Indonesia menggembar-gemborkan bioetanol sebagai masa depan energi hijau. Narasi resmi berbicara tentang kemandirian energi, pengurangan emisi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun di balik layar kebijakan mandatori yang berakselerasi, para ilmuwan dan pegiat ekologi seperti Ateng Sutisna dari Komisi XII DPR RI justru membunyikan alarm keras: kebijakan ini bisa memicu deforestasi masif, krisis kesehatan publik, dan konflik sosial yang sistemik.
- Deforestasi netto Indonesia tahun 2024 mencapai 175.400 hektar, dengan 69,3% terjadi di dalam kawasan hutan
- Kehilangan hutan primer di Papua naik 10% dari 2023 ke 2024, mencapai 25.300 hektar
- Proyek Strategis Nasional Merauke telah membuka 22.272 hektar ekosistem alami per Juni 2025—target akhir 3 juta hektar
- Kelapa sawit untuk bioetanol menjadi pendorong deforestasi kedua terbesar tahun 2024 dengan pembukaan lahan 3.577 hektar, mayoritas di Sorong
- Malaria Plasmodium knowlesi—zoonosis dari primata hutan—melonjak di kawasan deforestasi Kalimantan dan Sabah akibat hilangnya buffer ekosistem
Ateng Sutisna, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, pada September 2025 menyatakan bahwa penguatan industri bioetanol harus mengutamakan kepentingan petani dan industri lokal, bukan sekadar menutup impor etanol. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi instrumen pembatasan, tetapi harus memberikan perlindungan nyata bagi petani dan memastikan distribusi molases—bahan baku bioetanol—tetap lancar dan harganya stabil. Namun peringatannya lebih dalam dari sekadar ekonomi mikro: ia mempertanyakan apakah Indonesia siap menanggung biaya ekologis dan sosial yang tersembunyi di balik target mandatori bioetanol nasional.
Konteks kebijakan ini mencakup target mandatori campuran bioetanol yang terus meningkat—dari B20 menuju B35 bahkan B40—sebagaimana ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk memenuhi target tersebut, Indonesia membutuhkan ekspansi perkebunan kelapa sawit secara masif, yang secara langsung mengancam hutan-hutan primer di Papua dan Kalimantan. Artikel ini membedah risiko yang jarang masuk dalam narasi resmi: jejak offshore korporasi sawit, konflik tanah ulayat, wabah malaria zoonosis, dan tekanan ganda dari pertambangan.
Jejak Offshore: Siapa yang Menguasai Sawit Papua?
Struktur kepemilikan perusahaan sawit yang beroperasi di Papua dipenuhi oleh entitas offshore yang mengaburkan akuntabilitas. Berdasarkan investigasi Nusantara Atlas yang diterjemahkan Pusaka, grup-grup besar seperti Jhonlin, Fangiono, dan Salim adalah aktor utama deforestasi di Papua. Konsesi mereka membentang luas, sering kali tumpang tindih dengan kawasan hutan primer dan tanah ulayat masyarakat adat. Struktur offshore ini memungkinkan korporasi untuk beroperasi tanpa transparansi penuh, menghindari pengawasan publik, dan memindahkan profit ke yurisdiksi pajak rendah—sementara eksternalitas ekologis dan sosial ditanggung oleh komunitas lokal dan negara.
Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke menjadi epicentrum ekspansi ini. Per Juni 2025, PSN Merauke telah membuka 22.272 hektar ekosistem alami—terdiri dari 9.835 hektar hutan primer, rawa melaleuca, hutan sabana, dan padang rumput. Angka ini masih jauh di bawah target 3 juta hektar, namun pembangunan jalan sepanjang 135 km yang telah selesai 40 km akan membuka akses ke kawasan-kawasan yang selama ini tidak terjangkau. Jalan ini akan terhubung dengan Jalan Trans Papua dan Jalan MIFEE, menciptakan koridor deforestasi baru yang mengancam hutan primer dan lokasi transmigrasi.
| Aspek | Papua (PSN Merauke & Sorong) | Kalimantan |
|---|---|---|
| Luas Konsesi Aktif (ha) | 22.272 (per Juni 2025, target 3 juta) | Data terfragmentasi, estimasi ratusan ribu hektar |
| Estimasi Hutan Primer yang Hilang (ha) | 9.835 (PSN saja, 2024-2025) | Mayoritas dari total nasional 25.300 ha (2024) |
| Jumlah Komunitas Adat Terdampak | Puluhan kampung, tanah ulayat terancam | Ratusan komunitas Dayak dan lokal |
| Status Konflik Sosial | Tinggi: FPIC tidak diterapkan secara konsisten | Sedang-Tinggi: konflik lahan, kompensasi tidak adil |
| Keterlibatan Korporasi Offshore | Dominan: Grup Jhonlin, Fangiono, Salim | Signifikan: jaringan holding multinasional |
Ekspansi sawit untuk bioetanol di Kalimantan telah mengubah bentang alam secara radikal. Hutan hujan tropis yang dulu menjadi rumah bagi orangutan, harimau, dan bekantan kini digantikan oleh monokultur sawit seluas ribuan hektare. Penelitian dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah telah mengubah struktur agraria lokal: kepemilikan lahan terkonsentrasi di tangan korporasi besar, sementara petani kecil kehilangan akses ke tanah dan sumber daya alam. Dampaknya tidak hanya ekologis—biodiversitas menurun drastis—tetapi juga hidrologi: siklus air terganggu, menyebabkan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
Malaria Knowlesi: Epidemi Tersembunyi di Balik Deforestasi
Salah satu dampak kesehatan yang paling mengkhawatirkan dari deforestasi adalah lonjakan kasus malaria Plasmodium knowlesi. Berbeda dengan malaria konvensional yang ditularkan antar manusia, knowlesi adalah zoonosis yang biasanya menginfeksi primata hutan seperti monyet ekor panjang. Ketika hutan ditebang, primata kehilangan habitat dan bermigrasi ke pemukiman manusia. Nyamuk vektor Anopheles yang sebelumnya hanya menggigit primata kini menggigit manusia, menularkan parasit knowlesi yang dapat mematikan.
Berdasarkan Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia Tahun 2025-2045 yang dirilis Kementerian Kesehatan, malaria knowlesi telah menjadi tantangan serius di Kalimantan dan wilayah perbatasan dengan Sabah, Malaysia. Kasus knowlesi sulit dideteksi dengan tes mikroskopis standar karena morfologi parasitnya mirip dengan P. falciparum dan P. malariae, sehingga sering terlambat ditangani. Pasien yang terinfeksi knowlesi bisa mengalami komplikasi berat seperti gagal ginjal, gagal hati, dan kematian dalam hitungan hari.
Rantai kausalitas ini jelas: kebijakan mandatori bioetanol → permintaan sawit melonjak → pembukaan lahan baru di Papua dan Kalimantan → deforestasi masif → fragmentasi habitat primata → hilangnya buffer ekosistem → kontak manusia-primata meningkat → lonjakan kasus malaria knowlesi. Respons kesehatan publik Indonesia belum memadai: kapasitas diagnostik molekuler (PCR) untuk knowlesi terbatas, dan banyak puskesmas di daerah terpencil tidak memiliki pelatatan atau pelatihan untuk menangani kasus zoonosis ini.
- Kebijakan Mandatori Bioetanol (B35-B40) → Target nasional ESDM
- Permintaan Sawit Melonjak → Estimasi ratusan ribu hektar lahan baru dibutuhkan
- Pembukaan Lahan Baru (Papua & Kalimantan) → PSN Merauke 22.272 ha, Sorong 3.577 ha (2024)
- Deforestasi + Konflik Adat → 9.835 ha hutan primer hilang, puluhan kampung terdampak
- Perubahan Bentang Alam → Hutan → monokultur sawit, biodiversitas anjlok
- Fragmentasi Habitat → Primata kehilangan rumah, migrasi ke pemukiman
- Malaria Knowlesi + Kekeringan + Banjir → Zoonosis melonjak, siklus hidrologi rusak
- Lahan Kritis Meluas → 175.400 ha deforestasi netto (2024), biaya eksternalitas ditanggung publik
Komunitas adat Papua menghadapi tekanan berlapis. Tanah ulayat mereka—yang menjadi basis identitas kultural, mata pencaharian, dan spiritualitas—dibuka paksa untuk perkebunan sawit. Mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang seharusnya melindungi hak masyarakat adat sering kali diabaikan atau dimanipulasi. Dalam banyak kasus, persetujuan diperoleh melalui proses yang tidak transparan, dengan informasi yang tidak lengkap, dan tanpa partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas. Hasilnya adalah konflik sosial yang berlarut-larut: protes, sengketa lahan, dan bahkan kekerasan fisik.
Laporan Pusaka mencatat bahwa komunitas di Merauke dan Sorong kehilangan akses ke hutan sagu, wilayah berburu, dan sumber air bersih akibat ekspansi perkebunan. Kompensasi yang dijanjikan korporasi sering kali tidak realisasi, atau nilainya jauh di bawah kerugian aktual yang diderita masyarakat. Sementara itu, lapangan kerja yang dijanjikan sebagian besar diisi oleh tenaga kerja dari luar Papua, bukan oleh masyarakat lokal, sehingga manfaat ekonomi tidak mengalir ke komunitas yang tanahnya diambil.
Pertambangan: Tekanan Ganda yang Mengeksploitasi Celah Regulasi
Di berbagai kawasan Papua dan Kalimantan, ekspansi sawit untuk bioetanol beriringan dengan aktivitas pertambangan—terutama nikel, batubara, dan bauksit. Kedua sektor ini menciptakan tekanan ganda terhadap ekosistem: hutan ditebang untuk perkebunan, lalu lahan yang tersisa dibuka untuk tambang. Tumpang tindih izin perkebunan dan pertambangan menciptakan celah akuntabilitas yang dieksploitasi korporasi. Dalam banyak kasus, izin perkebunan digunakan sebagai kamuflase untuk membuka akses jalan dan infrastruktur, yang kemudian dimanfaatkan untuk operasi pertambangan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa mayoritas deforestasi bruto tahun 2024 terjadi di hutan sekunder (92,8%), tetapi 69,3% dari total deforestasi terjadi di dalam kawasan hutan—menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lemah. Regulasi seperti Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, serta sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), seringkali tidak efektif di lapangan karena celah implementasi dan kurangnya pengawasan independen.
| Regulasi/UU | Janji/Mandat Resmi | Realita Implementasi Terverifikasi | Celah/Loophole yang Teridentifikasi |
|---|---|---|---|
| Inpres Moratorium Sawit | Penghentian izin baru perkebunan sawit | Konsesi lama tetap berjalan, ekspansi di Papua/Kalimantan terus berlangsung | Tidak berlaku untuk konsesi yang sudah diterbitkan sebelum moratorium |
| Sertifikasi ISPO | Memastikan keberlanjutan perkebunan sawit | Audit sering tidak independen, banyak pelanggaran tidak ditindak | Mekanisme verifikasi lemah, keterlibatan masyarakat sipil minim |
| UU Cipta Kerja (Klaster Kehutanan) | Simplifikasi perizinan untuk investasi | Mempercepat izin tanpa pengawasan memadai, deforestasi meningkat | Mengurangi kewenangan pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan |
| FPIC (Persetujuan Bebas dan Terinformasi) | Melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat | Sering diabaikan atau dimanipulasi, proses tidak transparan | Tidak ada sanksi tegas untuk pelanggaran, penegakan hukum lemah |
Lahan kritis Indonesia—tanah yang telah kehilangan fungsi ekologisnya akibat deforestasi, erosi, dan degradasi—terus meluas. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan lahan pada 2024 mencapai 217,9 ribu hektar, namun angka ini masih di bawah rata-rata dekade terakhir (230 ribu hektar per tahun) dan jauh dari cukup untuk mengimbangi laju deforestasi. Lahan kritis menyebabkan banjir, longsor, gagal panen, dan krisis air bersih—biaya eksternalitas yang ditanggung oleh masyarakat lokal dan pemerintah daerah, bukan oleh korporasi yang merusak.
Secercah Harapan: Model Lombok untuk Aceh
Di tengah gelap gambaran deforestasi dan konflik, ada secercah harapan dari model konservasi dan rehabilitasi pesisir yang datang dari Lombok. Komunitas lokal di Lombok berhasil merestorasi hutan mangrove melalui penanaman bibit mangrove secara masif, melibatkan nelayan, pemuda, dan kelompok perempuan. Model ini kini menjadi inspirasi bagi upaya menyelamatkan laut Aceh, yang juga menghadapi tekanan ekologis dari deforestasi, polusi, dan perubahan iklim.
Mangrove berfungsi sebagai buffer antara laut dan daratan, melindungi pesisir dari abrasi, menyediakan habitat bagi ikan dan udang, serta menyerap karbon dalam jumlah besar. Restorasi mangrove di Aceh menggunakan pendekatan berbasis komunitas—bukan top-down dari pemerintah atau korporasi—sehingga lebih berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Inisiatif ini menunjukkan bahwa solusi berbasis komunitas lokal bisa menjadi alternatif efektif untuk menyeimbangkan tekanan deforestasi di daratan.
Indonesia kini berdiri di persimpangan. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen pada transisi energi dan pengurangan emisi fosil melalui bioetanol. Di sisi lain, kebijakan ini justru memicu krisis ekologis baru: deforestasi masif, konflik sosial, epidemi kesehatan, dan degradasi lahan. Apakah Indonesia sedang menukar satu krisis iklim dengan krisis lain yang lebih kompleks dan tersembunyi?
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan kebijakan energi nasional. Pemerintah harus membuka data konsesi sawit, struktur kepemilikan korporasi, dan hasil audit ISPO kepada publik. Mekanisme FPIC harus ditegakkan dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Sistem pemantauan malaria knowlesi harus diperkuat dengan diagnostik molekuler dan pelatihan tenaga kesehatan di daerah terpencil. Dan yang paling penting, pemerintah harus mempertimbangkan alternatif bahan baku bioetanol yang tidak memerlukan ekspansi lahan baru—seperti limbah pertanian, tebu yang ditanam di lahan terlantar, atau teknologi generasi kedua yang menggunakan selulosa.
Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah transisi energi Indonesia benar-benar ‘hijau’, atau hanya memindahkan beban ekologis dari satu sektor ke sektor lain? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan hutan Papua dan Kalimantan, serta nasib jutaan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk bertahan hidup.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










