Perpres 110/2025 Perkuat Fondasi Hukum Pasar Karbon Indonesia

Indonesia menyimpan sekitar 125 juta hektar hutan tropis — cadangan karbon terbesar kedua di dunia setelah Brasil. Selama puluhan tahun, aset ekologis itu berdiri sebagai argumen moral dalam negosiasi iklim global, tetapi belum pernah sepenuhnya dikonversi menjadi instrumen ekonomi yang bekerja. Pada 2025, pemerintah mengambil langkah yang secara tegas mengubah postur itu: menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, sebuah regulasi yang dirancang untuk membangun fondasi hukum pasar karbon nasional secara menyeluruh. Momentumnya bukan kebetulan — Indonesia memiliki komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) di bawah Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi hingga 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan 43,20% dengan dukungan internasional, pada 2030. Dengan waktu yang semakin sempit, instrumen berbasis pasar bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan struktural.

Sebelum regulasi ini hadir, lanskap pasar karbon Indonesia adalah mosaik yang sulit dibaca. Regulasi tersebar di berbagai peraturan sektoral — dari Peraturan Menteri LHK soal perdagangan karbon kehutanan, hingga kebijakan OJK untuk Bursa Karbon IDXCarbon yang diluncurkan September 2023. Tumpang tindih kewenangan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku pasar internasional yang ingin masuk, sementara proyek-proyek karbon berbasis komunitas kesulitan menemukan jalur sertifikasi yang jelas dan terpercaya. Perpres No. 110/2025 hadir sebagai upaya konsolidasi — melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bappenas, Kementerian ESDM, OJK, dan Kementerian Keuangan dalam satu kerangka regulasi yang saling mengunci. Arsitektur ini adalah prasyarat agar Indonesia bisa berbicara dengan satu suara di hadapan pembeli karbon internasional.

Fakta Cepat
  • Perpres No. 110/2025 ditetapkan pada tahun 2025 sebagai regulasi konsolidasi pasar karbon nasional Indonesia.
  • Potensi nilai pasar karbon Indonesia diestimasi mencapai USD 565 miliar jika seluruh aset hutan, lahan gambut, dan mangrove dimonetisasi secara penuh, menurut berbagai kajian iklim.
  • Indonesia memiliki lebih dari 125 juta hektar hutan tropis dan sekitar 3,36 juta hektar hutan mangrove — ekosistem blue carbon terluas di dunia.
  • Target NDC Indonesia 2030: penurunan emisi 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan 43,20% dengan dukungan internasional.
  • Sistem Registri Nasional Gas Rumah Kaca (SRN-GRK) telah mencatatkan ribuan aksi mitigasi dari berbagai sektor, meski volume unit karbon terverifikasi penuh masih dalam proses peningkatan kapasitas.
  • Pajak karbon Indonesia telah disahkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021, berlaku pertama kali untuk PLTU batu bara, namun implementasinya berulang kali mengalami penundaan hingga saat ini.

Apa yang Sebenarnya Diatur Perpres No. 110/2025

Inti dari Perpres No. 110/2025 adalah mendefinisikan dengan presisi siapa yang boleh berdagang apa, melalui mekanisme mana, dan diawasi oleh siapa. Regulasi ini mengakui dua kategori unit karbon: pertama, unit karbon dari aksi mitigasi terukur yang menghasilkan pengurangan emisi nyata; kedua, unit karbon dari aksi penyerapan (removal), termasuk dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Kedua kategori ini hanya sah diperdagangkan jika sudah melalui proses verifikasi dan tercatat di Sistem Registri Nasional GRK. Dari sisi mekanisme, Perpres ini memisahkan secara tegas antara pasar karbon wajib — di mana pelaku industri dengan emisi di atas ambang batas tertentu diwajibkan berpartisipasi — dan pasar karbon sukarela yang terbuka bagi korporasi, lembaga keuangan, hingga entitas komunitas yang ingin mengoffset emisi mereka secara proaktif.

Pengawasan dipusatkan pada KLHK untuk sisi lingkungan dan OJK untuk sisi instrumen keuangan dan bursa karbon. Sanksi bagi pelanggaran — mulai dari perdagangan unit karbon tidak terverifikasi hingga double counting — diatur dengan lebih konkret dibanding regulasi sebelumnya. Sisi insentif juga hadir: proyek yang berhasil menghasilkan unit karbon terverifikasi mendapat akses lebih mudah ke pembiayaan iklim internasional dan program fiskal yang sedang dirancang Kementerian Keuangan. Bahasa hukumnya memang teknis, tetapi pesannya sederhana: pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ton CO₂ yang diklaim dikurangi atau diserap benar-benar terjadi, dapat diaudit, dan tidak dijual dua kali.

Sistem Registri Unit Karbon: Tulang Punggung yang Harus Kuat

Sistem Registri Nasional Gas Rumah Kaca — atau SRN-GRK — adalah infrastruktur digital yang menjadi tulang punggung seluruh arsitektur pasar karbon ini. Setiap proyek mitigasi atau penyerapan karbon yang ingin menghasilkan unit karbon yang sah harus terdaftar di sini, mulai dari proyek energi terbarukan skala besar hingga program penghijauan tingkat desa. Proses pencatatan melibatkan submission data aktivitas, verifikasi oleh lembaga independen terakreditasi, lalu penerbitan unit karbon dengan nomor seri unik yang tidak bisa digandakan. Dari sini, setiap unit karbon memiliki riwayat yang bisa dilacak sepenuhnya — dari proyek asalnya, siapa yang menerbitkan, siapa yang membeli, hingga kapan unit itu “dipensiun” setelah digunakan untuk mengoffset emisi.

Pertanyaan yang relevan bagi pembeli karbon internasional adalah seberapa jauh sistem ini bisa berbicara dengan registry global seperti Verra (yang mengelola standar VCS) atau Gold Standard. Secara teknis, SRN-GRK dirancang dengan prinsip yang kompatibel dengan standar internasional, namun interoperabilitas penuh — yakni kemampuan untuk saling mengakui unit karbon lintas registry — masih membutuhkan perjanjian bilateral dan proses harmonisasi yang belum selesai. Ini bukan kelemahan yang fatal, tetapi menjadi hambatan nyata bagi proyek-proyek Indonesia yang ingin menjual kredit karbon ke pembeli dari Eropa atau Jepang yang terbiasa dengan ekosistem Verra. Kapasitas verifikator lokal yang terakreditasi juga masih menjadi bottleneck — jumlah auditor bersertifikat untuk mengerjakan metodologi kompleks seperti REDD+ atau proyek gambut masih sangat terbatas.

Dimensi Pasar Karbon Wajib Pasar Karbon Sukarela
Dasar Hukum Perpres No. 110/2025, UU HPP 2021, Peraturan OJK Perpres No. 110/2025, Permen LHK soal perdagangan karbon kehutanan
Peserta yang Terlibat Industri dengan emisi di atas ambang batas (PLTU, semen, baja, dll.) Korporasi, lembaga keuangan, entitas komunitas, pemerintah daerah
Penetapan Harga Ditentukan oleh mekanisme cap-and-trade; batas atas emisi ditetapkan regulasi Berbasis supply-demand pasar; harga IDXCarbon saat ini masih sangat rendah
Lembaga Pengawas KLHK (sisi lingkungan) + OJK (sisi instrumen keuangan) KLHK + OJK; verifikator independen terakreditasi
Status Implementasi 2025 Dalam proses persiapan penuh; roadmap bertahap per sektor Aktif di IDXCarbon sejak September 2023; volume masih terbatas
Potensi Volume Transaksi Sangat besar jika pajak karbon diimplementasikan penuh (mendorong permintaan) Bergantung pada komitmen korporasi dan standar ESG global

Pasar Karbon sebagai Mesin Pembiayaan Iklim

Cara paling mudah memahami fungsi pasar karbon dalam konteks transformasi energi adalah melihatnya sebagai kanal pembiayaan. Ketika sebuah perusahaan energi terbarukan menghasilkan unit karbon dari proyek pembangkit listrik tenaga surya yang menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil, unit itu bisa dijual ke korporasi lain yang belum bisa mendekarbonisasi operasinya secara langsung. Uang dari penjualan itu menjadi pendapatan tambahan yang memperbaiki kelayakan finansial proyek energi bersih — menurunkan biaya modal dan mempercepat titik impas. Mekanisme transmisi ini, jika berjalan dengan baik, bisa memobilisasi miliaran dolar pembiayaan iklim tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. Berbagai kajian memperkirakan Indonesia berpotensi menarik puluhan miliar dolar pembiayaan iklim internasional jika ekosistem pasar karbonnya berfungsi dengan standar kredibilitas global.

Yang membuat Indonesia berbeda dari kebanyakan negara berkembang lain adalah kedalaman aset ekologisnya. Restorasi gambut, penghijauan kembali lahan terdegradasi, dan perlindungan hutan mangrove bukan sekadar proyek lingkungan — semuanya bisa menghasilkan unit karbon yang bernilai secara ekonomi. Potensi koperasi sebagai pengelola karbon hutan adalah salah satu jalur yang kini sedang didorong secara serius, karena memungkinkan manfaat ekonomi dari pasar karbon mengalir langsung ke komunitas yang selama ini menjaga hutan itu tetap berdiri.

Agroforestri Salibutan: Ketika Kebijakan Bertemu Realitas Lapangan

Kawasan agroforestri Salibutan adalah salah satu contoh yang kerap disebut dalam diskusi pasar karbon berbasis lahan di Indonesia. Terletak di wilayah Kalimantan, kawasan ini menggabungkan praktik pertanian tradisional dengan pengelolaan tutupan pohon yang menghasilkan cadangan karbon signifikan. Potensi kredit karbon dari kawasan seperti ini — yang menggabungkan penyerapan karbon aktif dengan pencegahan deforestasi — bisa mencapai puluhan ribu ton CO₂ ekuivalen per tahun, tergantung metodologi penghitungan yang digunakan. Namun di sinilah tantangan nyata muncul: komunitas lokal yang mengelola lahan ini sering kali tidak memiliki kapasitas teknis untuk melewati proses sertifikasi internasional yang panjang, mahal, dan padat dokumen.

Biaya sertifikasi proyek karbon berbasis lahan di bawah standar internasional bisa mencapai ratusan ribu dolar — sebuah angka yang tidak masuk akal bagi komunitas petani yang mengelola lahan dengan modal terbatas. Perpres No. 110/2025 membuka ruang untuk menyederhanakan jalur sertifikasi bagi proyek komunitas melalui SRN-GRK, tetapi simplifikasi prosedural harus diimbangi dengan jaminan integritas ilmiah. Meringankan beban administratif tanpa mengkompromikan standar verifikasi adalah keseimbangan yang jauh lebih sulit dicapai daripada yang terlihat di atas kertas.

Model Parak: Kearifan Lokal sebagai Kerangka Karbon

Model Parak merujuk pada sistem agroforestri tradisional Minangkabau di Sumatera Barat, di mana masyarakat mengelola lahan dengan memadukan tanaman pangan, tanaman keras, dan tutupan pohon alami dalam satu hamparan terintegrasi. Sistem ini bukan hanya produktif secara agronomis — ia juga secara inheren menjaga cadangan karbon karena tutupan pohon dipertahankan sebagai bagian dari logika produksi, bukan sebagai kompromi. Dalam konteks pasar karbon, keunggulan model Parak adalah pada dimensi inklusivitas: karena lahan dikelola secara kolektif berdasarkan hak adat yang sudah berlangsung berabad-abad, manfaat dari penjualan unit karbon secara natural terdistribusi ke seluruh komunitas, bukan terkonsentrasi pada satu pemilik modal.

Tantangannya adalah formalisasi. Agar model Parak bisa masuk ke dalam skema perdagangan karbon formal — baik melalui SRN-GRK maupun standar internasional — diperlukan pemetaan batas lahan yang presisi, dokumentasi hak kelola yang diakui hukum negara, dan pengukuran cadangan karbon berbasis metodologi yang dapat diaudit. Proses ini sering kali berbenturan dengan ambiguitas status tanah adat di Indonesia yang belum sepenuhnya diselesaikan secara hukum. Perpres No. 110/2025 sendiri tidak secara eksplisit menyelesaikan persoalan hak tanah ini — ia bekerja di atas asumsi bahwa status lahan sudah jelas, padahal di banyak wilayah adat, asumsi itu masih jauh dari kenyataan.

Dimensi Agroforestri Salibutan Model Parak (Minangkabau) Skema Korporat Konvensional
Aktor Utama Komunitas petani lokal + pendamping LSM Masyarakat adat Minangkabau Perusahaan kehutanan / perkebunan besar
Skala Lahan Menengah (ratusan hingga ribuan hektar) Bervariasi; berbasis ulayat adat Besar (puluhan ribu hektar)
Mekanisme Bagi Hasil Dikelola bersama; distribusi komunal Berbasis hak adat; kolektif Keuntungan ke pemegang saham; CSR minimal
Potensi Sertifikasi Internasional Sedang; butuh pendampingan teknis intensif Sedang; tergantung status hak tanah adat Tinggi; sudah terbiasa dengan proses audit
Risiko Utama Kapasitas MRV rendah; biaya sertifikasi tinggi Ambiguitas status tanah adat secara hukum Risiko pengusiran komunitas; greenwashing korporat
Dukungan Perpres 110/2025 Membuka jalur SRN-GRK untuk komunitas Belum eksplisit soal hak adat Paling siap secara teknis dan administratif

Koperasi di Garis Terdepan Karbon Mangrove

Menteri Lingkungan Hidup secara terbuka membuka ruang bagi koperasi untuk berperan sebagai pengelola mangrove dan hutan dalam skema perdagangan karbon — sebuah pernyataan yang signifikan karena untuk pertama kalinya menempatkan entitas ekonomi berbasis komunitas sebagai aktor formal, bukan sekadar penerima manfaat pasif. Indonesia memiliki lebih dari 3,36 juta hektar mangrove yang menyimpan blue carbon dengan densitas jauh lebih tinggi dari hutan tropis daratan. Jika dikelola dengan standar yang tepat, ekosistem mangrove ini bisa menghasilkan unit karbon bernilai tinggi yang menarik bagi pembeli internasional yang mencari kredit karbon berkualitas premium.

Namun kapasitas kelembagaan koperasi Indonesia saat ini masih sangat beragam. Mayoritas koperasi yang beroperasi di kawasan pesisir belum memiliki keahlian teknis untuk melakukan pengukuran cadangan karbon, apalagi melewati proses audit internasional. Preseden dari negara lain memberikan gambaran yang lebih optimistis: di Kenya, kelompok-kelompok komunitas yang diorganisasi dalam struktur koperasi telah berhasil menjual kredit karbon hutan melalui platform internasional, dengan pendampingan dari LSM dan lembaga donor multilateral. Di Kosta Rika, sistem pembayaran jasa lingkungan yang sudah berjalan tiga dekade menunjukkan bahwa inklusivitas dan rigiditas standar bisa berjalan beriringan. Risiko yang perlu diantisipasi di Indonesia adalah capture oleh elite lokal — di mana manfaat ekonomi dari pasar karbon tersedot ke segelintir pengurus koperasi atau tokoh berpengaruh, sementara masyarakat luas yang selama ini menjaga hutan tidak mendapatkan bagian yang adil.

Pajak Karbon: Prasyarat yang Terus Tertunda

Ada satu variabel yang menentukan apakah seluruh arsitektur pasar karbon ini akan benar-benar bekerja, dan variabel itu bukan soal regulasi registry atau mekanisme bursa — melainkan pajak karbon. Logikanya sederhana: tanpa sinyal harga karbon yang memadai dari sisi fiskal, perusahaan tidak memiliki insentif kuat untuk membeli kredit karbon secara sukarela. Jika emisi karbon tidak dikenai biaya nyata, maka membiarkan emisi tetap terjadi selalu lebih murah daripada membeli unit karbon untuk mengoffset. Pajak karbon adalah yang menciptakan tekanan ekonomi yang membuat pasar karbon menjadi relevan bagi keputusan bisnis sehari-hari.

Indonesia sebenarnya sudah selangkah lebih maju dari banyak negara berkembang: pajak karbon sudah disahkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021, dengan PLTU batu bara sebagai sektor pertama yang menjadi sasaran. Namun implementasinya terus mengalami penundaan — dijadwalkan berlaku April 2022, lalu diundur, diundur lagi, dan hingga 2025 statusnya masih dalam limbo kebijakan. Setiap penundaan mengirim sinyal yang merusak kepercayaan pasar: bahwa komitmen fiskal Indonesia terhadap harga karbon belum sekuat komitmen regulatornya. Tanpa tarif pajak karbon yang aktif dan kredibel, harga karbon di IDXCarbon akan terus tertekan jauh di bawah level yang secara ilmiah dianggap cukup untuk mendorong dekarbonisasi nyata.

“Untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat korporasi, harga karbon perlu berada di kisaran USD 50–100 per ton CO₂. Harga di bawah angka itu hanya menjadi biaya simbolis, bukan insentif struktural.”
— High-Level Commission on Carbon Prices (Laporan Stern-Stiglitz)

Tiga Hambatan Sistemik yang Harus Diselesaikan

Hambatan Pertama: Tumpang Tindih Kelembagaan. Pasar karbon Indonesia saat ini dijaga oleh setidaknya tiga lembaga dengan otoritas yang bersinggungan: KLHK yang menentukan standar lingkungan dan unit karbon yang sah, OJK yang mengawasi IDXCarbon sebagai platform perdagangan, dan Kementerian ESDM yang memiliki kepentingan langsung di sektor energi sebagai penyumbang emisi terbesar. Perpres No. 110/2025 mencoba membangun koordinasi lintas lembaga, tetapi koordinasi di atas kertas berbeda dengan koordinasi dalam praktik pengambilan keputusan sehari-hari. Ketika terjadi konflik interpretasi regulasi, kejelasan siapa yang punya kata final masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya.

Hambatan Kedua: Kapasitas MRV yang Terbatas. Measurement, Reporting, and Verification — atau MRV — adalah proses yang menentukan apakah klaim pengurangan atau penyerapan emisi suatu proyek benar-benar terjadi sesuai angka yang dilaporkan. Saat ini, kapasitas MRV Indonesia masih terkonsentrasi di lembaga-lembaga pusat dan verifikator besar di kota-kota besar. Proyek karbon di tingkat desa atau komunitas sering kali tidak bisa mengakses layanan MRV karena biayanya tidak terjangkau atau verifikatornya tidak tersedia di lapangan. Tanpa penguatan MRV hingga ke level akar rumput, kualitas unit karbon Indonesia akan terus dipertanyakan oleh pembeli internasional.

Hambatan Ketiga: Harga Karbon yang Belum Efektif. IDXCarbon telah beroperasi sejak September 2023, tetapi harga karbon yang terbentuk di bursa ini masih berada di kisaran yang sangat rendah dibandingkan dengan standar internasional. Sebagai perbandingan, harga karbon di European Union Emissions Trading System (EU ETS) secara konsisten berada di atas EUR 60–70 per ton CO₂ dalam beberapa tahun terakhir. Harga yang terlalu rendah tidak hanya membuat proyek karbon sulit mendapat pembiayaan — ia juga memberi sinyal bahwa pasar belum mengintegrasikan biaya sosial emisi secara nyata ke dalam mekanisme harganya. Potensi return dari pasar karbon Indonesia memang besar secara teoritis, tetapi realisasinya sangat bergantung pada kondisi harga yang lebih sehat.

🌱 Trivia: Apa itu Blue Carbon dan Mengapa Mangrove Begitu Berharga?
Jawaban: Blue carbon adalah karbon yang diserap dan disimpan oleh ekosistem pesisir — terutama mangrove, padang lamun, dan rawa garam. Mangrove menyimpan karbon dengan kecepatan hingga empat kali lebih tinggi per hektar dibandingkan hutan tropis daratan, dan mampu menyimpan karbon di lapisan sedimen selama ribuan tahun. Indonesia, sebagai pemilik mangrove terluas di dunia, memiliki aset blue carbon yang secara ekologis dan ekonomis sangat berharga — tetapi juga sangat rentan terhadap konversi lahan untuk tambak udang dan kelapa sawit.

Belajar dari China, Vietnam, dan Chile

China mengoperasikan Emissions Trading System (ETS) terbesar di dunia berdasarkan volume emisi yang dicakup, meliputi sektor pembangkit listrik dengan total sekitar 9 miliar ton CO₂ per tahun. Namun harga karbonnya masih relatif rendah dibanding EU ETS, dan cakupan sektoralnya lebih terbatas. Vietnam sedang membangun ETS nasionalnya sendiri dengan target peluncuran penuh sekitar 2028, menghadapi tantangan yang mirip dengan Indonesia: kapasitas MRV yang perlu diperkuat dan kerangka hukum yang masih dalam konsolidasi. Chile mengambil jalur berbeda — menggabungkan pajak karbon yang sudah aktif dengan rencana ETS, menciptakan sinyal harga ganda yang saling memperkuat. Dari ketiga negara ini, Chile mungkin memberikan pelajaran paling relevan bagi Indonesia: bahwa kombinasi pajak karbon aktif plus mekanisme perdagangan adalah arsitektur yang jauh lebih efektif daripada salah satunya saja.

Keunggulan komparatif Indonesia dalam konteks ini jelas: tidak ada negara di dunia yang memiliki kombinasi hutan tropis, lahan gambut, dan mangrove sebesar dan sedalam Indonesia. Jika ekosistem karbon berbasis alam ini dimonetisasi dengan standar integritas yang tinggi, Indonesia tidak sekadar menjadi pemain pasar karbon — ia bisa menjadi penentu standar global untuk kredit karbon berbasis lahan. Sinyal-sinyal keberlanjutan Indonesia yang sedang bergerak menunjukkan bahwa momentum ini sedang dibangun, meski belum selesai.

Tiga Kondisi agar Ekosistem Ini Benar-Benar Bekerja

Perpres No. 110/2025 adalah sinyal yang tepat dari pemerintah — tetapi sinyal tidak pernah cukup untuk membangun pasar. Ada tiga kondisi yang harus terpenuhi agar ekosistem pasar karbon Indonesia bergerak dari arsitektur regulasi menjadi instrumen ekonomi yang fungsional. Pertama, implementasi pajak karbon tanpa penundaan lebih lanjut. Setiap tahun penundaan adalah satu tahun di mana insentif ekonomi untuk berpartisipasi di pasar karbon tetap lemah. Ini bukan soal teknis — ini soal keberanian kebijakan fiskal. Kedua, penguatan kapasitas MRV hingga level komunitas. Investasi dalam pelatihan verifikator lokal, pengembangan metodologi yang lebih sederhana untuk proyek skala kecil, dan subsidi biaya sertifikasi bagi komunitas adat adalah syarat minimal agar pasar karbon tidak hanya menjadi arena korporasi besar.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar: jaminan keadilan distribusi manfaat. Tidak ada yang lebih merusak legitimasi pasar karbon jangka panjang daripada narasi di mana masyarakat adat yang telah menjaga hutan selama generasi menjadi penonton ketika manfaat ekonominya mengalir ke korporasi atau perantara yang lebih lihai secara administratif. Perpres No. 110/2025 membuka pintu — tetapi siapa yang benar-benar bisa masuk, dan dengan syarat apa, akan ditentukan oleh peraturan turunan yang sedang disusun. Itulah pertanyaan yang paling penting untuk diikuti dalam bulan-bulan ke depan.

Frequently Asked Questions
Apa itu Perpres No. 110/2025 dan mengapa penting?
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 adalah regulasi konsolidasi yang menyatukan berbagai aturan soal pasar karbon Indonesia di bawah satu kerangka hukum yang koheren. Regulasi ini penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar — baik domestik maupun internasional — tentang siapa yang bisa berdagang unit karbon, melalui mekanisme apa, dan diawasi oleh lembaga mana.

Apa perbedaan pasar karbon wajib dan sukarela?
Pasar karbon wajib mensyaratkan industri dengan emisi di atas ambang batas tertentu untuk berpartisipasi — mereka harus membeli unit karbon jika emisinya melebihi kuota yang ditetapkan. Pasar karbon sukarela terbuka untuk siapa saja — korporasi, lembaga, bahkan individu — yang ingin mengoffset emisinya secara proaktif meskipun belum diwajibkan oleh regulasi.

Mengapa pajak karbon penting bagi pasar karbon?
Pajak karbon menciptakan insentif ekonomi yang membuat pembelian unit karbon menjadi pilihan yang masuk akal secara finansial. Tanpa pajak karbon yang aktif, perusahaan tidak merasakan tekanan biaya yang cukup untuk mendorong mereka berinvestasi dalam dekarbonisasi atau membeli kredit karbon. Keduanya harus bekerja bersama agar pasar berfungsi efektif.

Siapa yang bisa menjual unit karbon di Indonesia?
Berdasarkan kerangka yang dibangun Perpres No. 110/2025 dan regulasi KLHK, siapa saja yang memiliki proyek mitigasi atau penyerapan emisi yang terverifikasi — mulai dari perusahaan energi terbarukan, pengelola hutan, hingga koperasi komunitas — bisa mendaftarkan proyeknya ke Sistem Registri Nasional GRK dan menjual unit karbon yang dihasilkan.

Apa itu model Parak?
Parak adalah sistem agroforestri tradisional masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat yang mengelola lahan dengan memadukan tanaman pangan, tanaman keras, dan tutupan pohon alami. Dalam konteks pasar karbon, model ini menarik karena secara inheren menjaga cadangan karbon dan manfaatnya terdistribusi secara komunal berdasarkan hak adat.

Mengapa harga karbon di IDXCarbon masih rendah?
Harga karbon di IDXCarbon masih sangat rendah dibanding standar internasional karena dua faktor utama: permintaan yang terbatas akibat pajak karbon yang belum aktif, dan supply yang belum terkualifikasi secara penuh karena kapasitas verifikasi yang masih berkembang. Tanpa tekanan permintaan yang nyata dari sisi fiskal, harga akan terus tertekan.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?