Di satu sisi kota, warga berdesakan memprotes keputusan pemerintah. Di sisi lain, sebuah komunitas kecil masih tekun memilah plastik yang bahkan tidak punya nilai jual. Inilah paradoks terbuka yang sedang berlangsung di Kota Jambi: saat gerakan daur ulang berbasis komunitas pelan-pelan tumbuh mengakar, pemerintah kota justru membongkar puluhan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang selama ini menjadi tulang punggung rutinitas sanitasi warga. Protes yang muncul bukan sekadar reaksi emosional atas ketidaknyamanan — ia adalah sinyal bahwa ada kesenjangan serius antara keputusan tata kota dan realitas hidup di lapangan. Pertanyaan yang menggantung di tengah konflik ini bukan hanya soal benar atau salah, melainkan lebih mendasar: apakah pembongkaran ini bagian dari rencana transisi yang lebih besar, ataukah kekosongan infrastruktur ini memang dibiarkan tanpa peta jalan yang jelas?
Jambi bukanlah episode yang berdiri sendiri. Di Jakarta, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI sedang mendorong keras percepatan proyek RDF Rorotan dan perluasan fasilitas TPS 3R — bahkan secara eksplisit menyatakan tidak mau menunggu proyek baru rampung sebelum langkah berikutnya diambil. Tekanan politik di ibu kota itu mencerminkan krisis yang sama: pengelolaan sampah perkotaan Indonesia sudah berada di titik di mana tidak ada ruang lagi untuk menunggu. Ketika dua kota dengan skala dan kapasitas fiskal yang sangat berbeda menghadapi tekanan yang sama dalam waktu yang bersamaan, ini bukan kebetulan administratif — ini adalah krisis sistemik yang mengalir dari satu hulu yang sama: absennya rencana transisi persampahan yang koheren di tingkat nasional.
- Puluhan TPS komunal dibongkar oleh Pemerintah Kota Jambi, memicu protes langsung dari warga yang kehilangan titik pembuangan sampah terdekat mereka.
- Bank Sampah Dream beroperasi di Perumahan BCL 5 Kota Jambi, mengelola sampah anorganik termasuk jenis plastik yang tidak memiliki nilai ekonomi di pasar daur ulang komersial.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengelola jaringan fasilitas TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah kota sebagai salah satu strategi pengurangan sampah di sumber.
- Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan operasional RDF Rorotan dan TPS 3R tanpa menunggu proyek baru selesai dibangun.
- Telkomsel menargetkan 100% limbah elektronik terkelola melalui skema recycle, reuse, dan refurbish pada tahun 2025.
- Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian LHK, sebagian besar timbulan sampah Indonesia masih belum tertangani secara layak — mayoritas berakhir di tempat pembuangan akhir tanpa pemilahan memadai.
Keputusan Pemerintah Kota Jambi membongkar puluhan TPS di lingkungan permukiman belum disertai penjelasan resmi yang gamblang kepada publik. Tidak ada pengumuman terbuka tentang apakah pembongkaran ini adalah bagian dari rencana konsolidasi menuju sistem TPS terpadu yang lebih besar, atau sekadar efisiensi anggaran yang dibungkus dalam narasi penataan kota. Yang dirasakan warga justru jauh lebih konkret dari narasi mana pun: tiba-tiba tidak ada lagi tempat membuang sampah dalam jangkauan jalan kaki. Sampah menumpuk di gang, jadwal pengangkutan menjadi tidak menentu, dan tanggung jawab yang sebelumnya dikelola komunal kini dilempar kembali ke halaman masing-masing rumah tangga. Kegagalan komunikasi ini bukan soal teknis — ia adalah soal kepercayaan, dan kepercayaan yang retak jauh lebih sulit diperbaiki daripada infrastruktur fisik mana pun.
Di tengah kekosongan infrastruktur itulah Bank Sampah Dream di Perumahan BCL 5 Kota Jambi justru menjadi semakin relevan — dan semakin rentan sekaligus. Berdasarkan kajian yang dipublikasikan melalui jurnal ilmiah Universitas Jambi, bank sampah ini beroperasi dengan fokus pada pengurangan timbulan sampah anorganik, termasuk kategori plastik yang tidak laku dijual ke pengepul biasa. Jenis plastik “tak bernilai” yang dimaksud umumnya mencakup plastik multilapis, plastik tipis bernomor 3, 6, dan 7, serta kemasan sachet berlapis aluminium foil — material yang secara teknis bisa diproses tetapi tidak menguntungkan secara ekonomi bagi pendaur ulang komersial. Inilah titik kritis yang sering luput dari perhatian pembuat kebijakan: komunitas seperti Bank Sampah Dream mengambil alih beban yang tidak mau ditanggung oleh pasar, namun mereka melakukannya tanpa jaminan infrastruktur yang stabil dari negara.
🌱 Trivia: Plastik Apa yang Paling Sulit Didaur Ulang?
Model operasional Bank Sampah Dream juga mengungkap sebuah ketergantungan struktural yang penting: bank sampah komunitas, betapapun inovatifnya, tidak bisa berdiri sendiri tanpa titik kumpul fisik yang terjangkau. TPS komunal bukan hanya tempat membuang sampah — ia adalah simpul logistik pertama dalam rantai daur ulang. Ketika simpul itu dicabut, seluruh ekosistem yang dibangun di atasnya ikut terguncang. Gerakan daur ulang berbasis komunitas di Indonesia memang terus bergerak dari gang ke gang, tetapi tanpa dukungan infrastruktur formal yang stabil, gerakannya akan selalu bersifat fragil dan tergantung pada kerelawanan individual.
| Aspek | TPS Konvensional / Komunal | TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) | RDF Plant (mis. Rorotan, Jakarta) |
|---|---|---|---|
| Skala Operasi | Lingkungan / RT-RW | Kelurahan / Kecamatan | Kota / Metropolitan |
| Biaya Investasi | Rendah | Menengah | Sangat Tinggi |
| Keterlibatan Warga | Tinggi (pengumpulan mandiri) | Tinggi (pemilahan aktif) | Rendah (berbasis volume input) |
| Output Akhir | Landfill / TPA | Material daur ulang + kompos | Bahan bakar turunan (RDF) untuk industri semen / pembangkit |
| Status di Indonesia | Dominan, namun mulai dibongkar di beberapa kota | Berkembang, tersebar di Jakarta dan kota besar lain | Dalam pengembangan; Rorotan Jakarta adalah proyek percontohan utama |
Posisi Pansus DPRD DKI yang “tidak mau menunggu” dalam mendorong RDF Rorotan dan TPS 3R mencerminkan tekanan yang sudah melampaui batas toleransi. TPST Bantargebang, yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir utama Jakarta, sudah berada dalam kondisi kritis dari sisi kapasitas — menampung jutaan ton sampah dari kota yang terus berproduksi tanpa henti. Urgensi politik di balik desakan Pansus itu nyata, namun pertanyaan yang harus diajukan dengan jernih adalah: apakah jaringan TPS 3R yang sudah ada di Jakarta benar-benar berfungsi optimal, atau sebagian besar masih beroperasi di bawah kapasitasnya? Fasilitas yang dibangun tanpa ekosistem pemilahan dari sumber, tanpa edukasi warga yang berkelanjutan, dan tanpa rantai offtaker yang jelas akan selalu berisiko menjadi infrastruktur yang mahal namun tidak efektif. Percepatan tanpa fondasi yang kuat hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Kontras yang cukup mencolok hadir dari sektor swasta. Telkomsel, melalui target pengelolaan 100% limbah elektroniknya pada 2025 via skema recycle, reuse, dan refurbish, menunjukkan bahwa perencanaan siklus produk itu mungkin dilakukan — bahkan oleh korporasi dengan volume perangkat yang beredar dalam skala masif. Ambisi itu patut diuji secara kritis: seberapa jauh mekanisme pengumpulan perangkat bekas Telkomsel menjangkau konsumen di luar Jakarta, Surabaya, atau Medan? Apakah drop-point yang tersedia cukup merata untuk mengklaim pengelolaan yang benar-benar menyeluruh? Yang menarik secara sistemik adalah bahwa Telkomsel — sebuah perusahaan telekomunikasi, bukan perusahaan pengelolaan sampah — mampu menetapkan target terukur dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas daripada banyak pemerintah daerah dalam hal pengelolaan limbah. Perbedaan insentif antara korporasi dan institusi publik dalam urusan sampah ini layak menjadi bahan refleksi serius bagi para perancang kebijakan.
Jika dipetakan secara sistemik, krisis yang tampak di permukaan konflik Jambi sebenarnya berlapis tiga, dan ketiganya saling memperburuk satu sama lain. Pada lapisan kebijakan, ada inkonsistensi yang mencolok antara arah kebijakan nasional — yang mendorong ekonomi sirkular dan pengurangan sampah — dengan keputusan di tingkat daerah yang mencabut infrastruktur paling dasar tanpa roadmap transisi yang dikomunikasikan ke publik. Pada lapisan infrastruktur, ada jurang waktu yang berbahaya antara pembongkaran fasilitas lama dan kesiapan fasilitas baru: warga tidak bisa menunggu dua atau tiga tahun tanpa tempat membuang sampah sambil proyek TPS terpadu dibangun. Dan pada lapisan partisipasi, komunitas yang sudah mengorganisir diri melalui bank sampah — yang justru adalah aset paling berharga dalam ekosistem pengelolaan sampah berbasis sumber — sama sekali tidak dilibatkan dalam keputusan tata ruang persampahan yang berdampak langsung pada operasional mereka. Gerakan 3R di Indonesia sesungguhnya sudah membuktikan dampak nyata dari komunitas lokal, namun dampak itu terus terancam oleh keputusan top-down yang tidak mempertimbangkan ekosistem yang sudah ada.
“Pengelolaan sampah yang baik tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas baru. Yang lebih krusial adalah memastikan tidak ada kekosongan layanan di antara fase transisi — karena kekosongan itulah yang paling mahal biayanya, baik secara lingkungan maupun sosial.”
— Prinsip dasar manajemen transisi persampahan perkotaan, dokumen perbandingan teknologi pengolahan akhir sampah, Kementerian Pekerjaan Umum RI
Yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan dari akademisi atau aktivis lingkungan, meskipun suara-suara itu penting. Yang lebih mendesak adalah jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: apakah target pengelolaan sampah nasional 2025 sudah memiliki peta jalan yang benar-benar menyentuh level kelurahan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika sebuah kota seperti Jambi membuat keputusan yang berjalan berlawanan arah dengan target tersebut? Setiap kota yang berjalan sendiri-sendiri — tanpa koordinasi vertikal yang jelas, tanpa mekanisme akuntabilitas yang menjangkau keputusan daerah — hanya akan menghasilkan peta tambal sulam yang tidak pernah menjadi sistem yang utuh. Beberapa kota memang sudah mulai mengubah sampah menjadi sumber daya melalui TPS 3R, namun kisah sukses yang terisolasi tidak bisa menggantikan sistem nasional yang koheren.
Kembali ke pertanyaan yang dibuka di awal: apakah pembongkaran TPS di Kota Jambi adalah kemunduran, atau transisi yang gagal dikomunikasikan? Jawabannya mungkin keduanya sekaligus — dan itulah yang membuatnya serius. Jika ini memang bagian dari transisi menuju sistem yang lebih baik, maka kegagalan mengomunikasikannya kepada warga dan komunitas bank sampah yang terdampak adalah kegagalan tata kelola yang tidak bisa dimaafkan begitu saja. Jika ini bukan bagian dari transisi apapun dan TPS dibongkar tanpa pengganti yang konkret, maka ini adalah kemunduran nyata yang berbiaya tinggi — diukur bukan hanya dalam ton sampah yang tidak terkelola, tetapi dalam kepercayaan publik yang semakin terkikis terhadap kemampuan negara mengurus hal-hal paling mendasar. Indonesia tidak bisa mengklaim ambisi ekonomi sirkular sambil membiarkan kekosongan infrastruktur tumbuh di kota-kotanya. Dan pertanyaan tentang siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kekosongan itu — Pemkot Jambi, Kementerian LHK, atau keduanya — tidak seharusnya dibiarkan menggantung tanpa jawaban.
Frequently Asked Questions
Karena pembongkaran dilakukan tanpa pengganti yang langsung tersedia dan tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat. Warga kehilangan titik pembuangan sampah terdekat mereka secara tiba-tiba, menyebabkan sampah menumpuk dan rutinitas sanitasi sehari-hari terganggu secara langsung.
Apa itu Bank Sampah Dream dan mengapa relevan dalam konteks ini?
Bank Sampah Dream adalah inisiatif pengelolaan sampah berbasis komunitas di Perumahan BCL 5 Kota Jambi yang berfokus pada pengurangan timbulan sampah anorganik, termasuk plastik yang tidak bernilai ekonomi di pasar daur ulang biasa. Relevansinya tinggi karena bank sampah semacam ini sangat bergantung pada keberadaan infrastruktur fisik seperti TPS komunal untuk bisa beroperasi.
Apa perbedaan antara TPS 3R dan RDF Plant?
TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas skala kecamatan yang berfokus pada pemilahan sampah dan menghasilkan material daur ulang serta kompos. RDF Plant (seperti yang direncanakan di Rorotan, Jakarta) adalah fasilitas skala kota yang mengolah sampah campur menjadi bahan bakar turunan untuk industri. TPS 3R mengandalkan partisipasi warga dalam pemilahan, sementara RDF lebih mengandalkan volume sampah input yang besar.
Apakah masalah pengelolaan sampah perkotaan ini hanya terjadi di Jambi?
Tidak. Jakarta menghadapi tekanan serupa, dengan Pansus DPRD DKI yang mendorong keras percepatan fasilitas RDF dan TPS 3R karena TPST Bantargebang sudah mendekati batas kapasitasnya. Ini mencerminkan krisis sistemik yang dihadapi hampir semua kota besar Indonesia akibat absennya rencana transisi persampahan yang terpadu di tingkat nasional.
Apa yang bisa dilakukan warga jika TPS di lingkungan mereka dibongkar?
Warga dapat mengorganisir diri melalui forum RT/RW untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah kota, mendokumentasikan dampak yang terjadi, dan mengadvokasi pembentukan bank sampah atau TPS 3R sebagai alternatif. Selain itu, mengurangi produksi sampah dari rumah melalui komposting dan pemilahan mandiri dapat menjadi langkah yang langsung bisa diambil sambil menunggu solusi infrastruktur yang lebih permanen.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










