SRUK Diluncurkan, Tapi Pasar Karbon Indonesia Masih Butuh Lebih

Indonesia menyimpan salah satu cadangan karbon hutan terbesar di planet ini — hampir 25 juta hektar hutan hujan tropis, gambut yang dalam, dan ekosistem mangrove yang membentang di ribuan pulau. Secara teori, tidak ada negara yang lebih siap memanfaatkan pasar karbon global. Namun kenyataannya, mesin pasar itu masih berputar pelan, jauh di bawah potensinya. Peluncuran SRUK — Sistem Registri Unit Karbon — hadir sebagai tonggak baru dalam arsitektur regulasi ini. Pertanyaan yang lebih penting bukan apakah peluncurannya berhasil, melainkan: apakah ini cukup untuk benar-benar menggerakkan pasar?

SRUK adalah sistem registri resmi yang dibangun untuk mencatat, memverifikasi, dan melacak seluruh unit karbon yang diperdagangkan di dalam negeri. Sistem ini menjadi tulang punggung teknis dari kerangka regulasi pasar karbon Indonesia yang lebih besar — satu ekosistem yang juga mencakup IDXCarbon sebagai bursa, OJK sebagai regulator, dan KLHK sebagai penjaga standar lingkungan. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno secara eksplisit mendukung peluncuran sistem ini, menyebut SRUK sebagai peluang nyata bagi industri sawit untuk membuka sumber pendapatan baru melalui kredit karbon. Menteri Lingkungan Hidup pun menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan yang baik harus beriringan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sinyal politik dari level tertinggi ini nyata dan tidak bisa diabaikan — namun keseriusan politik dan kesiapan struktural adalah dua hal yang belum tentu berjalan berdampingan.

Fakta Cepat
  • OJK menargetkan jumlah peserta bursa karbon IDXCarbon mencapai 200 peserta — sebuah angka yang ambisius mengingat pertumbuhan peserta sejak peluncuran September 2023 masih terbatas.
  • IDXCarbon resmi diluncurkan pada September 2023 sebagai bursa karbon pertama Indonesia, namun volume transaksinya belum mencerminkan skala potensi karbon nasional.
  • Indonesia memiliki sekitar 25 juta hektar kawasan hutan hujan tropis dan gambut yang berpotensi menghasilkan kredit karbon dalam jumlah masif.
  • Industri sawit Indonesia mengelola lebih dari 16 juta hektar lahan konsesi — sektor yang disebut sebagai salah satu penerima manfaat terbesar dari sistem SRUK jika praktik pengelolaan berkelanjutan dimonetisasi.
  • Target NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia menetapkan pengurangan emisi 31,89% dengan upaya sendiri dan hingga 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.
  • INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menilai bahwa SRUK saja belum cukup untuk menghidupkan pasar karbon tanpa tiga komponen utama: pasokan kredit karbon yang memadai, permintaan yang kuat, dan infrastruktur pendukung yang matang.

Secara teknis, SRUK berfungsi sebagai pusat data nasional untuk unit karbon: ia mencatat proyek-proyek penghasil kredit karbon, memverifikasi volume emisi yang berhasil dikurangi atau diserap, dan memastikan tidak ada satu unit karbon pun yang dihitung dua kali oleh dua pihak yang berbeda. Inilah yang membedakannya dari sekadar database biasa. Sistem registri internasional seperti Verra atau Gold Standard sudah lama menjadi acuan kepercayaan bagi pembeli kredit karbon global — dan selama Indonesia belum memiliki padanannya yang diakui, kredit karbon domestik sulit dipasarkan dengan harga premium. SRUK dirancang untuk mengisi celah itu: membangun lapisan kepercayaan yang selama ini absen, sehingga baik pembeli domestik maupun investor asing bisa memeriksa legitimasi setiap unit karbon yang diperdagangkan di IDXCarbon. Tanpa registri yang transparan dan akuntabel, seluruh ekosistem pasar karbon berdiri di atas pasir.

Salah satu sektor yang paling sering disebut sebagai calon penerima manfaat terbesar adalah industri kelapa sawit. Logikanya cukup langsung: perkebunan sawit yang menerapkan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan — seperti mempertahankan stok karbon di lahan gambut, menghindari deforestasi, dan mengelola limbah cair secara bertanggung jawab — secara teoritis dapat memonetisasi praktik-praktik ini sebagai kredit karbon yang bisa dijual di bursa. Sertifikasi seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi referensi awal untuk menilai kelayakan, meski keduanya bukan jaminan otomatis bahwa sebuah perkebunan langsung memenuhi syarat kredit karbon. Mekanisme ini menarik karena ia memberi insentif finansial nyata bagi produsen sawit untuk tidak sekadar memenuhi standar lingkungan minimum, melainkan melampaui standar itu dan mendapat bayaran atasnya. Dalam konteks Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, potensi ini tidak kecil — tapi potensi dan realisasi masih dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh.

Tiga Komponen, Satu Pasar yang Belum Utuh

Komponen Kondisi Ideal / Benchmark Internasional Kondisi Indonesia Saat Ini Gap yang Harus Ditutup
Pasokan Kredit Karbon Proyek karbon tersertifikasi secara internasional, pipeline yang beragam dari kehutanan, energi terbarukan, dan pertanian berkelanjutan Proyek masih terbatas; banyak proyek potensial belum memiliki sertifikasi yang diakui bursa; proses registrasi SRUK masih baru Percepatan sertifikasi proyek, integrasi REDD+ ke SRUK, standardisasi metodologi MRV yang diakui internasional
Permintaan Kredit Karbon Kewajiban karbon korporasi yang jelas, pajak karbon aktif, dan pembeli institusional yang konsisten (BUMN, korporasi multinasional) Kewajiban masih terbatas pada sektor tertentu; pajak karbon tertunda implementasinya; banyak korporasi masih wait-and-see Penguatan regulasi kewajiban karbon, aktivasi pajak karbon, peran BUMN sebagai anchor buyer yang konkret
Infrastruktur Pendukung Sistem MRV (Monitoring, Reporting, Verification) yang kuat, lembaga verifikator independen bersertifikat, literasi pasar karbon di kalangan korporasi SRUK baru diluncurkan; jumlah verifikator terakreditasi masih terbatas; literasi pasar karbon di kalangan pelaku industri masih rendah Pembangunan kapasitas verifikator, program sosialisasi masif ke korporasi, interoperabilitas SRUK dengan standar internasional

INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) mengeluarkan penilaian yang jernih dan perlu didengar dengan serius: SRUK, meski penting, belum cukup untuk menghidupkan pasar karbon Indonesia. Argumen ini bukan sindiran terhadap sistem registri itu sendiri, melainkan pengingat bahwa registri hanyalah satu bagian dari tripod. Pasokan kredit karbon yang berlimpah tidak akan menghasilkan transaksi jika sisi permintaan tidak tersedia. Dan inilah yang menjadi masalah struktural paling mendesak — banyak perusahaan Indonesia saat ini tidak memiliki mandat regulasi yang cukup kuat, apalagi insentif finansial yang menarik, untuk membeli kredit karbon domestik secara aktif. Selama mekanisme pajak karbon masih tertunda dan kewajiban offset belum dipertegas secara hukum, pasar bisa memiliki infrastruktur terbaik sekalipun dan tetap sepi transaksi.

Pertanyaan tentang siapa yang seharusnya membeli kredit karbon di Indonesia adalah pertanyaan yang sering dihindari, padahal jawabannya menentukan segalanya. Secara struktural, pembeli potensial terbesar adalah korporasi besar dengan jejak karbon signifikan — perusahaan semen, baja, energi, dan transportasi — yang suatu saat akan terkena kewajiban karbon jika regulasi berjalan konsisten. BUMN memiliki posisi strategis sebagai anchor buyer: jika Pertamina, PLN, atau perusahaan negara lainnya diwajibkan membeli kredit karbon domestik sebagai bagian dari target keberlanjutan mereka, volume transaksi IDXCarbon akan melonjak signifikan. Namun tanpa kepastian regulasi yang tegas — kapan kewajiban itu berlaku, berapa batasnya, dan apa sanksi ketidakpatuhannya — korporasi swasta akan terus memilih posisi aman: menunggu sambil mengamati. Ketidakpastian ini bukan hanya masalah ekonomi; ia adalah sinyal yang dibaca dengan cermat oleh investor karbon internasional. Sebagaimana dibahas dalam artikel kami tentang kondisi pasar karbon Indonesia di Juli 2026, regulasi yang besar di atas kertas belum otomatis berarti fondasi yang kokoh di lapangan.

Target 200 Peserta: Ambisius atau Realistis?

OJK menargetkan jumlah peserta bursa karbon IDXCarbon menembus angka 200. Angka ini perlu dibedah dengan tenang dan objektif. IDXCarbon diluncurkan pada September 2023, dan pertumbuhan pesertanya sejak saat itu belum mencerminkan skala ambisi tersebut — sebuah fakta yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan narasi “butuh waktu untuk berkembang.” Target 200 peserta kemungkinan diturunkan dari kalkulasi tentang berapa banyak perusahaan Indonesia yang secara teoritis terkena kewajiban karbon atau memiliki insentif untuk berpartisipasi. Namun antara kalkulasi teoritis dan partisipasi nyata terdapat jarak yang diisi oleh literasi pasar, kepercayaan sistem, dan kejelasan regulasi. OJK berencana mendekati angka ini melalui kombinasi sosialisasi aktif, pemberian insentif partisipasi awal, dan kemungkinan mekanisme mandatori di sektor-sektor tertentu. Jika target ini meleset secara signifikan, dampaknya bukan sekadar angka yang tidak tercapai — likuiditas pasar karbon bergantung pada jumlah peserta yang aktif bertransaksi, dan pasar yang tidak likuid tidak menarik bagi siapapun.

Peta Aktor: Siapa Mengerjakan Apa

Memahami SRUK secara terisolasi adalah kesalahan analitis. Sistem ini beroperasi dalam ekosistem yang lebih besar, di mana setiap aktor memiliki peran spesifik yang saling bergantung. Di lapisan regulator, OJK mengawasi mekanisme perdagangan di bursa, KLHK menetapkan standar lingkungan dan eligibilitas proyek karbon, sementara Kemenko Perekonomian menjadi koordinator kebijakan lintas kementerian. IDXCarbon berfungsi sebagai platform perdagangan — tempat unit karbon berpindah tangan antara penjual dan pembeli. SRUK sendiri berada di posisi kritis sebagai registri: ia memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan di IDXCarbon memiliki rekam jejak yang jelas, terverifikasi, dan bebas dari risiko penghitungan ganda. Di sisi pasokan, pengembang proyek karbon dari sektor kehutanan, sawit, energi terbarukan, dan pertanian menjadi penjual utama. Di sisi permintaan, korporasi swasta, BUMN, dan potensi investor asing menjadi pembeli. Dan di antara semua ini, lembaga verifikator terakreditasi berperan sebagai penjaga pintu — memastikan klaim pengurangan emisi yang masuk ke SRUK benar-benar terjadi di lapangan, bukan hanya di atas dokumen.

🌱 Trivia: Apa itu “double-counting” dalam pasar karbon?
Jawaban: Double-counting terjadi ketika satu unit pengurangan emisi diklaim oleh dua pihak berbeda secara bersamaan — misalnya, sebuah perusahaan menjual kredit karbon dari proyek hutannya ke pembeli internasional, sementara pemerintah negara asal juga menghitung pengurangan emisi yang sama sebagai bagian dari target NDC nasional. Ini adalah risiko integritas terbesar dalam pasar karbon global, dan salah satu alasan utama mengapa sistem registri seperti SRUK — yang memastikan setiap unit karbon hanya digunakan sekali — menjadi sangat krusial.

Kompatibilitas dengan Standar Global: Pekerjaan Rumah yang Tidak Bisa Ditunda

Komunitas iklim internasional membaca peluncuran SRUK dengan penuh perhatian, tapi juga dengan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Dalam kerangka Article 6 Paris Agreement — pasal yang mengatur mekanisme perdagangan karbon lintas negara — ada persyaratan teknis yang ketat tentang bagaimana unit karbon harus didokumentasikan, dikurangi dari target nasional pengirim, dan diakui oleh negara penerima. Artinya, kredit karbon Indonesia baru bisa diperdagangkan secara sah di pasar internasional jika SRUK memiliki interoperabilitas dengan mekanisme internasional ini. Negosiasi aturan pasar karbon di COP masih berlangsung, dan Indonesia memiliki kepentingan langsung dalam bagaimana aturan akhirnya ditetapkan. Namun tanpa standar registri yang kompatibel, kredit karbon yang terdaftar di SRUK berisiko terpenjara di dalam negeri — kehilangan akses ke likuiditas dan harga yang lebih baik dari pasar global. Ini bukan masalah teknis kecil; ini adalah kondisi eksistensial bagi nilai ekonomi kredit karbon Indonesia dalam jangka panjang.

Di luar kompatibilitas teknis, ada tantangan integritas yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa kredit karbon yang masuk ke SRUK benar-benar mencerminkan pengurangan emisi yang nyata dan permanen, bukan klaim yang diperindah oleh laporan yang tidak ketat. Pasar karbon di berbagai negara telah memperlihatkan betapa mudahnya sistem ini disalahgunakan jika pengawasan verifikasi lemah — pengalaman dari Australia dengan skema Emissions Reduction Fund yang beberapa proyeknya dipertanyakan kredibilitasnya, atau dari beberapa proyek REDD+ di Afrika yang terbukti melebih-lebihkan angka penyerapan karbon, menjadi pelajaran mahal yang tidak perlu diulang Indonesia. SRUK dirancang dengan mekanisme verifikasi berlapis, namun kekuatan desain di atas kertas perlu diuji oleh kapasitas dan independensi lembaga verifikator yang menjalankannya di lapangan. Jumlah verifikator terakreditasi yang ada saat ini masih terbatas, dan ini adalah celah yang bisa menjadi titik lemah paling konkret dari seluruh sistem. Konteks ini juga relevan dalam memahami bagaimana kredit karbon perdana Indonesia membuka era baru lintas sektor yang kini membutuhkan fondasi verifikasi yang jauh lebih kuat.

Visi Menteri LH dan Pertanyaan yang Mengikutinya

Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup bahwa pengelolaan lingkungan harus mendukung ekonomi yang berkelanjutan adalah visi yang benar secara prinsip — dan SRUK adalah salah satu instrumen paling konkret yang pernah dihadirkan untuk mewujudkannya. Namun analisis yang jujur harus mengevaluasi apakah kebijakan-kebijakan yang ada sudah benar-benar selaras dengan visi ini. Pertama, integrasi REDD+ (mekanisme internasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan) ke dalam SRUK masih perlu diperjelas secara teknis dan regulatoris. Kedua, insentif fiskal hijau yang bisa mendorong partisipasi korporasi — seperti keringanan pajak untuk pembeli kredit karbon atau kemudahan perizinan untuk pengembang proyek — belum terstruktur secara komprehensif. Dan ketiga, yang sering luput dari diskusi kebijakan: masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan sebagai penjaga karbon terdepan. Jika mereka tidak mendapat tempat yang adil dalam mekanisme distribusi manfaat dari kredit karbon, maka sistem ini hanya akan mengulang pola lama — mengambil nilai dari hutan tanpa membalas jasa mereka yang paling berhak. Seperti yang juga diulas dalam konteks yang lebih luas tentang regulasi karbon Indonesia yang menjadikan SRUK sebagai pondasinya, kerangka hukum yang ada membuka peluang — tapi peluang itu hanya bermakna jika implementasinya inklusif.

SRUK adalah langkah maju yang nyata, dan meremehkannya adalah kesalahan yang sama besarnya dengan melebih-lebihkannya. Sistem registri ini mengisi celah infrastruktur yang selama ini membuat pasar karbon Indonesia sulit dipercaya oleh pembeli serius. Dukungan politik dari Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno dan arah kebijakan yang ditegaskan Menteri LH memberi sinyal bahwa ini bukan proyek musiman. Namun SRUK hanyalah satu kaki dari tripod yang membutuhkan dua kaki lainnya untuk berdiri: permintaan yang diperkuat oleh regulasi kewajiban karbon yang tegas dan terukur, serta infrastruktur pendukung — dari sistem MRV yang andal hingga verifikator yang cukup dan independen — yang belum sepenuhnya matang. Tantangan terbesar yang dihadapi pasar karbon Indonesia bukan soal desain teknis sistem registri; ia adalah soal kemauan politik untuk menegakkan kewajiban karbon korporasi secara konsisten, dan soal ekosistem insentif yang cukup menarik untuk mengubah posisi wait-and-see menjadi partisipasi aktif. Ketika ketiga kaki itu sama kuatnya, barulah pasar karbon Indonesia akan berdiri seperti yang seharusnya — dan potensi hutan tropis Indonesia bisa benar-benar berbicara dalam bahasa yang dimengerti pasar global.

Frequently Asked Questions
Apa itu SRUK dan apa bedanya dengan IDXCarbon?
SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) adalah sistem pencatatan resmi yang memverifikasi dan mendokumentasikan setiap unit karbon yang ada di Indonesia. IDXCarbon adalah bursa tempat unit karbon tersebut diperdagangkan. Sederhananya: SRUK adalah buku besar yang mencatat kepemilikan dan validitas, sementara IDXCarbon adalah pasar tempat jual-belinya terjadi. Keduanya saling bergantung — tanpa registri yang terpercaya, transaksi di bursa tidak memiliki dasar yang kuat.

Mengapa industri sawit disebut sebagai penerima manfaat terbesar SRUK?
Industri sawit mengelola jutaan hektar lahan di Indonesia. Jika perkebunan-perkebunan ini menerapkan praktik pengelolaan yang mengurangi emisi — seperti mempertahankan gambut, menghindari pembakaran, dan mengelola limbah — mereka berpotensi memonetisasi pengurangan emisi tersebut sebagai kredit karbon yang bisa dijual. SRUK memberi jalur resmi untuk mendaftarkan dan memvalidasi kredit karbon dari sektor ini.

Mengapa pasar karbon Indonesia masih sepi meski sudah ada IDXCarbon sejak 2023?
Ada tiga masalah utama: pertama, pasokan kredit karbon bersertifikat masih terbatas. Kedua, permintaan dari korporasi lemah karena kewajiban pembelian belum tegas dan pajak karbon belum aktif. Ketiga, infrastruktur pendukung seperti lembaga verifikator independen dan literasi pasar masih perlu diperkuat. SRUK menjawab sebagian masalah ketiga, tapi dua masalah pertama masih menunggu solusi kebijakan yang lebih konkret.

Apa itu Article 6 Paris Agreement dan mengapa relevan untuk Indonesia?
Article 6 adalah pasal dalam Perjanjian Paris yang mengatur perdagangan kredit karbon antarnegara. Aturan ini menentukan bagaimana sebuah negara bisa menjual kredit karbon ke negara lain tanpa “membelanjakan” pengurangan emisi yang sama dua kali. Bagi Indonesia, kompatibilitas SRUK dengan mekanisme Article 6 menentukan apakah kredit karbon Indonesia bisa diperdagangkan di pasar internasional dan mendapat harga yang kompetitif.

Apa risiko terbesar yang mengancam integritas pasar karbon Indonesia?
Risiko terbesar adalah “double-counting” — satu unit pengurangan emisi diklaim oleh dua pihak berbeda — dan klaim pengurangan emisi yang tidak didukung oleh data lapangan yang kuat. SRUK dirancang untuk memitigasi ini, namun efektivitasnya bergantung pada jumlah dan kualitas lembaga verifikator yang saat ini masih terbatas. Pengalaman dari pasar karbon di negara lain menunjukkan bahwa sistem verifikasi yang lemah bisa merusak kepercayaan pasar secara keseluruhan dalam waktu singkat.


Punya Ide Artikel?

Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.

Pitch a Story ➔

Apakah artikel ini bermanfaat?

Tinggalkan komentar pertama

Punya Ide Artikel?