Pasar Karbon Indonesia Bergerak, SRUK dan OJK Jadi Pilar Utama

Pada 30 Juni 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan sinyal yang sulit diabaikan: perdagangan karbon diproyeksikan bernilai ribuan triliun rupiah dan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pembiayaan aksi iklim Indonesia. Angka itu bukan retorika kampanye — ia datang bersamaan dengan pengumuman infrastruktur konkret, peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dan masuknya enam sektor besar ke dalam ekosistem perdagangan karbon nasional. Bagi siapa pun yang selama ini memandang pasar karbon sebagai urusan birokrat dan laporan teknis, momen ini menegaskan bahwa taruhannya jauh lebih besar dari itu. Yang sedang dibangun Indonesia bukan sekadar mekanisme regulasi, melainkan fondasi ekonomi hijau generasi berikutnya.

Untuk memahami mengapa ini penting, kita perlu memulai dari mekanisme dasarnya. Pasar karbon bekerja dengan prinsip sederhana: entitas yang menghasilkan emisi di atas batas yang ditentukan harus membeli kredit karbon dari pihak lain yang berhasil mengurangi atau menghindari emisi. Dalam skema ini, hutan yang terjaga menghasilkan kredit; pembangkit listrik yang masih bergantung pada batu bara membeli kredit itu untuk “mengimbangi” emisinya. Indonesia, dengan hamparan hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, lahan gambut yang menyimpan miliaran ton karbon, dan basis industri yang terus berkembang, berada pada posisi yang secara struktural unik — ia bisa menjadi penjual kredit sekaligus pembeli, tergantung sektornya. Dua institusi yang menjadi tulang punggung ekosistem ini adalah SRUK di sisi pencatatan dan verifikasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sisi pengawasan pasar dan integritas transaksi.

Fakta Cepat
  • Proyeksi nilai perdagangan karbon Indonesia: ribuan triliun rupiah — berdasarkan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, 30 Juni 2026.
  • Sistem registri nasional kredit karbon: Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), dikelola di bawah koordinasi Kementerian LHK.
  • Jumlah sektor yang masuk ekosistem perdagangan karbon nasional: 6 sektor.
  • Lembaga pengawas pasar karbon: OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  • Pejabat OJK yang dikutip: Hasan Fawzi.
  • Platform bursa karbon Indonesia: IDXCarbon — diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 2023.
  • Sinyal kebijakan terbaru: 30 Juni 2026.

Tulang Punggung Digital: Apa Itu SRUK dan Mengapa Ia Krusial

SRUK bukan sekadar database. Sistem Registri Unit Karbon adalah infrastruktur digital yang berfungsi sebagai buku besar nasional untuk setiap kredit karbon yang diterbitkan, diperdagangkan, dan dihapuskan di Indonesia. Tanpa sistem ini, pasar karbon menghadapi risiko fundamental yang disebut double counting — di mana satu unit pengurangan emisi diklaim oleh lebih dari satu pihak sekaligus, sebuah celah yang pernah merusak reputasi pasar karbon sukarela global di masa lalu. SRUK dirancang untuk menutup celah itu dengan mencatat setiap transaksi secara transparan dan real-time, memastikan bahwa satu ton CO₂ yang dikurangi hanya bisa dikreditkan satu kali kepada satu entitas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memegang mandat administratif atas sistem ini, yang menjadikannya titik temu antara kebijakan iklim nasional dan mekanisme pasar.

Peran SRUK juga menyentuh dimensi verifikasi. Sebelum sebuah proyek — katakanlah, rehabilitasi lahan gambut di Kalimantan atau program efisiensi energi di pabrik manufaktur — bisa menerbitkan kredit karbon yang sah, proyek tersebut harus melalui proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang ketat atau dikenal sebagai MRV (Monitoring, Reporting, and Verification). SRUK menjadi titik akhir dari proses itu: kredit hanya masuk ke registri setelah MRV selesai dan hasilnya divalidasi oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, SRUK bukan hanya alat administrasi — ia adalah mekanisme kepercayaan yang menentukan apakah kredit karbon Indonesia akan diakui di pasar domestik maupun internasional.

Enam Sektor yang Membentuk Pasar

Keputusan untuk membuka enam sektor secara bersamaan mencerminkan ambisi sekaligus kehati-hatian dalam desain ekosistem ini. Keenam sektor tersebut mencakup energi, kehutanan dan penggunaan lahan, transportasi, industri, pengelolaan limbah, dan pertanian. Masing-masing membawa profil emisi yang berbeda dan menghasilkan jenis kredit yang berbeda pula — ada kredit dari jenis avoidance (menghindari emisi yang seharusnya terjadi, seperti mencegah deforestasi) dan kredit dari jenis removal (menyerap karbon yang sudah ada di atmosfer, seperti penanaman kembali hutan). Kombinasi kedua jenis kredit ini penting untuk memastikan likuiditas pasar: jika hanya satu jenis kredit yang tersedia, pasar bisa menjadi sempit dan tidak efisien.

Sektor energi dan industri kemungkinan akan menjadi pembeli kredit terbesar dalam jangka pendek, mengingat kedua sektor ini menanggung beban emisi yang paling besar dalam neraca nasional. Sebaliknya, sektor kehutanan dan pertanian berpotensi menjadi pemasok kredit utama, khususnya melalui program REDD+ (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan) yang sudah berjalan di berbagai provinsi. Sektor transportasi dan pengelolaan limbah, meski relatif lebih kecil kontribusinya di awal, memiliki nilai strategis jangka panjang seiring dengan percepatan elektrifikasi kendaraan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir yang lebih modern — sebuah dinamika yang juga diulas secara mendalam dalam konteks pertumbuhan pasar karbon Indonesia dan tantangan integritasnya.

Sektor Jenis Emisi Utama Mekanisme Kredit Karbon Status Kesiapan Catatan Regulasi
Energi CO₂ dari pembakaran bahan bakar fosil Avoidance (EBT, efisiensi energi) Siap — regulasi ESDM sudah terbit Di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan OJK
Kehutanan & Penggunaan Lahan CO₂ dari deforestasi dan degradasi lahan Avoidance & Removal (REDD+, restorasi) Aktif — proyek REDD+ sudah berjalan Diawasi KLHK; isu hak ulayat masih dikaji
Industri CO₂ dan gas lain dari proses manufaktur Avoidance (efisiensi proses, bahan bakar alternatif) Dalam penyesuaian — perlu audit baseline emisi Terhubung dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perpres 98/2021
Transportasi CO₂ dari kendaraan berbahan bakar fosil Avoidance (elektrifikasi, bahan bakar rendah karbon) Awal — kerangka metodologi sedang disusun Berkaitan dengan roadmap kendaraan listrik nasional
Pengelolaan Limbah Metana dari TPA dan limbah cair Avoidance (penangkapan gas metana, daur ulang) Berkembang — beberapa proyek percontohan aktif Dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR dan Pemda
Pertanian Metana dari sawah dan peternakan, N₂O dari pupuk Avoidance & Removal (pertanian regeneratif, biochar) Potensi besar — standar metodologi perlu dikukuhkan Melibatkan Kementerian Pertanian; keterkaitan dengan ketahanan pangan

OJK: Pengawas yang Tidak Mau Kompromi

Ketika Hasan Fawzi dari OJK berbicara soal tidak adanya ruang untuk manipulasi harga, pesannya tegas dan terstruktur. OJK tidak memposisikan dirinya sebagai fasilitator pasif yang hanya menerbitkan izin — ia masuk sebagai penjaga integritas pasar dengan kewenangan penuh untuk menindak praktik tidak sehat. Dalam konteks pasar karbon, ancaman manipulasi bisa datang dari berbagai arah: inflasi harga kredit secara artifisial, penerbitan kredit dari proyek yang tidak benar-benar mengurangi emisi, atau pembentukan kartel di antara pembeli besar. Semua itu bukan skenario hipotetis — pasar karbon sukarela global sudah pernah mengalaminya, dan Indonesia tampaknya ingin belajar dari kesalahan itu sejak awal.

“Tak ada lagi ruang manipulasi harga saham.”
— Hasan Fawzi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di luar fungsi penegakan, OJK juga mengusung apa yang disebut kerangka “satu karsa” — sebuah visi terpadu untuk mengembangkan perdagangan karbon Indonesia secara koheren. Ini mencakup penguatan taksonomi keuangan berkelanjutan, kewajiban pengungkapan ESG bagi emiten, dan aturan main yang jelas untuk IDXCarbon, platform bursa karbon yang sudah resmi beroperasi sejak 2023. OJK telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat keuangan berkelanjutan, yang berarti pasar karbon tidak berdiri sendiri melainkan terintegrasi dalam ekosistem yang lebih luas: obligasi hijau, pembiayaan transisi, dan instrumen keuangan iklim lainnya. Ini adalah fondasi kelembagaan yang, jika berjalan konsisten, bisa membedakan Indonesia dari negara-negara yang membangun pasar karbon tanpa pengawasan memadai.

Skala Ekonominya: Ribuan Triliun dalam Perspektif

Proyeksi “ribuan triliun rupiah” perlu dikontekstualisasikan agar tidak terdengar seperti angka yang melayang tanpa dasar. Untuk perbandingan: pasar karbon Uni Eropa (EU ETS), yang merupakan yang terbesar dan paling likuid di dunia, diperdagangkan dengan nilai lebih dari 800 miliar euro pada 2023 menurut data dari Refinitiv. Harga per ton CO₂ di EU ETS berkisar antara 60 hingga 70 dolar AS pada periode yang sama. Sementara itu, China — yang memiliki sistem perdagangan emisi terbesar berdasarkan volume emisi yang dicakup — beroperasi pada harga yang jauh lebih rendah, sekitar 8 hingga 12 dolar AS per ton, namun dengan cakupan yang mencakup miliaran ton emisi. Indonesia, dengan cadangan karbon hutan dan lahan gambut yang ditaksir mencapai puluhan miliar ton setara CO₂, secara teoritis memiliki kapasitas penawaran yang luar biasa.

Di tingkat daerah, Surabaya dan Jawa Timur mulai diposisikan sebagai simpul ekonomi hijau yang aktif. Wilayah ini bukan hanya konsumen kredit karbon melalui sektor industrinya yang besar, tetapi juga potensial sebagai percontohan pengelolaan limbah dan efisiensi energi perkotaan yang bisa menghasilkan kredit. Dimensi ini penting karena menunjukkan bahwa ambisi pasar karbon nasional tidak akan bekerja jika hanya bergantung pada proyek kehutanan di pulau-pulau terpencil — ia membutuhkan partisipasi aktif dari pusat-pusat ekonomi urban. Pertanyaan soal bagaimana pendapatan dari perdagangan karbon akan dialirkan — apakah ke dana adaptasi iklim, subsidi energi terbarukan, atau pengurangan utang negara — masih menjadi perdebatan aktif yang belum memiliki jawaban tunggal dan pasti.

Negara/Wilayah Nilai Pasar Karbon (Estimasi) Sistem yang Digunakan Harga Per Ton CO₂ (USD) Status Regulasi
Indonesia Proyeksi ribuan triliun IDR (jangka panjang) IDXCarbon + SRUK (ETS wajib & sukarela) ~2–5 USD (awal, IDXCarbon 2023) Aktif; SRUK dalam peluncuran
Uni Eropa >800 miliar EUR (2023) EU ETS (cap-and-trade wajib) 60–70 USD Matang; reformasi Fase 4 aktif
China Terbesar berdasarkan volume emisi China ETS (wajib, sektor energi) 8–12 USD Aktif; ekspansi sektor bertahap
Singapura Pasar karbon regional berkembang Carbon Tax + MAS Green Finance Framework 25 USD (carbon tax rate 2024) Aktif; target hub karbon ASEAN
Rata-rata ASEAN Masih dalam tahap awal pengembangan Beragam (sukarela dominan) 2–10 USD Fragmentasi regulasi masih tinggi

Celah Struktural yang Tidak Bisa Diabaikan

Optimisme terhadap pasar karbon Indonesia perlu diimbangi dengan pembacaan yang jujur terhadap tantangan struktural yang nyata. IDXCarbon, meski sudah beroperasi sejak September 2023, mencatat volume transaksi yang masih jauh dari potensi maksimalnya — partisipasi sukarela dari korporasi domestik terbilang rendah, sebagian karena harga kredit yang belum cukup insentif dan sebagian lagi karena ketidakpastian regulasi yang masih belum sepenuhnya tuntas. Ini bukan kegagalan, melainkan fase pembelajaran yang umum terjadi pada pasar baru, namun tetap perlu diatasi dengan cepat sebelum momentum dari sinyal kebijakan Juni 2026 ini menguap.

Kapasitas MRV di tingkat proyek adalah hambatan teknis yang paling mendesak. Banyak proyek pengurangan emisi, terutama di sektor kehutanan dan pertanian, belum memiliki infrastruktur pengukuran yang memenuhi standar internasional. Tanpa MRV yang kuat, SRUK tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal karena kualitas data yang masuk ke registri akan dipertanyakan. Ada juga risiko carbon leakage — situasi di mana aktivitas emisi tinggi bergeser ke wilayah atau sektor yang belum tercakup regulasi, alih-alih benar-benar berkurang. Di sisi sosial, proyek kehutanan karbon yang melibatkan kawasan hutan adat berpotensi menimbulkan konflik jika konsultasi dengan masyarakat lokal tidak dilakukan secara memadai dan transparan. Dan di luar faktor domestik, pasar karbon Indonesia tetap bergantung pada permintaan pembeli internasional — permintaan yang sangat dipengaruhi oleh perubahan kebijakan ESG global yang tidak selalu bisa diprediksi. Dinamika ini juga tercermin dalam bagaimana Indonesia membangun reputasi pasar karbon berintegritas di panggung internasional.

Apa yang Harus Terjadi Berikutnya

Peluncuran resmi SRUK menjadi tonggak paling kritis dalam kalender kebijakan karbon Indonesia untuk sisa tahun 2026. Setelah sistem registri beroperasi penuh, langkah berikutnya dari OJK adalah memperjelas aturan main untuk transaksi lintas batas yang mengacu pada mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris — sebuah kerangka yang mengatur perdagangan kredit karbon antarnegara tanpa terjadi penghitungan ganda. Indonesia sudah menandatangani beberapa kesepakatan bilateral terkait Pasal 6 ini, dan operasionalisasi SRUK akan menjadi prasyarat teknis bagi kesepakatan-kesepakatan itu untuk mengalir ke transaksi nyata. Forum COP31 dan berbagai pertemuan keuangan iklim regional juga menjadi panggung di mana posisi Indonesia sebagai pemain pasar karbon yang serius perlu dikukuhkan dengan bukti teknis, bukan sekadar narasi ambisi.

Sejalan dengan itu, OJK diharapkan terus memperkuat kerangka pengungkapan ESG dan memperluas cakupan taksonomi keuangan hijau — dua hal yang secara langsung menentukan seberapa besar modal institusional domestik dan asing mau masuk ke ekosistem karbon Indonesia. Tanpa aliran modal yang cukup, pasar ini bisa tumbuh lambat terlepas dari seberapa canggih regulasinya. Perkembangan ini juga berjalan beriringan dengan momentum keberlanjutan yang lebih luas di tingkat korporasi Indonesia, sebagaimana diulas dalam laporan tentang posisi keberlanjutan dalam transformasi BUMN Indonesia di GSDC 2026.

Pada akhirnya, proyeksi ribuan triliun rupiah yang disampaikan Menteri LH bukan jaminan — ia adalah janji bersyarat. Nilainya baru akan terwujud jika tata kelola berjalan ketat, jika partisipasi sektor tidak sekadar formalitas, dan jika kepercayaan publik terhadap integritas pasar ini berhasil dibangun dari awal. Indonesia memiliki satu aset yang tidak dimiliki banyak negara lain: hutan hujannya yang masih berdiri bukan hanya paru-paru dunia, ia adalah modal utama dari pasar karbon yang sedang dibangun ini. Menjaga hutan itu tetap berdiri sambil memastikan masyarakat di sekitarnya mendapat manfaat nyata — itulah ujian sesungguhnya dari ambisi ekonomi hijau yang hari ini baru saja mulai menemukan bentuknya.

🌱 Trivia: Apa itu “double counting” dalam pasar karbon?
Jawaban: Double counting terjadi ketika satu unit pengurangan emisi diklaim oleh lebih dari satu pihak secara bersamaan — misalnya, sebuah negara mengklaim pengurangan emisi dari proyek hutan sekaligus menjual kredit yang sama kepada pembeli internasional. Ini adalah salah satu risiko terbesar dalam sistem perdagangan karbon. SRUK dirancang khusus untuk mencegah hal ini dengan mencatat setiap kredit dalam sistem terpusat yang memastikan satu ton CO₂ hanya bisa dikreditkan satu kali kepada satu entitas.
Frequently Asked Questions
Apa bedanya IDXCarbon dan SRUK?
IDXCarbon adalah platform bursa tempat kredit karbon diperdagangkan — mirip seperti Bursa Efek Indonesia untuk saham. SRUK adalah sistem registri yang mencatat dan memverifikasi keabsahan setiap unit kredit karbon sebelum dan sesudah diperdagangkan. Keduanya saling melengkapi: SRUK memastikan kredit yang masuk ke IDXCarbon adalah kredit yang valid dan tidak terduplikasi.

Apakah individu atau UMKM bisa ikut dalam pasar karbon Indonesia?
Saat ini, pasar karbon Indonesia masih berfokus pada entitas korporasi dan proyek berskala besar yang memenuhi ambang batas emisi tertentu. Namun kerangka pasar sukarela yang sedang dikembangkan membuka kemungkinan partisipasi lebih luas di masa depan, termasuk dari proyek komunitas dan UMKM berbasis alam.

Apa itu Pasal 6 Perjanjian Paris dan kaitannya dengan Indonesia?
Pasal 6 Perjanjian Paris mengatur mekanisme kerja sama antarnegara dalam perdagangan kredit karbon — termasuk bagaimana kredit yang dijual ke negara lain diperhitungkan dalam kontribusi iklim nasional masing-masing. Indonesia sudah menjajaki kesepakatan bilateral berdasarkan Pasal 6 ini, dan operasionalisasi SRUK adalah prasyarat teknis agar transaksi semacam itu bisa berjalan sah dan terverifikasi.

Seberapa besar harga kredit karbon di IDXCarbon dibanding pasar global?
Pada awal operasinya, harga kredit karbon di IDXCarbon berkisar di angka yang jauh lebih rendah dibanding EU ETS yang mencapai 60–70 USD per ton. Perbedaan ini wajar untuk pasar yang baru terbentuk, namun juga menjadi tantangan tersendiri karena harga yang rendah mengurangi insentif bagi perusahaan untuk secara aktif berpartisipasi dalam perdagangan.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?