- 18,3% dari total portofolio kredit Bank Permata sudah dikategorikan sebagai kredit hijau per Februari 2026, melampaui rata-rata industri perbankan nasional yang masih berkisar di angka 10–12%.
- OJK menerbitkan SMART Report 2025 (Banking Sustainability Maturity Assessment Report), sebuah kerangka evaluasi yang kini menjadi tolok ukur wajib bagi seluruh bank di Indonesia—termasuk Bank Permata—dalam mengukur kematangan implementasi keuangan berkelanjutan.
- POJK No. 51/2017 mewajibkan bank-bank di Indonesia untuk menyusun Laporan Keberlanjutan secara tahunan, sebuah regulasi yang telah mendorong Bank Permata menerbitkan Sustainability Report sejak beberapa tahun terakhir, termasuk edisi 2025 bertajuk “Sustaining the Future.”
- Instrumen keuangan berkelanjutan yang tersedia di Bank Permata mencakup green financing untuk segmen korporat dan komersial, dengan ekspansi ke produk-produk berbasis taksonomi hijau OJK—meskipun detail target kuantitatif net-zero operasional internal belum dipublikasikan secara terbuka.
- Laporan Keberlanjutan 2025 Bank Permata dapat diakses publik melalui laman Investor Relations resmi mereka, menandakan komitmen terhadap transparansi—namun kelengkapan data TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures) masih menjadi pertanyaan terbuka di kalangan analis.
Mengapa Ini Penting: Bank Adalah Sistem Peredaran Darah Ekonomi
Bayangkan sebuah bank bukan sebagai gedung kaca berpendingin, melainkan sebagai jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh ekonomi. Ke mana aliran kredit diarahkan, ke sana pula masa depan tumbuh—atau layu. Jika sebuah bank besar memilih mendanai pembangunan pabrik berbahan bakar batu bara, dampaknya jauh melampaui keputusan satu perusahaan. Sebaliknya, jika bank yang sama mengalirkan triliunan rupiah ke energi surya, efisiensi bangunan, atau pertanian berkelanjutan, efek bergandanya bisa mengubah lanskap emisi nasional secara signifikan.
Inilah mengapa agenda keberlanjutan Bank Permata—dan bank-bank besar Indonesia lainnya—bukan sekadar urusan branding korporat. Ini adalah pertaruhan sistemik.
Di level regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meletakkan fondasi yang cukup kuat. POJK No. 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan tahunan. Lebih jauh, OJK kini juga mendorong adopsi Taksonomi Hijau Indonesia (THI)—sebuah klasifikasi resmi yang mendefinisikan kegiatan ekonomi mana yang dianggap “hijau,” “kuning” (transisi), atau “merah” (berbahaya)—sebagai panduan operasional bagi seluruh bank dalam menyalurkan kredit.
Tekanan tidak hanya datang dari dalam negeri. Di panggung global, investor institusional asing—terutama dari Eropa dan Amerika Serikat—semakin menjadikan skor ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai syarat utama alokasi modal ke perbankan Asia Tenggara. Laporan SMART 2025 yang diterbitkan OJK sendiri lahir dari kesadaran bahwa Indonesia perlu memiliki sistem evaluasi yang kredibel untuk bersaing merebut arus investasi hijau global yang nilainya mencapai triliunan dolar.
Dalam konteks inilah, klaim Bank Permata bahwa 18,3% dari portofolio kreditnya sudah berwarna “hijau” per Februari 2026 perlu dibaca dengan dua lensa sekaligus: apresiasi atas kemajuan nyata, dan skeptisisme sehat atas pertanyaan yang belum terjawab—terutama soal metodologi klasifikasi dan dampak terukur di lapangan. Seperti yang juga kita temukan dalam perjalanan DBS Bank membangun ekosistem perbankan hijau di Indonesia, komitmen angka saja tidak cukup tanpa sistem verifikasi yang kuat.
Kesimpulan Kunci: Keputusan kredit sebuah bank berdampak lebih besar terhadap target iklim Indonesia 2030 dibandingkan perubahan perilaku jutaan individu sekalipun—itulah mengapa transparansi dan akuntabilitas ESG perbankan adalah isu publik, bukan urusan internal korporat semata.
Insight Utama
Intinya: Bank Permata mencatat kemajuan konkret dengan porsi kredit hijau 18,3% dari total portofolio—melampaui rata-rata industri—namun absennya target emisi internal yang terukur dan detail metodologi TCFD yang terbuka membuat klaim keberlanjutannya belum sepenuhnya dapat diverifikasi secara independen.
Langkah Nyata: Apa yang Bisa Dilakukan Nasabah?
Agenda keberlanjutan bank bukan hanya urusan direksi dan regulator. Sebagai nasabah, Anda memiliki kekuatan yang sering kali diremehkan. Berikut langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil:
- Minta dan Baca Laporan Keberlanjutan. Bank Permata mempublikasikan Sustainability Report tahunan di laman Investor Relations mereka. Unduh, baca—setidaknya bagian ringkasan eksekutif dan data portofolio hijau. Nasabah yang melek laporan adalah sinyal nyata bahwa pasar peduli pada transparansi.
- Tanyakan Produk Hijau Secara Langsung. Saat bertemu relationship manager atau customer service, tanyakan secara eksplisit: “Apakah bank memiliki produk KPR ramah lingkungan atau pembiayaan energi surya untuk rumah tangga?” Permintaan yang berulang dari nasabah adalah salah satu pendorong terkuat inovasi produk di industri perbankan.
- Bandingkan Komitmen ESG Antar Bank. Jangan hanya melihat bunga deposito atau biaya administrasi. Cek apakah bank Anda menerbitkan laporan TCFD, memiliki target net-zero yang spesifik, atau terdaftar dalam IDX ESG Leaders. Perbandingan ini membantu Anda memilih lembaga keuangan yang sejalan dengan nilai-nilai keberlanjutan Anda.
- Gunakan Hak Suara sebagai Pemegang Saham (jika relevan). Jika Anda berinvestasi di saham Bank Permata (BNLI) atau reksa dana yang memegangnya, gunakan forum RUPS atau komunikasi melalui manajer investasi untuk mendorong agenda transparansi ESG yang lebih kuat.
- Dukung Literasi Keuangan Hijau di Komunitas. Berbagi pemahaman tentang ESG perbankan di lingkungan sekitar Anda adalah bentuk tekanan sosial yang perlahan-lahan membentuk ekspektasi pasar. Gerakan literasi keberlanjutan—dari sekadar tahu menjadi benar-benar bertindak—dimulai dari percakapan sehari-hari.
Tabel Perbandingan: Bank Permata vs. Bank-Bank Besar Indonesia dalam Metrik ESG
| Metrik ESG | Bank Permata | Bank Mandiri | BRI | BCA |
|---|---|---|---|---|
| Porsi Kredit Hijau | 18,3% (Feb 2026) | ~15–18% (2025) | ~12–14% (2025) | Data belum dipublikasikan secara spesifik |
| Laporan Keberlanjutan Tahunan | ✅ Ada (2025: “Sustaining the Future”) | ✅ Ada | ✅ Ada | ✅ Ada |
| Pelaporan Berbasis TCFD | ⚠️ Parsial / dalam proses | ✅ Mulai diadopsi | ⚠️ Parsial | ⚠️ Parsial |
| Target Net-Zero Operasional | ⚠️ Belum diumumkan secara publik | ✅ 2060 (selaras ENDC nasional) | ✅ 2060 | ⚠️ Belum spesifik |
| Kepatuhan Taksonomi Hijau OJK | ✅ Dalam implementasi | ✅ Dalam implementasi | ✅ Dalam implementasi | ✅ Dalam implementasi |
| Instrumen Green Bond / SLL | ⚠️ Terbatas pada segmen korporat | ✅ Green Bond diterbitkan | ✅ Sustainability Bond | ⚠️ Belum ada publik |
Catatan: Data bersumber dari laporan publik masing-masing bank dan laporan SMART OJK 2025. Tanda ⚠️ menunjukkan area yang masih perlu penguatan atau verifikasi independen.
Perspektif Sistem: Antara Kemajuan Nyata dan Risiko Greenwashing
Angka 18,3% kredit hijau yang diklaim Bank Permata adalah sinyal yang menggembirakan—terutama jika dibandingkan dengan rata-rata industri yang masih berkisar di 10–12%. Namun, di sinilah analisis kritis perlu masuk: angka itu hanya bermakna jika metodologi di baliknya transparan dan dapat diaudit secara independen.
Pertanyaan kuncinya bukan “seberapa besar porsi kredit hijaunya?”—melainkan “siapa yang memverifikasi bahwa kredit tersebut benar-benar hijau?” Tanpa audit pihak ketiga yang kredibel dan penggunaan Taksonomi Hijau Indonesia secara konsisten, klaim semacam ini berisiko jatuh ke dalam perangkap greenwashing—sesuatu yang, jika terbukti, bukan hanya merusak reputasi, tetapi juga memiliki implikasi finansial yang serius: kehilangan kepercayaan investor ESG, potensi sanksi regulasi dari OJK, dan keluarnya modal asing yang semakin sensitif terhadap klaim keberlanjutan yang tidak terverifikasi.
OJK sendiri tampaknya menyadari risiko ini. Laporan SMART 2025 yang mereka terbitkan bukan sekadar laporan biasa—ini adalah upaya sistematis untuk memetakan “kedewasaan” implementasi keuangan berkelanjutan di seluruh bank Indonesia, dan menjadi sinyal bahwa regulator akan semakin ketat dalam menuntut substansi, bukan sekadar formalitas pelaporan.
Di tingkat ASEAN, Indonesia sebenarnya tidak berada di posisi paling belakang. Singapura memimpin dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) yang telah mewajibkan pelaporan iklim berbasis TCFD sejak 2022. Malaysia dan Thailand pun bergerak cepat. Namun dibandingkan negara-negara Nordik yang menjadi standar emas ESG global, gap Indonesia masih sangat lebar—terutama dalam hal verifikasi independen dan pengungkapan risiko iklim yang granular. Ini adalah pekerjaan rumah kolektif, bukan hanya untuk Bank Permata, tetapi untuk seluruh ekosistem perbankan nasional.
Yang menarik untuk dicermati adalah konteks kepemilikan Bank Permata. Sebagai anak perusahaan Bangkok Bank—sebuah institusi keuangan regional besar—Bank Permata berpotensi mengadopsi standar ESG yang lebih tinggi dari induknya, sekaligus menghadapi tekanan dari investor institusional Asia yang makin vokal soal isu keberlanjutan. Dinamika ini bisa menjadi akselerator positif, atau sebaliknya, menjadi lapisan kompleksitas baru dalam rantai akuntabilitas.
Untuk memahami lebih jauh bagaimana pasar karbon Indonesia membuka peluang baru bagi sektor keuangan di 2026, penting bagi bank-bank seperti Permata untuk tidak hanya memainkan peran sebagai pemberi kredit hijau, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam ekosistem karbon nasional yang sedang dibangun.
Kesimpulan Kunci: Kemajuan Bank Permata dalam agenda ESG adalah nyata dan perlu diapresiasi—namun tanpa target emisi operasional yang dipublikasikan, pelaporan TCFD yang lengkap, dan mekanisme verifikasi independen, klaim keberlanjutannya belum bisa dinilai sebagai “terpercaya penuh” oleh standar global yang terus meninggi. Implikasi finansialnya pun nyata: bank yang gagal membangun kredibilitas ESG yang solid berisiko kehilangan akses ke pool modal hijau global yang nilainya terus membesar setiap tahun.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah klaim hijau Bank Permata bisa dipercaya, atau sekadar marketing?
Jawabannya: sebagian bisa dipercaya, sebagian perlu diverifikasi lebih lanjut. Angka 18,3% kredit hijau adalah klaim yang dapat ditelusuri melalui laporan publik mereka—itu adalah fakta yang dilaporkan, bukan sekadar slogan.
Namun, “klaim yang dilaporkan” belum tenpa sama dengan “klaim yang diverifikasi.” Selama audit pihak ketiga yang independen dan pengungkapan metodologi klasifikasi kredit hijau belum transparan sepenuhnya, ada ruang abu-abu yang perlu diisi. Cara paling jujur untuk menilainya: bandingkan laporan keberlanjutan mereka dengan standar TCFD dan Taksonomi Hijau OJK, bukan hanya dengan pernyataan mereka sendiri.
Sebagai nasabah biasa, apa yang bisa saya lakukan untuk mendorong bank lebih bertanggung jawab?
Lebih dari yang Anda bayangkan. Tanyakan produk hijau secara aktif saat berinteraksi dengan bank. Baca—atau setidaknya unduh—laporan keberlanjutan tahunan mereka. Pilih bank berdasarkan komitmen ESG mereka, bukan hanya bunga dan fitur aplikasi.
Ketika cukup banyak nasabah menunjukkan kepedulian yang sama, bank akan merespons—bukan karena altruisme, tetapi karena tekanan pasar adalah bahasa yang paling mereka pahami. Suara kolektif nasabah yang melek ESG adalah salah satu alat paling efektif untuk mendorong perubahan nyata dari dalam institusi keuangan.
Bagaimana posisi Indonesia dibandingkan negara ASEAN lain dalam keberlanjutan perbankan?
Indonesia berada di posisi tengah—lebih maju dari beberapa negara berkembang di kawasan, tetapi masih tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal kerangka regulasi yang matang dan verifikasi ESG yang ketat.
Singapura telah mewajibkan pelaporan iklim berbasis TCFD sejak 2022 dan memiliki ekosistem green finance yang jauh lebih dalam. Malaysia memiliki Value-Based Intermediation (VBI) framework dari Bank Negara yang cukup progresif. Indonesia unggul dalam skala potensi—sebagai salah satu ekonomi terbesar ASEAN dengan kekayaan alam yang besar—namun masih perlu memperkuat infrastruktur verifikasi dan akuntabilitas ESG agar potensi itu bisa dimonetisasi dalam bentuk investasi hijau global.
Apa risiko finansial konkret jika bank terbukti melakukan greenwashing?
Risikonya sangat nyata dan semakin besar. Di tingkat investor, bank yang klaim ESG-nya terbukti tidak substansial berisiko dikeluarkan dari indeks ESG—yang berarti kehilangan aliran modal dari dana pensiun dan reksa dana bertema keberlanjutan yang terus tumbuh.
Di tingkat regulasi, OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada lembaga keuangan yang pelaporan keberlanjutannya tidak akurat atau menyesatkan. Di tingkat reputasi, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam hitungan hari ketika investigasi jurnalistik atau laporan LSM mengekspos kesenjangan antara klaim dan realitas. Itulah mengapa transparansi bukan hanya soal etika—ini adalah manajemen risiko bisnis yang sangat serius.
Punya Ide Artikel?
Bantu kami menyoroti isu lingkungan yang penting bagi Anda. Kirimkan riset, berita, atau topik yang ingin Anda lihat di HidupHijau.










