelum regulasi sempadan sungai diperketat, dan mekanisme review izin yang sudah ada tidak cukup progresif untuk memaksa penyesuaian. Pemda di kawasan-kawasan dengan basis ekonomi perkebunan kuat pun memiliki insentif yang bertentangan — mendorong perlindungan sempadan sungai berarti berhadapan langsung dengan investor yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah. Ini adalah contoh klasik dari apa yang para ekonom lingkungan sebut sebagai “race to the bottom” dalam tata kelola sumber daya alam: kompetisi antar daerah menarik investasi yang pada akhirnya mengorbankan aset ekologis yang justru menjadi fondasi perekonomian lokal jangka panjang.
EUDR dan Pertaruhan Sawit Indonesia di Pasar Eropa
Ketika tekanan internal terhadap hutan Indonesia belum juga terbendung, tekanan eksternal datang dari Brussel dalam bentuk EU Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini mewajibkan importir Eropa untuk membuktikan bahwa komoditas yang mereka beli — termasuk minyak sawit dan seluruh produk turunannya — tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah tanggal 31 Desember 2020. Perluasan cakupan ke produk turunan minyak sawit inilah yang menjadi titik kritis bagi Indonesia. Bukan hanya crude palm oil (CPO) yang kini harus diverifikasi asal-usulnya, tetapi juga oleokimia, sabun, margarin, kosmetik, dan ratusan produk olahan lainnya yang menggunakan sawit sebagai bahan baku. Bagi industri hilir Indonesia yang sudah berinvestasi besar di segmen turunan justru untuk menaikkan nilai tambah ekspor, EUDR datang sebagai kejutan yang menyakitkan.
Perspektif dari dua sisi harus dibaca dengan jujur. Kalangan industri berargumen bahwa EUDR bersifat diskriminatif dan tidak mempertimbangkan kemajuan yang sudah dicapai Indonesia melalui sistem sertifikasi seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) — sebuah standar yang dikembangkan pemerintah dan diwajibkan bagi seluruh produsen sawit. Sementara itu, kelompok lingkungan dan lembaga riset independen menunjukkan bahwa ISPO sendiri masih memiliki celah signifikan dalam hal verifikasi independen dan keterbukaan data geospasial, sehingga klaim ketertelusurannya belum setara dengan standar yang diminta EUDR. Negosiasi diplomatik Indonesia dengan Uni Eropa sedang berlangsung, tetapi selama 41,5 juta hektar hutan masih dalam kategori berisiko dan sistem verifikasi domestik belum diperkuat secara substansial, posisi tawar Indonesia di meja perundingan itu tetap lemah. Sebagaimana diulas dalam analisis tata kelola hutan dan perdagangan karbon Indonesia, kelemahan transparansi data adalah hambatan struktural yang berulang muncul di berbagai dimensi kebijakan kehutanan nasional.
| Produk Turunan Sawit | Nilai Ekspor ke EU (Estimasi) | Syarat Kepatuhan EUDR | Risiko Penolakan | Kesiapan Indonesia Saat Ini |
|---|---|---|---|---|
| Crude Palm Oil (CPO) | Miliaran USD per tahun (pasar EU signifikan) | Bukti geolokasi asal lahan, tidak ada konversi hutan pasca-2020 | Tinggi jika data ketertelusuran tidak lengkap | ISPO ada, namun belum setara standar EUDR |
| Oleokimia (asam lemak, gliserin) | Signifikan; Indonesia pemain utama global | Ketertelusuran rantai pasok hingga tingkat petani | Sangat tinggi; rantai pasok panjang dan kompleks | Sistem traceability industri besar mulai dibangun, petani kecil tertinggal |
| Biodiesel berbasis sawit | Terdampak kebijakan RED II Eropa sebelum EUDR | Pembuktian tidak menyebabkan deforestasi langsung maupun tidak langsung | Tinggi; sudah ada preseden penolakan dari EU | Negosiasi diplomatik berlangsung, belum ada resolusi |
| Produk konsumen (sabun, kosmetik, margarin) | Tidak langsung; melalui rantai pasok produsen Eropa | Importir Eropa bertanggung jawab atas due diligence bahan baku | Sedang; tekanan berpindah ke produsen Eropa untuk ganti pemasok | Sangat awal; mayoritas eksportir belum siap dokumentasi EUDR |
Catatan: Status negosiasi diplomatik Indonesia-EU terkait EUDR masih terus berkembang. Indonesia secara resmi telah menyampaikan keberatan atas mekanisme klasifikasi risiko dalam EUDR yang menempatkan Indonesia dalam kategori “high risk”, dan meminta Eropa mengakui ISPO sebagai bukti kepatuhan yang setara. Negosiasi masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan formal.
Megafauna di Garis Depan Krisis
Data deforestasi yang abstrak menjadi konkret ketika dihubungkan dengan nasib spesies yang menghuninya. Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sama-sama berstatus Kritis (Critically Endangered) dalam Daftar Merah IUCN — dengan estimasi populasi yang terus menurun seiring penyusutan tutupan hutan primer yang menjadi habitat utama mereka. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu-satunya subspesies harimau yang tersisa di Indonesia, diperkirakan hanya tersisa sekitar 400 hingga 600 ekor di alam liar berdasarkan laporan WWF dan KLHK, terjepit di antara kantong-kantong hutan yang semakin terfragmentasi. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), yang oleh para ahli biologi konservasi disebut sebagai salah satu mamalia paling langka di Bumi, populasinya kemungkinan sudah jatuh di bawah 80 ekor — sebagian besar berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan konsesi aktif.
Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) menghadapi tekanan yang berbeda namun sama destruktifnya: konflik manusia-satwa liar yang meningkat tajam seiring penyusutan koridor hutan. Ketika sempadan sungai yang seharusnya menjadi jalur pergerakan gajah berubah menjadi kebun sawit, kawanan gajah terpaksa melewati area pertanian — memicu konflik yang sering berakhir dengan kematian di kedua pihak. Angka-angka ini bukan sekadar statistik konservasi yang hidup di dalam laporan tebal lembaga internasional. Mereka adalah indikator langsung dari seberapa jauh degradasi ekosistem sudah berjalan. Setiap hektar hutan primer yang hilang dari 41,5 juta hektar yang berisiko itu bukan hanya soal tutupan vegetasi — melainkan soal apakah spesies-spesies ini masih memiliki tempat untuk hidup di generasi berikutnya.
🌱 Trivia: Mengapa Orangutan Disebut “Arsitek Hutan”?
Gunung Mayana: Cermin dari Kegagalan Sistemik
Kasus deforestasi di Gunung Mayana adalah studi kasus yang tidak boleh dilewatkan justru karena skalanya yang “kecil” dibandingkan angka nasional — karena di situlah pola kegagalan sistemik paling terlihat dengan jelas. Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) secara terbuka memperingatkan agar pihak berwenang tidak mengabaikan fungsi ekologis kawasan tersebut. Seruan ini penting karena Gunung Mayana bukan hanya tentang satu gunung atau satu kawasan — ini tentang sebuah pola: keputusan pembukaan lahan atau alih fungsi di tingkat daerah yang dibuat tanpa kajian dampak ekologis yang memadai, di bawah tekanan kepentingan ekonomi jangka pendek, dengan mengabaikan peran kawasan tersebut sebagai penyangga air, pencegah bencana, dan penjaga keanekaragaman hayati lokal.
Ketika LPBI NU harus turun tangan untuk menyuarakan peringatan yang seharusnya sudah menjadi bagian dari proses perizinan resmi, itu adalah tanda bahwa sistem kontrol internal — mulai dari analisis dampak lingkungan (AMDAL) hingga pengawasan pasca-izin — tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kasus Gunung Mayana mencerminkan apa yang terjadi di ratusan titik lain di seluruh Indonesia: pengambilan keputusan yang terdiskoneksi dari realitas ekologis, dengan masyarakat sipil yang terpaksa mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh mekanisme pengawasan negara.
Gambut, Kebakaran, dan Akuntabilitas Iklim
Dari semua dimensi krisis deforestasi Indonesia, gambut adalah yang paling mengkhawatirkan dari perspektif perubahan iklim global. Deforestasi dan kebakaran gambut memainkan peran penting dalam total emisi gas rumah kaca Indonesia — sebuah fakta yang sudah diakui secara resmi namun respons kebijakannya masih jauh dari proporsional. Gambut tropis menyimpan karbon dalam konsentrasi yang jauh lebih tinggi dari hutan biasa: ketika gambut dikeringkan untuk keperluan pertanian dan kemudian terbakar, ia melepaskan karbon yang telah tersimpan selama ribuan tahun hanya dalam hitungan minggu. Kebakaran gambut berskala besar seperti yang terjadi pada 2015 dan 2019 bukan hanya bencana ekologis dan kesehatan publik — mereka adalah peristiwa emisi masif yang langsung memukul target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia di bawah Perjanjian Paris.
Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi hingga 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030. Namun komitmen itu dibangun di atas asumsi bahwa deforestasi gambut dapat dikendalikan secara signifikan. Jika 41,5 juta hektar hutan yang kini berisiko terus tergerus — termasuk kawasan gambut di dalamnya — maka proyeksi emisi dalam NDC itu bisa runtuh sebelum 2030 tiba. Pertanyaan yang semestinya diajukan kepada para perencana kebijakan bukan hanya “apakah target NDC kita realistis?” tetapi lebih mendasar lagi: apakah sistem tata kelola yang ada saat ini mampu menjamin bahwa gambut yang tersisa akan benar-benar terlindungi, ataukah jaminan itu hanya hidup di atas kertas? Konteks ini penting untuk memahami mengapa hambatan struktural dalam pasar karbon Indonesia menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari krisis deforestasi gambut.
“Deforestasi dan kebakaran gambut memainkan peran penting dalam emisi gas rumah kaca nasional Indonesia.”
— Source Intel: Risiko Deforestasi dan Kebijakan Lingkungan
Rantai Kegagalan Tata Kelola Hutan Indonesia
Rantai Kegagalan Tata Kelola Hutan Indonesia
- Lemahnya penegakan hukum kawasan lindung → Batas kawasan dilanggar tanpa konsekuensi hukum yang konsisten; encroachment menjadi norma di lapangan.
- Ekspansi konsesi tanpa kajian ekologis yang memadai → Izin diterbitkan berdasarkan pertimbangan ekonomi jangka pendek; analisis dampak lingkungan (AMDAL) sering menjadi formalitas administratif.
- Monokultur masuk sempadan sungai → Regulasi perlindungan riparian zone tidak ditegakkan; DAS kehilangan fungsi penyangga ekologis dan koridor satwa.
- Pengeringan gambut dan kebakaran berulang → Gambut yang dikeringkan untuk pertanian menjadi bahan bakar kebakaran musiman; emisi karbon massif terlepas dalam waktu singkat.
- Emisi melonjak + habitat megafauna hilang → Target NDC terancam; populasi orangutan, harimau, badak, dan gajah tertekan mendekati ambang batas kritis.
- Tekanan EUDR dari luar + kerugian ekonomi jangka panjang → Ekspor sawit dan turunannya terancam penolakan; reputasi Indonesia sebagai produsen komoditas bertanggung jawab melemah di pasar global yang semakin peduli pada ketertelusuran rantai pasok.
Respons Pemerintah: Antara Komitmen dan Kesenjangan Implementasi
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. KLHK secara formal telah memberlakukan moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut sejak 2011, yang kemudian dipermanenkan melalui Instruksi Presiden pada 2019. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengelola program restorasi gambut yang mencakup jutaan hektar — dengan target pembasahan kembali (rewetting), revegetasi, dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa gambut. Di atas kertas, kerangka kebijakan ini terlihat komprehensif. Masalahnya terletak pada jarak antara kebijakan dan implementasi. Moratorium tidak berarti nol deforestasi — praktik konversi terus berjalan melalui celah perizinan yang ada, perubahan fungsi kawasan hutan, dan lemahnya pengawasan lapangan di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat. Program restorasi gambut BRGM mencatat kemajuan nyata di beberapa provinsi, tetapi kecepatan pemulihan belum sebanding dengan laju kerusakan baru yang terus terjadi.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi turut terlibat dalam diplomasi EUDR, mewakili kepentingan Indonesia dalam negosiasi dengan Komisi Eropa. Posisi yang diusung adalah meminta pengakuan terhadap ISPO sebagai instrumen kepatuhan yang setara dengan persyaratan EUDR, serta meminta penundaan implementasi regulasi bagi negara-negara produsen yang masih dalam proses membangun sistem verifikasinya. Namun tanpa reformasi substansial terhadap transparansi data kehutanan dan sistem ketertelusuran rantai pasok sawit hingga tingkat petani kecil, argumen diplomatik itu sulit mendapatkan dukungan dari komunitas internasional yang semakin menuntut bukti, bukan janji. Kemajuan dalam pasar karbon — seperti yang diulas dalam perkembangan pasar karbon Indonesia menuju ekonomi hijau — memberikan secercah harapan, tetapi skalanya masih jauh dari yang dibutuhkan untuk mengimbangi skala krisis deforestasi yang ada.
Akuntabilitas yang Tidak Bisa Ditunda Lagi
41,5 juta hektar adalah angka yang berada di perbatasan dua dunia: ekosistem yang masih bisa dipulihkan, dan ekosistem yang akan hilang permanen. Perbatasan itu tidak statis — ia bergerak setiap hari, setiap kali satu izin konversi baru diterbitkan, setiap kali satu sempadan sungai dilangkahi oleh traktor perkebunan, setiap kali satu kebakaran gambut dibiarkan terlambat ditangani. Kegentingan situasi ini menuntut tiga perubahan yang tidak boleh lagi dinegosiasikan: pertama, transparansi data deforestasi secara real-time yang dapat diakses publik, bukan hanya laporan tahunan yang datang terlambat. Kedua, EUDR harus diperlakukan bukan sebagai serangan eksternal melainkan sebagai momentum reformasi domestik yang sudah seharusnya terjadi — untuk membenahi sistem sertifikasi, membangun ketertelusuran rantai pasok yang genuine, dan memberikan insentif nyata bagi petani sawit kecil untuk masuk ke dalam sistem yang terverifikasi. Ketiga, perlindungan kawasan gambut dan habitat megafauna harus naik kelas dari sekadar mandat hukum menjadi prioritas anggaran yang sungguh-sungguh, dengan mekanisme pengawasan independen yang memiliki gigi nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dari seluruh investigasi ini bukan tentang regulasi atau diplomasi. Pertanyaannya lebih mendasar: jika 41,5 juta hektar hutan ini akhirnya lenyap — dikonversi, terbakar, atau terdegradasi melampaui titik pemulihan — siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya warisan ekologis yang tidak bisa dihitung dengan angka ekonomi manapun? Dan jawaban atas pertanyaan itu, seperti kebakaran gambut yang membara di bawah permukaan tanah, sudah mulai terasa panasnya — jauh sebelum apinya terlihat.
Frequently Asked Questions
EU Deforestation Regulation (EUDR) adalah regulasi Uni Eropa yang mewajibkan importir Eropa membuktikan bahwa komoditas yang mereka beli — termasuk minyak sawit dan seluruh produk turunannya — tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Bagi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, EUDR berdampak langsung pada nilai ekspor dan akses pasar Eropa.
Mengapa gambut begitu penting dalam konteks emisi karbon?
Gambut tropis menyimpan karbon dalam konsentrasi sangat tinggi — jauh melebihi hutan biasa. Ketika gambut dikeringkan dan terbakar, ia melepaskan karbon yang tersimpan selama ribuan tahun hanya dalam hitungan minggu. Inilah yang membuat kebakaran gambut menjadi peristiwa emisi masif yang mengancam target iklim Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan “zona sempadan sungai” dan mengapa ia penting?
Sempadan sungai (riparian zone) adalah area vegetasi di sepanjang tepi sungai yang berfungsi mencegah erosi, menyaring sedimen, dan menjadi koridor pergerakan satwa liar antar kantong hutan. Regulasi Indonesia melarang kegiatan perkebunan di zona ini, tetapi penegakannya masih sangat lemah di lapangan.
Berapa estimasi populasi harimau Sumatera yang tersisa?
Berdasarkan data yang tersedia dari laporan WWF dan KLHK, harimau Sumatera diperkirakan hanya tersisa sekitar 400 hingga 600 ekor di alam liar — menjadikannya salah satu subspesies kucing besar yang paling terancam kepunahan di dunia.
Apakah ada program restorasi yang sedang berjalan untuk mengatasi kerusakan gambut?
Ya. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengelola program restorasi yang mencakup pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), revegetasi, dan pemberdayaan masyarakat desa gambut. Meski ada kemajuan di sejumlah provinsi, kecepatan pemulihan belum sebanding dengan laju kerusakan baru yang terus berlangsung.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










