- Target PLTS Indonesia: 100 GW kapasitas terpasang
- Kebutuhan lahan: 24.000 hektare — setara dengan sekitar 3,6 kali luas Jakarta Selatan
- Perpres sedang disiapkan oleh ESDM sebagai payung hukum proyek
- Indonesia memiliki potensi teknis energi surya 3.294 GWp menurut data KESDM 2022
- Rata-rata kebutuhan lahan PLTS skala utility: 1–2,4 hektare per MW
- Target bauran energi terbarukan Indonesia 2030: 23% dari total kapasitas listrik nasional
Indonesia menetapkan target 100 gigawatt (GW) kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) — sebuah angka yang terdengar heroik di atas kertas, dan memang seharusnya begitu. Namun di balik ambisi itu tersembunyi satu pertanyaan fundamental yang jarang ditanyakan dengan cukup keras: di mana lahannya? Jawaban pemerintah: 24.000 hektare. Angka ini bukan sekadar catatan kaki dalam dokumen kebijakan, melainkan cermin dari kompleksitas Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tata kelola lahan yang berlapis, terfragmentasi, dan sarat konflik kepentingan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum untuk mendukung proyek ini. Ini bukan sekadar formalitas birokratis — Perpres adalah sinyal bahwa proyek ini bukan lagi wacana, melainkan agenda konkret yang butuh kepastian regulasi, insentif investasi, dan mekanisme tata kelola lahan. Dalam konteks komitmen Indonesia terhadap net zero 2060, PLTS bukan sekadar salah satu pilar energi terbarukan, melainkan tulang punggung yang akan menentukan apakah target itu realistis atau sekadar retorika diplomatik.
Mengapa 24.000 Hektare Adalah Angka yang Perlu Dipahami Secara Proporsional
Angka 24.000 hektare perlu dipahami bukan sebagai angka abstrak, melainkan sebagai konsekuensi matematis dari ambisi 100 GW. Rata-rata kebutuhan lahan PLTS skala utility adalah sekitar 1 hingga 2,4 hektare per megawatt (MW), tergantung pada efisiensi panel, topografi, dan desain sistem. Jika kita menggunakan benchmark konservatif 2,4 hektare per MW, maka 100.000 MW membutuhkan sekitar 240.000 hektare — jauh lebih besar dari angka 24.000 hektare yang disebut pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah kemungkinan mengandalkan kombinasi strategis antara PLTS skala utility, PLTS atap (rooftop solar), agrivoltaik (kombinasi pertanian dan panel surya), serta floating solar di waduk dan danau untuk mengurangi jejak lahan fisik.
Untuk memberi anchor pemahaman, bandingkan dengan proyek PLTS terbesar yang sudah beroperasi di Indonesia: PLTS Terapung Cirata di Jawa Barat dengan kapasitas 192 MW membutuhkan lahan air seluas sekitar 250 hektare. Jika dikalikan ke skala 100 GW hanya dengan model floating solar, Indonesia akan membutuhkan sekitar 130.000 hektare permukaan air — angka yang tidak realistis mengingat keterbatasan waduk dan danau yang layak secara teknis. Oleh karena itu, 24.000 hektare yang disebut pemerintah adalah hasil dari perhitungan distribusi beban di berbagai tipe instalasi, bukan satu hamparan lahan besar yang akan dikuasai.
Namun, pertanyaan kritis berikutnya adalah: dari mana 24.000 hektare ini akan datang? Apakah lahan degradasi, lahan non-produktif, kawasan industri, atap gedung, atau lahan pertanian? Perpres yang sedang disiapkan ESDM diharapkan akan memberikan klasifikasi jelas tentang lahan yang boleh digunakan, mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak, dan tata kelola untuk mencegah konflik agraria yang telah menjadi momok dalam proyek infrastruktur besar di Indonesia.
| Nama Proyek | Negara | Kapasitas (MW) | Luas Lahan (ha) | Status |
|---|---|---|---|---|
| PLTS Terapung Cirata | Indonesia | 192 | ~250 (air) | Beroperasi |
| PLTS Bhadla Solar Park | India | 2.245 | ~5.665 | Beroperasi |
| PLTS Tengger Desert Solar Park | China | 1.547 | ~4.300 | Beroperasi |
| PLTS Dau Tieng | Vietnam | 420 | ~500 | Beroperasi |
| Program PLTS 100 GW Indonesia | Indonesia | 100.000 | ~24.000 (estimasi distribusi) | Perencanaan |
Tabel di atas memberikan skala global agar angka 24.000 hektare terasa nyata dan terukur. PLTS Bhadla di India, salah satu yang terbesar di dunia, membutuhkan sekitar 5.665 hektare untuk kapasitas 2.245 MW — artinya sekitar 2,5 hektare per MW. Jika Indonesia menggunakan benchmark yang sama untuk 100 GW, kebutuhan lahan bisa mencapai 250.000 hektare. Fakta bahwa pemerintah hanya menyebut 24.000 hektare menunjukkan bahwa strategi distribusi lahan akan sangat beragam, dengan rooftop solar dan floating solar memainkan peran signifikan.
Perpres ESDM: Kunci Kepastian Hukum yang Dinanti Investor
Perpres yang sedang disiapkan oleh ESDM adalah instrumen hukum yang akan menentukan apakah proyek 100 GW ini akan terwujud atau terhambat di tengah jalan. Tanpa kepastian hukum, investor — baik domestik maupun asing — akan enggan masuk karena risiko regulasi yang tinggi. Perpres ini diharapkan mengatur beberapa hal krusial: insentif fiskal dan non-fiskal bagi pengembang PLTS, skema pemanfaatan lahan negara untuk proyek energi terbarukan, kemudahan perizinan terintegrasi, serta perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat atau lokal yang terdampak.
Dalam konteks global, negara-negara yang berhasil mempercepat transisi energi surya adalah mereka yang memiliki kebijakan lahan dan regulasi investasi yang jelas. India, misalnya, menerbitkan National Solar Mission yang memberikan kepastian hukum dan insentif pajak bagi pengembang PLTS skala besar. Vietnam, meskipun sempat mengalami lonjakan investasi PLTS yang tidak terkelola dengan baik, juga menunjukkan bahwa kebijakan feed-in tariff (FiT) yang jelas dapat menarik investasi dalam waktu singkat. Indonesia, dengan target 100 GW, membutuhkan kebijakan yang tidak hanya menarik investasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Urgensi Perpres ini semakin nyata ketika kita melihat data dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA). Investasi panel surya global telah menembus angka ratusan miliar dolar, namun Indonesia masih tertinggal dalam hal kerangka regulasi yang menarik investasi tersebut. Tanpa Perpres yang komprehensif, proyek 100 GW berisiko menjadi sekadar angka di atas kertas, tanpa eksekusi yang terukur dan berkelanjutan.
Tiga Lapisan Tantangan Sistemik Proyek PLTS 100 GW
Proyek PLTS 100 GW bukan hanya soal teknologi atau modal, melainkan soal sistem yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Ada tiga lapisan tantangan utama yang harus diurai secara bersamaan.
Pertama, tantangan lahan. Ketersediaan 24.000 hektare bukan hanya soal mencari tanah kosong, melainkan soal status kepemilikan, risiko alih fungsi, dan konflik agraria. Sebagian besar lahan produktif di Indonesia sudah digunakan untuk pertanian, perkebunan, atau hutan. Lahan degradasi dan non-produktif memang ada, tetapi tidak selalu terletak di lokasi yang strategis secara geografis atau dekat dengan infrastruktur transmisi listrik. Agrivoltaik — kombinasi pertanian dan panel surya — adalah solusi yang menjanjikan, tetapi membutuhkan edukasi dan insentif bagi petani. Floating solar di waduk dan danau juga potensial, tetapi terbatas pada lokasi yang layak secara teknis dan tidak mengganggu ekosistem air.
Kedua, tantangan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. PLTS 100 GW membutuhkan koordinasi yang erat antara ESDM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Proses Perpres harus memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih kewenangan, bahwa mekanisme perizinan terintegrasi, dan bahwa ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan lahan. Tanpa koordinasi yang solid, proyek ini akan terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit.
Ketiga, tantangan investasi dan rantai pasok. Proyek 100 GW membutuhkan modal yang sangat besar — estimasi IEEFA menunjukkan bahwa biaya investasi untuk program 13 GW fase awal saja bisa mencapai miliaran dolar AS. Indonesia juga masih sangat bergantung pada impor modul panel surya, terutama dari China, yang menimbulkan risiko ketergantungan dan kerentanan terhadap fluktuasi harga global. Pemerintah perlu mempercepat industrialisasi panel surya domestik dengan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif untuk riset dan pengembangan, serta membangun ekosistem rantai pasok yang terintegrasi.
| Tipe PLTS | Estimasi Kapasitas (GW) | Kebutuhan Lahan (ha) | Kelebihan | Tantangan Utama |
|---|---|---|---|---|
| Utility-scale (ladang surya) | 40–50 | ~96.000–120.000 | Efisiensi tinggi, biaya per kWh rendah | Kebutuhan lahan besar, risiko konflik agraria |
| Rooftop/PLTS Atap | 30–40 | 0 (memanfaatkan atap eksisting) | Tidak butuh lahan tambahan, dekat konsumen | Biaya instalasi tinggi, kesadaran publik rendah |
| Agrivoltaik (kombinasi pertanian) | 10–15 | ~24.000–36.000 | Dual-use lahan, pendapatan ganda petani | Teknologi baru, butuh edukasi dan insentif |
| Floating Solar (waduk/danau) | 5–10 | ~12.000–24.000 (air) | Mengurangi evaporasi air, tidak pakai lahan darat | Biaya instalasi tinggi, lokasi terbatas |
Tabel di atas menunjukkan bahwa 24.000 hektare yang disebut pemerintah kemungkinan adalah hasil dari distribusi strategis di berbagai tipe instalasi, dengan fokus besar pada rooftop solar yang tidak membutuhkan lahan tambahan, serta kombinasi agrivoltaik dan floating solar untuk mengurangi jejak lahan fisik.
Dimensi Lingkungan: PLTS Bersih dalam Operasional, Tapi Bukan Tanpa Dampak
PLTS memang bersih dalam operasional — tidak ada emisi karbon langsung, tidak ada polusi udara, tidak ada limbah cair seperti pembangkit fosil. Namun, pembangunan 24.000 hektare instalasi PLTS tidak bebas dampak lingkungan. Ada beberapa isu kritis yang perlu diangkat.
Pertama, risiko alih fungsi lahan. Jika 24.000 hektare diambil dari lahan hutan atau lahan gambut, dampak ekologisnya bisa sangat besar — kehilangan biodiversitas, pelepasan karbon dari tanah, dan gangguan terhadap ekosistem lokal. Menurut data Mongabay Indonesia, realisasi kapasitas PLTS terpasang pada 2022 baru 271,6 MW, jauh di bawah rencana 893,3 MW, salah satunya karena masalah lahan dan konflik sosial di beberapa lokasi proyek. Beyrra Triasdian, Program Manager Energi Terbarukan Trend Asia, menyatakan bahwa pemerintah saat ini justru fokus membangun PLTS skala besar yang sarat masalah dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil.
“Meskipun PLTS skala residensial perlu biaya dan perawatan lebih tinggi, skala komunitas dan rumah tangga menjadi solusi terbaik untuk memenuhi target bauran energi terbarukan. Seharusnya, pemerintah tak membatasi pemanfaatan PLTS atap pada skala komunitas dan rumah tangga.”
— Beyrra Triasdian, Program Manager Energi Terbarukan Trend Asia
Kedua, manajemen limbah panel surya di akhir siklus hidup. Panel surya memiliki masa pakai sekitar 25–30 tahun, setelah itu menjadi limbah elektronik yang mengandung bahan berbahaya seperti kadmium dan timbal. Indonesia belum memiliki infrastruktur daur ulang panel surya yang memadai, sehingga ada risiko penumpukan limbah elektronik yang tidak terkelola dengan baik. Pengalaman daur ulang baterai kendaraan listrik di negara lain menunjukkan bahwa logistik dan regulasi limbah teknologi hijau adalah tantangan yang tidak boleh diabaikan.
Ketiga, dimensi sosial dan keadilan. Proyek PLTS skala besar sering kali melibatkan akuisisi lahan dalam jumlah besar, yang bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal atau masyarakat adat. Jika Perpres tidak mengatur mekanisme kompensasi yang adil, partisipasi masyarakat dalam perencanaan proyek, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, proyek ini berisiko mengulangi kesalahan proyek infrastruktur besar di masa lalu yang menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.
Peluang Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Green Jobs di Sektor Surya
Proyek 100 GW bukan hanya soal listrik hijau, tetapi juga soal ekonomi hijau. Menurut laporan International Renewable Energy Agency (IRENA), setiap 1 GW kapasitas PLTS yang dibangun dapat menciptakan sekitar 10.000–15.000 lapangan kerja langsung dan tidak langsung — dari desain, konstruksi, instalasi, hingga operasi dan pemeliharaan. Jika Indonesia berhasil membangun 100 GW, potensi lapangan kerja bisa mencapai 1–1,5 juta pekerjaan hijau (green jobs), terutama di wilayah-wilayah yang selama ini kurang mendapat akses terhadap lapangan kerja formal.
Selain itu, proyek ini juga membuka peluang industrialisasi panel surya dalam negeri. Saat ini, Indonesia masih sangat bergantung pada impor modul panel surya dari China, yang menguasai sekitar 80% pasar global. Panel surya kini mulai masuk ke berbagai sektor di Indonesia, dari kendaraan listrik hingga ruang kelas digital, menunjukkan bahwa permintaan domestik sedang tumbuh. Jika pemerintah dapat memberikan insentif untuk riset dan pengembangan, peningkatan TKDN, dan pembangunan pabrik modul surya domestik, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada impor dan menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
Dampak pada komunitas lokal juga signifikan. Proyek PLTS skala besar sering kali melibatkan kemitraan dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat, yang bisa membuka peluang ekonomi baru — dari penyewaan lahan, pekerjaan lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bisa meningkatkan infrastruktur lokal seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
100 GW Bukan Mustahil, Tapi 24.000 Hektare Adalah Cermin Kompleksitas Indonesia
Seratus gigawatt bukan mustahil — secara teknis, Indonesia memiliki potensi energi surya 3.294 GWp menurut data KESDM 2022, jauh melampaui target 100 GW. Namun, 24.000 hektare adalah cermin dari kompleksitas Indonesia sebagai negara kepulauan dengan tata kelola lahan yang berlapis, terfragmentasi, dan sering kali tumpang tindih antara kewenangan pusat dan daerah, antara hak negara dan hak masyarakat adat, antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Perpres yang sedang disiapkan oleh ESDM adalah langkah awal yang krusial — tetapi ia harus lahir dengan visi holistik yang merangkul lingkungan, keadilan agraria, dan daya saing investasi sekaligus. Perpres ini harus menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis: bagaimana lahan akan diperoleh tanpa menimbulkan konflik? Bagaimana insentif investasi akan dirancang tanpa membebani APBN? Bagaimana dampak lingkungan akan dimitigasi tanpa mengorbankan kecepatan eksekusi? Bagaimana masyarakat lokal akan diikutsertakan dalam proses perencanaan dan implementasi?
Proyek 100 GW adalah ujian bagi kapasitas negara dalam mengelola transisi energi yang adil dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal membangun panel surya, tetapi soal membangun sistem tata kelola yang mampu menyeimbangkan ambisi ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan ekologis. Pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama adalah: apakah Indonesia siap mengubah lahannya menjadi masa depan energi — tanpa mengulangi kesalahan masa lalu?
Frequently Asked Questions
Kebutuhan lahan dihitung berdasarkan rata-rata 1–2,4 hektare per MW untuk PLTS skala utility. Namun, angka 24.000 hektare adalah hasil dari strategi distribusi lahan yang beragam — termasuk PLTS atap yang tidak membutuhkan lahan tambahan, agrivoltaik yang memanfaatkan lahan pertanian, dan floating solar di waduk. Jika hanya mengandalkan PLTS skala utility, kebutuhan lahan bisa mencapai ratusan ribu hektare.
Apa itu Perpres ESDM dan mengapa penting untuk proyek ini?
Perpres (Peraturan Presiden) adalah instrumen hukum yang akan mengatur kerangka regulasi, insentif investasi, mekanisme pengadaan lahan, dan perlindungan lingkungan serta sosial untuk proyek PLTS 100 GW. Tanpa Perpres, investor akan ragu masuk karena ketidakpastian hukum, dan proyek berisiko terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.
Apakah proyek PLTS 100 GW akan menimbulkan konflik agraria?
Risiko konflik agraria ada, terutama jika lahan diambil dari masyarakat lokal atau masyarakat adat tanpa kompensasi yang adil dan partisipasi dalam perencanaan. Oleh karena itu, Perpres harus mengatur mekanisme yang transparan, partisipatif, dan adil untuk memastikan bahwa proyek ini tidak mengulangi kesalahan proyek infrastruktur besar di masa lalu.
Bagaimana proyek ini bisa menciptakan lapangan kerja?
Setiap 1 GW kapasitas PLTS dapat menciptakan sekitar 10.000–15.000 lapangan kerja langsung dan tidak langsung, dari desain, konstruksi, instalasi, hingga operasi dan pemeliharaan. Jika Indonesia berhasil membangun 100 GW, potensi lapangan kerja bisa mencapai 1–1,5 juta pekerjaan hijau (green jobs), terutama di wilayah-wilayah yang kurang mendapat akses lapangan kerja formal.
Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk mendukung proyek ini?
Masyarakat bisa mendukung dengan memasang PLTS atap di rumah atau bisnis mereka, mengikuti program insentif dari pemerintah, dan aktif dalam dialog publik terkait perencanaan proyek PLTS di wilayah mereka. Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan adil dan berkelanjutan.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










